Putusan PN Jakpus Dibatalkan, Mahfud MD: Sekarang Konsentrasi Pemilu 2024 Sesuai Jadwal
Selasa, 11 April 2023 - 14:44 WIB
loading...
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto/Riana Rizkia/MPI
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan banding KPU atas gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima). Putusan tersebut membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) soal penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 .
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut angkat bicara ihwal putusan ini. Mahfud MD mengucapkan terima kasih kepada KPU dan PT Jakarta yang telah membuat keputusan tentang kepastian pelaksanaan Pemilu 2024 .
Diketahui, Pemilu 2024 terancam ditunda setelah PN Jakpus kabulkan gugatan Prima. "Dengan demikian, semuanya sekarang harus konsentrasi bahwa Pemilu 18 Februari 2024 itu tetap pada jadwal semula," terang Mahfud MD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2023).
Baca juga: PT DKI Jakarta Kabulkan Banding KPU Atas Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024
Baginya, putusan banding itu telah benar. Ia merasa penundaan Pemilu tak bisa diputus oleh tingkat Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi. "Karena itu di luar kompetensinya," terang Mahfud.
"Saya mengucapkan selamat kepada seluruh rakyat Indonesia dan KPU supaya bekerja lebih cepat lagi dan lebih hati-hati lagi agar tidak ada gugatan-gugatan yang serupa," tandas Mahfud MD.
Sebelumnya, PT DKI Jakarta membatalkan putusan PN Jakpus soal penundaan Pemilu 2024. Hal itu merupakan putusan PT Jakarta atas banding yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut angkat bicara ihwal putusan ini. Mahfud MD mengucapkan terima kasih kepada KPU dan PT Jakarta yang telah membuat keputusan tentang kepastian pelaksanaan Pemilu 2024 .
Diketahui, Pemilu 2024 terancam ditunda setelah PN Jakpus kabulkan gugatan Prima. "Dengan demikian, semuanya sekarang harus konsentrasi bahwa Pemilu 18 Februari 2024 itu tetap pada jadwal semula," terang Mahfud MD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2023).
Baca juga: PT DKI Jakarta Kabulkan Banding KPU Atas Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024
Baginya, putusan banding itu telah benar. Ia merasa penundaan Pemilu tak bisa diputus oleh tingkat Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi. "Karena itu di luar kompetensinya," terang Mahfud.
"Saya mengucapkan selamat kepada seluruh rakyat Indonesia dan KPU supaya bekerja lebih cepat lagi dan lebih hati-hati lagi agar tidak ada gugatan-gugatan yang serupa," tandas Mahfud MD.
Sebelumnya, PT DKI Jakarta membatalkan putusan PN Jakpus soal penundaan Pemilu 2024. Hal itu merupakan putusan PT Jakarta atas banding yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Lihat Juga :