Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri secara Melawan Hukum

Selasa, 13 Juni 2023 - 18:52 WIB
loading...
A A A
Sedangkan nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Sanksi pidana atas kolusi dan nepotisme di atur dalam Pasal 21, setiap Penyelenggara negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan kolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Pasal 22 Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Merujuk pada dua ketentuan larangan dan ancaman sanksi pidana tersebut jelas bahwa, jika larangan dan sanksi atas kolusi dan nepotisme dijalankan aparatur penegak hukum niscaya kehendak kuat untuk melakukan korupsi dipastikan akan berkurang secara signifikan di Indonesia.

Kewajiban pemerintah bersama Komisi III DPR untuk segera mengesahkan Konvensi PBB Anti Korupsi menjadi bahan masukan perubahan UU No 31/1999 yang diubah UU No 20/2011 atau bahan masukan untuk pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana yang akan dibahas pemerintah bersama Komisi III DPR.

Kriminalisasi perbuatan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum merupakan hal yang sangat mendesak karena dalam praktik pemberantasan korupsi sering dihambat karena kurang bukti permulaan cukup untuk perbuatan suap baik penerimaan maupun pemberian suap.

Sedangkan akan lebih mudah dengan cara penelusuran harta kekayaan terduga korupsi yang diakhiri melalui perampasan aset tanpa penuntutan pidana terhadap pemilik aset yang bersangkutan. (non-criminal based forfeiture/ in-rem forfeiture) dibandingkan dengan perampasan aset melalui penuntutan pidana (criminal based forfeiture/ in-personam forfeiture).

Dalam hal perampasan aset non-kriminal, fungsi dan peranan Jamdatun diperkuat Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersifat strategis dengan cara Jamdatun mengajukan tuntutan keperdataan ke pengadilan negeri untuk menggugat agar harta kekayaan yang diduga hasil kejahatan dapat dirampas dengan metoda beban pembuktian terbalik (reversal of burden of proof/onus proof) kepada pemilik harta kekayaan yang dicurigai berasal dari kejahatan di hadapan sidang pengadilan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Sahroni: Dengan UU Polri...
Sahroni: Dengan UU Polri Baru, Transparansi Penegakan Hukum Akan Lebih Meningkat
Asta Cita dan Reposisi...
Asta Cita dan Reposisi Peran Negara versus Pasar
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Komdigi Dorong Sinkronisasi...
Komdigi Dorong Sinkronisasi Penegakan Hukum Ruang Digital
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kejati DKI Percepat Proses Hukum Roy Suryo Cs
Rekomendasi
Berawal dari Mesin Arcade,...
Berawal dari Mesin Arcade, Talenta Muda Indonesia Juara Turnamen Dance Game Asia Pasifik
PM Pakistan: Perjanjian...
PM Pakistan: Perjanjian Damai Iran dan AS Terwujud dalam 24 Jam Mendatang
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Berita Terkini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Tepis Ada Pembagian...
Tepis Ada Pembagian Keuntungan Program MBG ke Presiden, Kepala BGN: Hoaks
Infografis
TNI Jaga Kejaksaan,...
TNI Jaga Kejaksaan, Ada Perseteruan Penegak Hukum?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved