Digugat karena Komentari Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu, Mahfud MD Gugat Balik Perkomhan
Jum'at, 16 Juni 2023 - 03:23 WIB
loading...
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menggugat balik Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan). Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menggugat balik Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan). Mahhfud MD tak terima digugat karena mengomentari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024.
Perkomhan sebelumnya menggugat Mahfud MD sebesar Rp1.025.000.000 karena dianggap melakukan perbuatan hukum atas komentarnya terkait putusan PN Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Prima untuk menunda Pemilu 2024.
Mendapat gugatan itu, Mahfud MD tak tinggal diam. Ia menggugat balik Perkomhan dengan nilai yang lebih besar, yakni Rp5 miliar.
"Oleh karena mengusik saya, maka saya akan gugat balik Perkomhan dalam gugatan rekonvensi sebesar Rp5 miliar dengan putusan provisi sita jaminan," ujar Mahfud dalam keterangannya diteriama Jumat (16/6/2023).
Baca Juga: Mahfud MD: Berteriak Bagaimana pun Pemilu Tidak Bisa Ditunda
Perkomhan sebelumnya menggugat Mahfud MD sebesar Rp1.025.000.000 karena dianggap melakukan perbuatan hukum atas komentarnya terkait putusan PN Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Prima untuk menunda Pemilu 2024.
Mendapat gugatan itu, Mahfud MD tak tinggal diam. Ia menggugat balik Perkomhan dengan nilai yang lebih besar, yakni Rp5 miliar.
"Oleh karena mengusik saya, maka saya akan gugat balik Perkomhan dalam gugatan rekonvensi sebesar Rp5 miliar dengan putusan provisi sita jaminan," ujar Mahfud dalam keterangannya diteriama Jumat (16/6/2023).
Baca Juga: Mahfud MD: Berteriak Bagaimana pun Pemilu Tidak Bisa Ditunda
Lihat Juga :