Jika MK Putuskan Sistem Tertutup, Legislator Gerindra Akan Lakukan Ini
Rabu, 14 Juni 2023 - 15:50 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Denny Indrayana Ungkap Alasan Bocorkan Putusan MK: No Viral, No Justice
Sebagai informasi, MK akan mengetok putusan terkait Pemilu pada tahun 2024 mendatang. Rencananya, putusan itu akan ditentukan pada Kamis (15/6/2023), apakah menggunakan sistem Pemilu terbuka atau dilakukan secara tertutup atau ada alternatif lain yang akan digunakan.
"Kamis 15 Juni 2023 pukul 09.30 WIB. Agenda: Pengucapan putusan," demikian jadwal agenda MK yang dilihat dari laman resminya pada Senin (12/6/2023).
Sebelumnya, Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana mengungkap, adanya informasi perihal putusan MK. Hal ini terkait gugatan atas sistem Pemilu saat ini, yakni sistem proporsional terbuka.
Denny Indrayana menyebutkan, adanya informasi jika MK dalam putusannya akan mengembalikan kepada sistem proporsional tertutup. Hal ini disampaikan dalam akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99.
Sebagai informasi, MK akan mengetok putusan terkait Pemilu pada tahun 2024 mendatang. Rencananya, putusan itu akan ditentukan pada Kamis (15/6/2023), apakah menggunakan sistem Pemilu terbuka atau dilakukan secara tertutup atau ada alternatif lain yang akan digunakan.
"Kamis 15 Juni 2023 pukul 09.30 WIB. Agenda: Pengucapan putusan," demikian jadwal agenda MK yang dilihat dari laman resminya pada Senin (12/6/2023).
Sebelumnya, Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana mengungkap, adanya informasi perihal putusan MK. Hal ini terkait gugatan atas sistem Pemilu saat ini, yakni sistem proporsional terbuka.
Denny Indrayana menyebutkan, adanya informasi jika MK dalam putusannya akan mengembalikan kepada sistem proporsional tertutup. Hal ini disampaikan dalam akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99.
Lihat Juga :