Hari Ini MK Putuskan Gugatan Sistem Pemilu 2024
Kamis, 15 Juni 2023 - 07:09 WIB
loading...
A
A
A
"Kita saat ini tengah membahas revisi UU MK, apabila terjadi krisis konstitusi, apabila ada keputusan berbeda, sangat mungkin DPR juga membuat legislatif review merumuskan ulang MK, enggak perlu sampai lewat angket. Kita bisa atur ulang kedudukan MK, kewenangannya seperti apa," kata Habiburohman dalam Gelora Talks dikutip, Kamis (15/6/2023).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menilai keberadaan MK saat ini terlalu powerfull, sehingga tugas pokok dan fungsi MK perlu dikembalikan agar sesuai dengan konstitusi. "MK ini perlu dievaluasi kok begitu powerfull saat ini. Tapi bukan membubarkan, tapi mengembalikannya apa tugas pokok dan fungsi MK sebagaimana seharusnya dalam kesepakatan konstitusional," ujarnya.
Habiburohman menegaskan, 8 fraksi di DPR juga menginginkan agar sistem pemilu tetap terbuka, bukan tertutup. Sebab, hal ini sesuai dengan aspirasi masyarakat dan upaya menyelamatkan demokrasi.
"Kita mengingatkan MK, kalau DPR itu punya kewenangan berdasarkan undang-undang mulai dari budgeting, pengawasan dan penyusunan undang-undang. Kewenangan tersebut, bisa kita gunakan untuk mengevaluasi MK. Tapi kita berpikiran positif, saudara-saudara kita hakim konstitusi bisa membuat keputusan yang sesuai dengan keinginan masyarakat," kata Anggota Komisi III DPR ini.
Pernyataan sikap itu dilakukan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2023). Pernyataan sikap itu dihadiri oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman, Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), Ketua Fraksi Golkar Kahar Muzakir. Kemudian, Sekjen PPP Amir Uskara, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, Ketua Fraksi PAN Saleh Daulay, Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Ketua Fraksi Nasdem Robert Rouw.
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan pihaknya bersama tujuh fraksi lainnya menyatakan sikap untuk menguatkan keputusan MK ihwal sistem proporsional pemilu pada 2008.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menilai keberadaan MK saat ini terlalu powerfull, sehingga tugas pokok dan fungsi MK perlu dikembalikan agar sesuai dengan konstitusi. "MK ini perlu dievaluasi kok begitu powerfull saat ini. Tapi bukan membubarkan, tapi mengembalikannya apa tugas pokok dan fungsi MK sebagaimana seharusnya dalam kesepakatan konstitusional," ujarnya.
Habiburohman menegaskan, 8 fraksi di DPR juga menginginkan agar sistem pemilu tetap terbuka, bukan tertutup. Sebab, hal ini sesuai dengan aspirasi masyarakat dan upaya menyelamatkan demokrasi.
"Kita mengingatkan MK, kalau DPR itu punya kewenangan berdasarkan undang-undang mulai dari budgeting, pengawasan dan penyusunan undang-undang. Kewenangan tersebut, bisa kita gunakan untuk mengevaluasi MK. Tapi kita berpikiran positif, saudara-saudara kita hakim konstitusi bisa membuat keputusan yang sesuai dengan keinginan masyarakat," kata Anggota Komisi III DPR ini.
8 Fraksi DPR Menolak Proporsional Tertutup
Sebelumnya, delapan Fraksi DPR menegaskan sikap menolak sistem proporsional tertutup di Pemilu 2024. Pernyataan ini sekaligus merespons isu Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memutus sistem pemilu coblos partai.Pernyataan sikap itu dilakukan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2023). Pernyataan sikap itu dihadiri oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman, Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), Ketua Fraksi Golkar Kahar Muzakir. Kemudian, Sekjen PPP Amir Uskara, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, Ketua Fraksi PAN Saleh Daulay, Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Ketua Fraksi Nasdem Robert Rouw.
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan pihaknya bersama tujuh fraksi lainnya menyatakan sikap untuk menguatkan keputusan MK ihwal sistem proporsional pemilu pada 2008.
Lihat Juga :