Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri secara Melawan Hukum
Selasa, 13 Juni 2023 - 18:52 WIB
loading...
A
A
A
Sistem peradilan pidana Indonesia dalam hal pembuktian di sidang pengadilan menganut prinsip, negative wettelijke beginsel; pembuktian negatif dalam arti, sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP; bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Merujuk ketentuan pasal Aquo jelas bahwa pembuktian dalam hukum acara pidana Indonesia, tidak membolehkan sistem pembalikan beban pembuktian (reversal of burden of proof/onus of proof) melainkan hanya dibolehkan hanya melalui kewenangan Hakim dengan dua alat bukti yang sah dan hakim harus hakkulyakin akan salah dan tidaknya seorang terdakwa yang diperiksa dan diadili dihadapan sidang pengadilan di bawah pimpinan hakim/majelis hakim.
Pembuktian yang mengharuskan terdakwa wajib membuktikan keabsahan kepemilikan harta kekayaannya yang diduga berasal dari tindak pidana - pembalikan beban pembuktian- khususnya di dalam RUU Perampasan Aset; dan dalam perkara tindak pidana memperkaya diri sendiri secara melawan hukum (ilicit enrichment) - harus memiliki ketentuan mengenai tata cara proses pembuktian - terbalik karena tanpa metoda proses tersebut perampasan harta kekayaan tersangka/terdakwa tidak dapat dilaksanakan dengan efisien dan efektif.
Masalah hukum yang muncul dari kehendak menggunakan prosedur pembuktian dimaksud adalah tidak dapat digunakan untuk mengejar dan merampas aset yang di duga berasal dari tindak pidana tanpa melakukan penuntutan pidana terhadap terdangka/terdakwa pemilik harta kekayaan yan dicurigai diduga berasal dari tindak pidana- membuktikan kesalahan atas perbuatannya - cara tersebut justru akan menghambat tugas penuntutan (negara) dan semakin menjauhkan dari tujuan RUU Perampasan Aset.
Satu-satunya cara yang efisien dan efektif telah diakui di negara-negara sistem hukum Common Law adalah dengan penuntutan melalui gugatan keperdataan- in rem forfeiture yang hanya bertujuan merampas harta kekayaan saja dari pemiliknya yang diduga kuat berasal dari tindak pidana.
Sedangkan pemilik harta kekayaan dimaksud terlepas dari penuntutan pidana. Pola pembuktian dengan beban pembuktian pada terdakwa dipastikan rentan penyalahgunaan wewenang aparatur hukum dan pelanggaran hak asasi tersangka/terdakwa dan akan menimbulkan reaksi masyrakat yang keras.
Dalam hal ini diperlukan sosialisasi atas tujuan UU Perampasan Aset Tindak pidana ke masyarakat luas khususnya kepada aparatur hukum yang akan melaksanakan undang-undang tersebut.
Di dalam RUU Perampasan Aset- yang akan dibahas pemerintah dan Komisi III DPR, telah diatur mengenai tempat penampungan aset-aset perampasan yaitu di Kelola Kejaksaan selain oleh Rumah Tempat Benda Sitaan (Rupbasan) yang berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Merujuk ketentuan pasal Aquo jelas bahwa pembuktian dalam hukum acara pidana Indonesia, tidak membolehkan sistem pembalikan beban pembuktian (reversal of burden of proof/onus of proof) melainkan hanya dibolehkan hanya melalui kewenangan Hakim dengan dua alat bukti yang sah dan hakim harus hakkulyakin akan salah dan tidaknya seorang terdakwa yang diperiksa dan diadili dihadapan sidang pengadilan di bawah pimpinan hakim/majelis hakim.
Pembuktian yang mengharuskan terdakwa wajib membuktikan keabsahan kepemilikan harta kekayaannya yang diduga berasal dari tindak pidana - pembalikan beban pembuktian- khususnya di dalam RUU Perampasan Aset; dan dalam perkara tindak pidana memperkaya diri sendiri secara melawan hukum (ilicit enrichment) - harus memiliki ketentuan mengenai tata cara proses pembuktian - terbalik karena tanpa metoda proses tersebut perampasan harta kekayaan tersangka/terdakwa tidak dapat dilaksanakan dengan efisien dan efektif.
Masalah hukum yang muncul dari kehendak menggunakan prosedur pembuktian dimaksud adalah tidak dapat digunakan untuk mengejar dan merampas aset yang di duga berasal dari tindak pidana tanpa melakukan penuntutan pidana terhadap terdangka/terdakwa pemilik harta kekayaan yan dicurigai diduga berasal dari tindak pidana- membuktikan kesalahan atas perbuatannya - cara tersebut justru akan menghambat tugas penuntutan (negara) dan semakin menjauhkan dari tujuan RUU Perampasan Aset.
Satu-satunya cara yang efisien dan efektif telah diakui di negara-negara sistem hukum Common Law adalah dengan penuntutan melalui gugatan keperdataan- in rem forfeiture yang hanya bertujuan merampas harta kekayaan saja dari pemiliknya yang diduga kuat berasal dari tindak pidana.
Sedangkan pemilik harta kekayaan dimaksud terlepas dari penuntutan pidana. Pola pembuktian dengan beban pembuktian pada terdakwa dipastikan rentan penyalahgunaan wewenang aparatur hukum dan pelanggaran hak asasi tersangka/terdakwa dan akan menimbulkan reaksi masyrakat yang keras.
Dalam hal ini diperlukan sosialisasi atas tujuan UU Perampasan Aset Tindak pidana ke masyarakat luas khususnya kepada aparatur hukum yang akan melaksanakan undang-undang tersebut.
Di dalam RUU Perampasan Aset- yang akan dibahas pemerintah dan Komisi III DPR, telah diatur mengenai tempat penampungan aset-aset perampasan yaitu di Kelola Kejaksaan selain oleh Rumah Tempat Benda Sitaan (Rupbasan) yang berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
(poe)
Lihat Juga :