Sejumlah Peristiwa Berpotensi Langgar HAM di Masa Pandemi Corona
Rabu, 29 April 2020 - 13:16 WIB
loading...
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan ada delapan peristiwa yang dianggap berpotensi melanggar HAM selama pandemi virus corona di Indonesia. Foto/Okezone
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan ada delapan peristiwa yang dianggap berpotensi melanggar HAM selama pandemi virus corona di Indonesia.
Adapun peristiwa tersebut meliputi kekerasan, pembatasan hak, penahanan sewenang-wenang, dan dugaan kriminalisasi.
“Terkait penggunaan kekuatan berlebih oleh oknum anggota Polri, tindak kekerasan, pembatasan hak dengan ancaman, penahanan yang diduga sewenang-wenang, dugaan kriminalisasi dan penangkapan terhadap sejumlah orang saat penerapan PSBB,” kata Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (29/4/2020).
Dia menguraikan, beberapa peristiwa tersebut antara lain, penggunaan kekerasan saat melakukan pengamanan di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, pembubaran rapat solidaritas korban terdampak Covid-19 WALHI di Yogyakarta, pendataan aktivis kemanusiaan Yogyakarta. (Baca juga: Kaesang Bela Gibran Jawab Kritik Netizen di Media Sosial )
Selain itu, penahanan tiga aktivis Kamisan Malang dengan alasan aksi melawan kapitalisme, serta dugaan kriminalisasi dan penangkapan terhadap peneliti kebijakan publik Ravio Patra dengan alasan menyebarkan pesan yang mengajak orang lain melakukan tindak kekerasan.
Adapun peristiwa tersebut meliputi kekerasan, pembatasan hak, penahanan sewenang-wenang, dan dugaan kriminalisasi.
“Terkait penggunaan kekuatan berlebih oleh oknum anggota Polri, tindak kekerasan, pembatasan hak dengan ancaman, penahanan yang diduga sewenang-wenang, dugaan kriminalisasi dan penangkapan terhadap sejumlah orang saat penerapan PSBB,” kata Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (29/4/2020).
Dia menguraikan, beberapa peristiwa tersebut antara lain, penggunaan kekerasan saat melakukan pengamanan di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, pembubaran rapat solidaritas korban terdampak Covid-19 WALHI di Yogyakarta, pendataan aktivis kemanusiaan Yogyakarta. (Baca juga: Kaesang Bela Gibran Jawab Kritik Netizen di Media Sosial )
Selain itu, penahanan tiga aktivis Kamisan Malang dengan alasan aksi melawan kapitalisme, serta dugaan kriminalisasi dan penangkapan terhadap peneliti kebijakan publik Ravio Patra dengan alasan menyebarkan pesan yang mengajak orang lain melakukan tindak kekerasan.
Lihat Juga :