Putusan PN Jakpus Dibatalkan, Mahfud MD: Sekarang Konsentrasi Pemilu 2024 Sesuai Jadwal

Selasa, 11 April 2023 - 14:44 WIB
loading...
Putusan PN Jakpus Dibatalkan,...
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto/Riana Rizkia/MPI
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan banding KPU atas gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima). Putusan tersebut membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) soal penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 .

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut angkat bicara ihwal putusan ini. Mahfud MD mengucapkan terima kasih kepada KPU dan PT Jakarta yang telah membuat keputusan tentang kepastian pelaksanaan Pemilu 2024 .

Diketahui, Pemilu 2024 terancam ditunda setelah PN Jakpus kabulkan gugatan Prima. "Dengan demikian, semuanya sekarang harus konsentrasi bahwa Pemilu 18 Februari 2024 itu tetap pada jadwal semula," terang Mahfud MD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2023).



Baginya, putusan banding itu telah benar. Ia merasa penundaan Pemilu tak bisa diputus oleh tingkat Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi. "Karena itu di luar kompetensinya," terang Mahfud.

"Saya mengucapkan selamat kepada seluruh rakyat Indonesia dan KPU supaya bekerja lebih cepat lagi dan lebih hati-hati lagi agar tidak ada gugatan-gugatan yang serupa," tandas Mahfud MD.

Sebelumnya, PT DKI Jakarta membatalkan putusan PN Jakpus soal penundaan Pemilu 2024. Hal itu merupakan putusan PT Jakarta atas banding yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Putusan itu dibacakan pada Selasa (11/4/2023). Sidang perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst ini dipimpin oleh Hakim Ketua Sugeng Riyono dengan Anggota Subachran Hardi Mulyono dan Haris Munandar.

"Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," ujar Sugeng dalam sidang.

Dia mengatakan, peradilan umum dalam hal ini PN Jakpus tidak punya kewenangan secara kompeten untuk mengadili perkara tersebut. "Mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum a quo. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara a quo," kata Sugeng.

"Dalam pokok perkara menyatakan para tergugat tidak dapat diterima, menghukum para tergugat untuk membayar biaya timbul dalam perkara ini untuk tingkat pengadilan dan tingkat banding Rp150 ribu," ujar Sugeng.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1698 seconds (0.1#10.140)