Sejumlah Peristiwa Berpotensi Langgar HAM di Masa Pandemi Corona
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan ada delapan peristiwa yang dianggap berpotensi melanggar HAM selama pandemi virus corona di Indonesia.
Adapun peristiwa tersebut meliputi kekerasan, pembatasan hak, penahanan sewenang-wenang, dan dugaan kriminalisasi.
“Terkait penggunaan kekuatan berlebih oleh oknum anggota Polri, tindak kekerasan, pembatasan hak dengan ancaman, penahanan yang diduga sewenang-wenang, dugaan kriminalisasi dan penangkapan terhadap sejumlah orang saat penerapan PSBB,” kata Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (29/4/2020).
Dia menguraikan, beberapa peristiwa tersebut antara lain, penggunaan kekerasan saat melakukan pengamanan di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, pembubaran rapat solidaritas korban terdampak Covid-19 WALHI di Yogyakarta, pendataan aktivis kemanusiaan Yogyakarta. ( )
Selain itu, penahanan tiga aktivis Kamisan Malang dengan alasan aksi melawan kapitalisme, serta dugaan kriminalisasi dan penangkapan terhadap peneliti kebijakan publik Ravio Patra dengan alasan menyebarkan pesan yang mengajak orang lain melakukan tindak kekerasan.
Atas temuan tersebut, kata Amiruddin, Komnas HAM sudah meminta Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis serta anggotanya untuk melindungi hak asasi masyarakat saat bertugas. Selain itu, pihaknya juga meminta aparat kepolisian agar tidak menyalahgunakan kekuasaaan, terutama di masa kondisi pandemi Covid-19 saat ini.
“Meminta menghindari tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power maupun penggunaan kekuatan berlebih excessive use of power dalam menyikapi isu yang berkembang di masyarakat dengan tetap menjunjung HAM,” katanya.
Komnas HAM juga mendesak Polri segera melakukan pemeriksaan secara profesional terhadap anggota yang diduga melanggar HAM. Tak hanya itu, permintaan dari Komnas HAM juga diajukan ke pemerintah untuk menjamin hak berekspresi dan berpendapat masyarakat.
Adapun peristiwa tersebut meliputi kekerasan, pembatasan hak, penahanan sewenang-wenang, dan dugaan kriminalisasi.
“Terkait penggunaan kekuatan berlebih oleh oknum anggota Polri, tindak kekerasan, pembatasan hak dengan ancaman, penahanan yang diduga sewenang-wenang, dugaan kriminalisasi dan penangkapan terhadap sejumlah orang saat penerapan PSBB,” kata Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (29/4/2020).
Dia menguraikan, beberapa peristiwa tersebut antara lain, penggunaan kekerasan saat melakukan pengamanan di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, pembubaran rapat solidaritas korban terdampak Covid-19 WALHI di Yogyakarta, pendataan aktivis kemanusiaan Yogyakarta. ( )
Selain itu, penahanan tiga aktivis Kamisan Malang dengan alasan aksi melawan kapitalisme, serta dugaan kriminalisasi dan penangkapan terhadap peneliti kebijakan publik Ravio Patra dengan alasan menyebarkan pesan yang mengajak orang lain melakukan tindak kekerasan.
Atas temuan tersebut, kata Amiruddin, Komnas HAM sudah meminta Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis serta anggotanya untuk melindungi hak asasi masyarakat saat bertugas. Selain itu, pihaknya juga meminta aparat kepolisian agar tidak menyalahgunakan kekuasaaan, terutama di masa kondisi pandemi Covid-19 saat ini.
“Meminta menghindari tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power maupun penggunaan kekuatan berlebih excessive use of power dalam menyikapi isu yang berkembang di masyarakat dengan tetap menjunjung HAM,” katanya.
Komnas HAM juga mendesak Polri segera melakukan pemeriksaan secara profesional terhadap anggota yang diduga melanggar HAM. Tak hanya itu, permintaan dari Komnas HAM juga diajukan ke pemerintah untuk menjamin hak berekspresi dan berpendapat masyarakat.
(dam)