Hari Ini MK Putuskan Gugatan Sistem Pemilu 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan terkait sistem Pemilu 2024 , Kamis (15/6/2023) hari ini. Putusan MK ini akan menentukan Pemilu 2024 akan menggunakan sistem proporsional terbuka atau tertutup.
"Kamis 15 Juni 2023 pukul 09.30 WIB. Agenda: Pengucapan putusan," tulis MK dalam situs resminya dikutip, Kamis (15/6/2023).
Perkara dengan nomor 114/PUU-XX/2022 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diajukan oleh enam pemohon. Mereka adalah Demas Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono. Para pemohon meminta agar sistem Pemilu 2024 menggunakan proporsional tertutup. Keenamnya menunjuk Sururudin dan Iwan Maftukhan sebagai kuasa hukum.
Sejumlah pihak, khususnya partai politik harap-harap cemas menunggu putusan MK mengenai gugatan sistem proporsional terbuka pagi ini. Bahkan, DPR pun sudah mempersiapkan langkah yang akan ditempuh jika MK mengubah sistem pemilu menjadi tertutup.
Anggota Komisi III DPR dari Faksi Partai Gerindra Habiburohman mengatakan, DPR akan mungkin membuat legislatif review Undang-Undang MK untuk merumuskan ulang mengenai kewenangan MK.
"Kita saat ini tengah membahas revisi UU MK, apabila terjadi krisis konstitusi, apabila ada keputusan berbeda, sangat mungkin DPR juga membuat legislatif review merumuskan ulang MK, enggak perlu sampai lewat angket. Kita bisa atur ulang kedudukan MK, kewenangannya seperti apa," kata Habiburohman dalam Gelora Talks dikutip, Kamis (15/6/2023).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menilai keberadaan MK saat ini terlalu powerfull, sehingga tugas pokok dan fungsi MK perlu dikembalikan agar sesuai dengan konstitusi. "MK ini perlu dievaluasi kok begitu powerfull saat ini. Tapi bukan membubarkan, tapi mengembalikannya apa tugas pokok dan fungsi MK sebagaimana seharusnya dalam kesepakatan konstitusional," ujarnya.
Habiburohman menegaskan, 8 fraksi di DPR juga menginginkan agar sistem pemilu tetap terbuka, bukan tertutup. Sebab, hal ini sesuai dengan aspirasi masyarakat dan upaya menyelamatkan demokrasi.
"Kita mengingatkan MK, kalau DPR itu punya kewenangan berdasarkan undang-undang mulai dari budgeting, pengawasan dan penyusunan undang-undang. Kewenangan tersebut, bisa kita gunakan untuk mengevaluasi MK. Tapi kita berpikiran positif, saudara-saudara kita hakim konstitusi bisa membuat keputusan yang sesuai dengan keinginan masyarakat," kata Anggota Komisi III DPR ini.
"Kamis 15 Juni 2023 pukul 09.30 WIB. Agenda: Pengucapan putusan," tulis MK dalam situs resminya dikutip, Kamis (15/6/2023).
Perkara dengan nomor 114/PUU-XX/2022 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diajukan oleh enam pemohon. Mereka adalah Demas Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono. Para pemohon meminta agar sistem Pemilu 2024 menggunakan proporsional tertutup. Keenamnya menunjuk Sururudin dan Iwan Maftukhan sebagai kuasa hukum.
Sejumlah pihak, khususnya partai politik harap-harap cemas menunggu putusan MK mengenai gugatan sistem proporsional terbuka pagi ini. Bahkan, DPR pun sudah mempersiapkan langkah yang akan ditempuh jika MK mengubah sistem pemilu menjadi tertutup.
Anggota Komisi III DPR dari Faksi Partai Gerindra Habiburohman mengatakan, DPR akan mungkin membuat legislatif review Undang-Undang MK untuk merumuskan ulang mengenai kewenangan MK.
"Kita saat ini tengah membahas revisi UU MK, apabila terjadi krisis konstitusi, apabila ada keputusan berbeda, sangat mungkin DPR juga membuat legislatif review merumuskan ulang MK, enggak perlu sampai lewat angket. Kita bisa atur ulang kedudukan MK, kewenangannya seperti apa," kata Habiburohman dalam Gelora Talks dikutip, Kamis (15/6/2023).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menilai keberadaan MK saat ini terlalu powerfull, sehingga tugas pokok dan fungsi MK perlu dikembalikan agar sesuai dengan konstitusi. "MK ini perlu dievaluasi kok begitu powerfull saat ini. Tapi bukan membubarkan, tapi mengembalikannya apa tugas pokok dan fungsi MK sebagaimana seharusnya dalam kesepakatan konstitusional," ujarnya.
Habiburohman menegaskan, 8 fraksi di DPR juga menginginkan agar sistem pemilu tetap terbuka, bukan tertutup. Sebab, hal ini sesuai dengan aspirasi masyarakat dan upaya menyelamatkan demokrasi.
"Kita mengingatkan MK, kalau DPR itu punya kewenangan berdasarkan undang-undang mulai dari budgeting, pengawasan dan penyusunan undang-undang. Kewenangan tersebut, bisa kita gunakan untuk mengevaluasi MK. Tapi kita berpikiran positif, saudara-saudara kita hakim konstitusi bisa membuat keputusan yang sesuai dengan keinginan masyarakat," kata Anggota Komisi III DPR ini.