Digugat karena Komentari Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu, Mahfud MD Gugat Balik Perkomhan

Jum'at, 16 Juni 2023 - 03:23 WIB
loading...
Digugat karena Komentari...
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menggugat balik Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan). Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menggugat balik Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan). Mahhfud MD tak terima digugat karena mengomentari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024.

Perkomhan sebelumnya menggugat Mahfud MD sebesar Rp1.025.000.000 karena dianggap melakukan perbuatan hukum atas komentarnya terkait putusan PN Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Prima untuk menunda Pemilu 2024.

Mendapat gugatan itu, Mahfud MD tak tinggal diam. Ia menggugat balik Perkomhan dengan nilai yang lebih besar, yakni Rp5 miliar.

"Oleh karena mengusik saya, maka saya akan gugat balik Perkomhan dalam gugatan rekonvensi sebesar Rp5 miliar dengan putusan provisi sita jaminan," ujar Mahfud dalam keterangannya diteriama Jumat (16/6/2023).

Baca Juga: Mahfud MD: Berteriak Bagaimana pun Pemilu Tidak Bisa Ditunda

Mahfud menegaskan keputusan Perkomhan untuk menggugat dirinya salah kaprah. Terlebih ia tidak pernah mendengar adanya perhimpunan tersebut.

"Satu organisasi yang bagi saya tidak pernah didengar kiprahnya, yakni Perkomhan tiba-tiba menggugat saya sebagai Menko Polhukam ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan gugatan perbuatan melawan hukum," tuturnya.

"Katanya saya telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena mengomentari putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai Prima untuk menunda tahapan pemilu. Loh, masak mengomentari putusan pengadilan dianggap pembuatan melawan hukum?" sambung Mahfud.

Mahfud pun mempertanyakan hak perdata yang dimiliki Perkomhan atas komentar vonis PN Jakpus. Sebab, terdapat puluhan orang setiap hari yang mengomentari putusan pengadilan. Tapi tak pernah ada yang dianggap perbuatan melanggar hukum.

"Saya memang bilang bahwa putusan PN Jakpus keliru dan salah kamar. Itu kamar hukum administrasi kok dibawa ke kamar hukum perdata. Di dalam hukum administrasi Partai Prima sudah kalah di Bawaslu dan di PTUN, tapi kok dibawa lagi ke pengadilan negeri, ya salah," imbuhnya.

Baca Juga: Putusan PN Jakpus Dibatalkan, Mahfud MD: Sekarang Konsentrasi Pemilu 2024 Sesuai Jadwal

Ia menjelaskan, hukum pemilu merupakan hukum administrasi negara dan hukum tata negara. Sehingga, tidak bisa diputuskan oleh pengadilan umum. Karena itu adalah kompetensinya Bawaslu dan PTUN.

"Lagipula yang berkomentar begitu atas putusan PN Jakpus itu hampir semua pimpinan parpol utama yang sudah lolos verifikasi. Banyak juga politisi, akademisi, pengamat dan media mainstream yang mengomentari bahwa putusan itu salah," pungkasnya.

Diketahui, publik sempat dihebohkan dengan putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan pemilu ditunda. Komisi Pemilihan Umum (KPU) kemudian banding.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta kemudian mengabulkan banding KPU atas gugatan Partai Prima. Putusan tersebut otomatis membatalkan putusan PN Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024. Pemilu tetap dilaksanakan sesuai jadwal semula, yakni 18 Februari 2024.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
PN Jakpus Tolak Gugatan...
PN Jakpus Tolak Gugatan soal SK DPW PPP Jawa Barat, Kepengurusan UU-Agus Solihin Dinyatakan Sah
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
3.161 Personel Gabungan...
3.161 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini
Rekomendasi
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
BPDP Dukung Jakarta...
BPDP Dukung Jakarta Fiscal Forum 2026, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Kinerja Solid, Laba...
Kinerja Solid, Laba Bersih MSIN Melonjak 140% Jadi Rp985 Miliar di 2025
Berita Terkini
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Jumhur Hidayat Sampaikan...
Jumhur Hidayat Sampaikan Salam Hangat Presiden Prabowo ke Raja Charles
Prabowo Ajak Seluruh...
Prabowo Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan di Tengah Keberagaman demi Kemajuan Bangsa
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved