Mahfud MD: Berteriak Bagaimana pun Pemilu Tidak Bisa Ditunda
Sabtu, 18 Maret 2023 - 22:40 WIB
loading...
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan tidak ada pihak yang dapat menunda pemilu, termasuk Mahkamah Agung. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan tidak ada pihak yang dapat menunda pemilu, termasuk Mahkamah Agung. Sebab pemilu merupakan perintah konstitusi.
"Berteriak bagaimana pun enggak bisa pemilu ini ditunda hanya karena putusan Mahkamah Agung sekalipun," ujar Mahfud dalam acara 'Malam Bacarita Deng Menko Polhukam RI' yang disiarkan secara daring di youtube Kemenko Polhukam, Sabtu (18/3/2023).
Mahfud menegaskan masih ada hukum yang lebih tinggi dari Mahkamah Agung, yakni konsitusi yang telah mengamanatkan pemilu diselenggarakan lima tahun sekali.
"Tidak boleh ditunda oleh kekuatan hukum apapun kecuali oleh kekuatan pembuat konstitusi," tandasnya.
Baca juga: MA Bentuk Tim Periksa Hakim Tengku Oyong Cs soal Penundaan Pemilu
Mahfud awalnya bercerita soal putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima, dan meminta agar Komisi Pemiluhan Umum (KPU), tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.
"Berteriak bagaimana pun enggak bisa pemilu ini ditunda hanya karena putusan Mahkamah Agung sekalipun," ujar Mahfud dalam acara 'Malam Bacarita Deng Menko Polhukam RI' yang disiarkan secara daring di youtube Kemenko Polhukam, Sabtu (18/3/2023).
Mahfud menegaskan masih ada hukum yang lebih tinggi dari Mahkamah Agung, yakni konsitusi yang telah mengamanatkan pemilu diselenggarakan lima tahun sekali.
"Tidak boleh ditunda oleh kekuatan hukum apapun kecuali oleh kekuatan pembuat konstitusi," tandasnya.
Baca juga: MA Bentuk Tim Periksa Hakim Tengku Oyong Cs soal Penundaan Pemilu
Mahfud awalnya bercerita soal putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima, dan meminta agar Komisi Pemiluhan Umum (KPU), tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.
Lihat Juga :