Terkait Mata Pencaharian Rakyat Kecil, DPR Diminta Hapus Pasal Tembakau di RUU Kesehatan
Rabu, 14 Juni 2023 - 12:15 WIB
loading...
A
A
A
Pasal 156 tersebut dikhawatirkan akan menjadi tumpang tindih dengan aturan lain yang telah berlaku. Selain itu, Pasal tersebut juga dinilai akan memberikan Kementerian Kesehatan kekuasaan pengaturan yang melampaui batasnya.
Ia menambahkan, penyetaraan tembakau dengan produk ilegal, yaitu narkotika dan psikotropika, serta produk yang diatur secara ketat, yaitu minuman beralkohol adalah ketidakadilan.
"Penyetaraan tembakau dengan narkotika, psikotropika, dan minuman beralkohol dalam pasal-pasal bermasalah di RUU Kesehatan menyakiti perasaan kami sebagai tenaga kerja legal yang terus berjuang untuk mencari nafkah halal bagi keluarga kami," ujarnya.
Oleh karena itu, FSP RTMM-SPSI mendesak Komisi IX DPR RI untuk mengeluarkan pasal-pasal tembakau tersebut dari RUU Kesehatan. Aturan tersebut dinilai dapat mengancam lebih dari 143 ribu anggotanya yang dapat kehilangan pekerjaan jika pasal-pasal dimaksud diloloskan.
"RTMM-SPSI dengan tegas menolak pasal tembakau dalam RUU Omnibus Kesehatan" terang Sudato.
Atas dasar itu, FSP RTMM-SPSI juga berkomitmen untuk tidak akan memilih anggota DPR yang tidak berpihak dan tidak berani membela kepentingan tenaga kerja dengan cara menolak pasal-pasal tembakau pada RUU Kesehatan.
Ia menambahkan, penyetaraan tembakau dengan produk ilegal, yaitu narkotika dan psikotropika, serta produk yang diatur secara ketat, yaitu minuman beralkohol adalah ketidakadilan.
"Penyetaraan tembakau dengan narkotika, psikotropika, dan minuman beralkohol dalam pasal-pasal bermasalah di RUU Kesehatan menyakiti perasaan kami sebagai tenaga kerja legal yang terus berjuang untuk mencari nafkah halal bagi keluarga kami," ujarnya.
Oleh karena itu, FSP RTMM-SPSI mendesak Komisi IX DPR RI untuk mengeluarkan pasal-pasal tembakau tersebut dari RUU Kesehatan. Aturan tersebut dinilai dapat mengancam lebih dari 143 ribu anggotanya yang dapat kehilangan pekerjaan jika pasal-pasal dimaksud diloloskan.
"RTMM-SPSI dengan tegas menolak pasal tembakau dalam RUU Omnibus Kesehatan" terang Sudato.
Atas dasar itu, FSP RTMM-SPSI juga berkomitmen untuk tidak akan memilih anggota DPR yang tidak berpihak dan tidak berani membela kepentingan tenaga kerja dengan cara menolak pasal-pasal tembakau pada RUU Kesehatan.
Lihat Juga :