Terkait Mata Pencaharian Rakyat Kecil, DPR Diminta Hapus Pasal Tembakau di RUU Kesehatan
Rabu, 14 Juni 2023 - 12:15 WIB
loading...
Rakyat kecil khususnya yang mempunyai mata pencaharian di bidang tembakau tengah khawatir. Hal ini terkait dengan RUU Kesehatan yang mencantumkan soal tembakau. Foto/Ilustrasi/MPI
A
A
A
JAKARTA - Rakyat kecil khususnya yang mempunyai mata pencaharian atau pekerjaan di bidang tembakau tengah khawatir. Hal ini terkait dengan RUU Kesehatan yang mencantumkan soal tembakau.
Sehingga memunculkan polemik yang ditimbulkan dari aturan di RUU Kesehatan bukan hanya di Pasal 154 saja, tetapi juga di Pasal 156 yang mengatur tentang standarisasi produk tembakau.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto AS menegaskan, Pasal 154-158 tentang Pengamanan Zat Adiktif pada RUU Kesehatan diyakini dapat menghancurkan sektor tembakau.
"Tidak hanya para pekerja yang akan hilang mata pencahariannya, tetapi juga saudara-saudara kita petani tembakau, pekerja seni, dan pedagang yang hidupnya bergantung dari keberadaan industri tembakau,” ungkap Sudarto dalam keterangan resminya, Rabu (14/6/2023).
Baca juga: Kominfo Sebut RUU Kesehatan Perlu Wadahi Masukan Publik
Sebab, polemik yang ditimbulkan dari aturan tersebut bukan hanya di Pasal 154 saja, tetapi juga di Pasal 156 yang mengatur tentang standarisasi produk kemasan tembakau.
Sehingga memunculkan polemik yang ditimbulkan dari aturan di RUU Kesehatan bukan hanya di Pasal 154 saja, tetapi juga di Pasal 156 yang mengatur tentang standarisasi produk tembakau.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto AS menegaskan, Pasal 154-158 tentang Pengamanan Zat Adiktif pada RUU Kesehatan diyakini dapat menghancurkan sektor tembakau.
"Tidak hanya para pekerja yang akan hilang mata pencahariannya, tetapi juga saudara-saudara kita petani tembakau, pekerja seni, dan pedagang yang hidupnya bergantung dari keberadaan industri tembakau,” ungkap Sudarto dalam keterangan resminya, Rabu (14/6/2023).
Baca juga: Kominfo Sebut RUU Kesehatan Perlu Wadahi Masukan Publik
Sebab, polemik yang ditimbulkan dari aturan tersebut bukan hanya di Pasal 154 saja, tetapi juga di Pasal 156 yang mengatur tentang standarisasi produk kemasan tembakau.
Lihat Juga :