Putusan MK Makin Kokohkan Konstitusionalitas Sistem Pemilu Terbuka
Jum'at, 16 Juni 2023 - 07:52 WIB
loading...
A
A
A
Sejak awal lanjut Jazuli, PKS menegaskan tidak ada pertentangan antara kewenangan partai sebagai peserta pemilu dengan kedaulatan rakyat. Dengan sistem ini, rakyat bebas memilih calon-calon terbaik partai sebagai wakilnya.
"Rakyat berhak dan bebas memilih calon-calon terbaik partai sehingga mereka benar-benar kenal calonnya, calon juga dekat dengan pemilihnya, dengan demikian terjalin relasi konstituensi atau perwakilan yang kuat antara rakyat dengan wakilnya di lembaga legislatif," tandas legislator Dapil Banten III ini.
Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem Pemilu proporsional terbuka.
Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka Pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka, rakyat tetap memilih langsung caleg.
"Rakyat berhak dan bebas memilih calon-calon terbaik partai sehingga mereka benar-benar kenal calonnya, calon juga dekat dengan pemilihnya, dengan demikian terjalin relasi konstituensi atau perwakilan yang kuat antara rakyat dengan wakilnya di lembaga legislatif," tandas legislator Dapil Banten III ini.
Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem Pemilu proporsional terbuka.
Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka Pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka, rakyat tetap memilih langsung caleg.
(maf)
Lihat Juga :