Digugat karena Komentari Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu, Mahfud MD Gugat Balik Perkomhan
loading...
A
A
A
Ia menjelaskan, hukum pemilu merupakan hukum administrasi negara dan hukum tata negara. Sehingga, tidak bisa diputuskan oleh pengadilan umum. Karena itu adalah kompetensinya Bawaslu dan PTUN.
"Lagipula yang berkomentar begitu atas putusan PN Jakpus itu hampir semua pimpinan parpol utama yang sudah lolos verifikasi. Banyak juga politisi, akademisi, pengamat dan media mainstream yang mengomentari bahwa putusan itu salah," pungkasnya.
Diketahui, publik sempat dihebohkan dengan putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan pemilu ditunda. Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemudian banding.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta kemudian mengabulkan banding KPU atas gugatan Partai Prima. Putusan tersebut otomatis membatalkan putusan PN Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024. Pemilu tetap dilaksanakan sesuai jadwal semula, yakni 18 Februari 2024.
(thm)