Mahfud MD: Berteriak Bagaimana pun Pemilu Tidak Bisa Ditunda

Sabtu, 18 Maret 2023 - 22:40 WIB
loading...
Mahfud MD: Berteriak Bagaimana pun Pemilu Tidak Bisa Ditunda
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan tidak ada pihak yang dapat menunda pemilu, termasuk Mahkamah Agung. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan tidak ada pihak yang dapat menunda pemilu, termasuk Mahkamah Agung. Sebab pemilu merupakan perintah konstitusi.

"Berteriak bagaimana pun enggak bisa pemilu ini ditunda hanya karena putusan Mahkamah Agung sekalipun," ujar Mahfud dalam acara 'Malam Bacarita Deng Menko Polhukam RI' yang disiarkan secara daring di youtube Kemenko Polhukam, Sabtu (18/3/2023).

Mahfud menegaskan masih ada hukum yang lebih tinggi dari Mahkamah Agung, yakni konsitusi yang telah mengamanatkan pemilu diselenggarakan lima tahun sekali.

"Tidak boleh ditunda oleh kekuatan hukum apapun kecuali oleh kekuatan pembuat konstitusi," tandasnya.


Mahfud awalnya bercerita soal putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima, dan meminta agar Komisi Pemiluhan Umum (KPU), tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.

Menurut Mahfud, akan timbul permasalahan hukum jika putusan tersebut dipaksakan. Sebab, harus ada pengubahan Undang-Undang Dasar (UUD) yang membutuhkan biaya lebih besar dibanding biaya penundaan pemilu.



"Kita akan timbul problem hukum kalau mau dipaksakan. Ok pemilu ga jadi, terus gimna kalau harus ditunda? Ya diubah Undang-undang Dasar, nah mengubah Undang-undang Dasar itu ributnya biaya politik, biaya sosialnya, juga biaya uangnya akan jauh lebih mahal daripada menunda pemilu," katanya.

Hakim PN Jakarta Pusat pada Kamis 2 Maret 2023, mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Alhasil, KPU diminta untuk menunda Pemilu 2024.

Atas putusan Hakim PN Jakarta Pusat ini, KPU mengajukan banding pada Jumat 10 Maret 2023. Permohonan banding itu terdaftar dengan Nomor: 42/SRT.PDT.BDG/2023/PNJKT.PS.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1691 seconds (0.1#10.140)