Jika MK Putuskan Sistem Tertutup, Legislator Gerindra Akan Lakukan Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman menyatakan, pihaknya akan menjalankan fungsi anggaran hingga pengawasan. Hal ini bila Mahkamah Konstitusi ( MK ) mengabulkan gugatan sistem pemilu proporsional menjadi tertutup.
Habiburokhman berkata, fungsi tersebut akan dilakukan bila putusan MK menimbulkan masalah dan berpotensi merusak tatanan demokrasi dan kehidupan bernegara.
"Kita DPR juga punya kewenangan untuk mengatasinya, ada kewenangan budgeting, kewenangan legislatif, ada kewenangan pengawasan. Nah itu kami akan melakukan semua hal-hal yang dimungkinkan secara UU sesuai dengan kewenangan kami tersebut," kata Habiburokhman saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2023).
Menurutnya, menjalankan fungsi kewenangan itu merupakan langkah yang bijak. Apalagi, langkah itu ditujukan untuk menyelamatkan demokrasi.
"Yang pasti DPR demi menyelamatkan demokrasi, demi selamatkan aspirasi rakyat, kami akan melakukan tugas pokok kami sebagaimana ketentuan yang ada," terang Habiburokhman.
Sebagai informasi, MK akan mengetok putusan terkait Pemilu pada tahun 2024 mendatang. Rencananya, putusan itu akan ditentukan pada Kamis (15/6/2023), apakah menggunakan sistem Pemilu terbuka atau dilakukan secara tertutup atau ada alternatif lain yang akan digunakan.
"Kamis 15 Juni 2023 pukul 09.30 WIB. Agenda: Pengucapan putusan," demikian jadwal agenda MK yang dilihat dari laman resminya pada Senin (12/6/2023).
Sebelumnya, Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana mengungkap, adanya informasi perihal putusan MK. Hal ini terkait gugatan atas sistem Pemilu saat ini, yakni sistem proporsional terbuka.
Denny Indrayana menyebutkan, adanya informasi jika MK dalam putusannya akan mengembalikan kepada sistem proporsional tertutup. Hal ini disampaikan dalam akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan Pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny, Minggu 28 Mei 2023.
Pakar hukum tata negara itu juga mendapatkan informasi, jika komposisi putusan yang akan disampaikan Hakim MK akan adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion.
"Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," ujarnya.
Habiburokhman berkata, fungsi tersebut akan dilakukan bila putusan MK menimbulkan masalah dan berpotensi merusak tatanan demokrasi dan kehidupan bernegara.
"Kita DPR juga punya kewenangan untuk mengatasinya, ada kewenangan budgeting, kewenangan legislatif, ada kewenangan pengawasan. Nah itu kami akan melakukan semua hal-hal yang dimungkinkan secara UU sesuai dengan kewenangan kami tersebut," kata Habiburokhman saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2023).
Menurutnya, menjalankan fungsi kewenangan itu merupakan langkah yang bijak. Apalagi, langkah itu ditujukan untuk menyelamatkan demokrasi.
"Yang pasti DPR demi menyelamatkan demokrasi, demi selamatkan aspirasi rakyat, kami akan melakukan tugas pokok kami sebagaimana ketentuan yang ada," terang Habiburokhman.
Sebagai informasi, MK akan mengetok putusan terkait Pemilu pada tahun 2024 mendatang. Rencananya, putusan itu akan ditentukan pada Kamis (15/6/2023), apakah menggunakan sistem Pemilu terbuka atau dilakukan secara tertutup atau ada alternatif lain yang akan digunakan.
"Kamis 15 Juni 2023 pukul 09.30 WIB. Agenda: Pengucapan putusan," demikian jadwal agenda MK yang dilihat dari laman resminya pada Senin (12/6/2023).
Sebelumnya, Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana mengungkap, adanya informasi perihal putusan MK. Hal ini terkait gugatan atas sistem Pemilu saat ini, yakni sistem proporsional terbuka.
Denny Indrayana menyebutkan, adanya informasi jika MK dalam putusannya akan mengembalikan kepada sistem proporsional tertutup. Hal ini disampaikan dalam akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan Pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny, Minggu 28 Mei 2023.
Pakar hukum tata negara itu juga mendapatkan informasi, jika komposisi putusan yang akan disampaikan Hakim MK akan adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion.
"Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," ujarnya.
(maf)