Munarman di Sidang MK: UU Corona Hancurkan Sistem Ketatanegaraan

Kamis, 25 Juni 2020 - 20:13 WIB
loading...
Munarman di Sidang MK:...
Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dalam uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 , Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman mengatakan bahwa UU berlawanan dengan sistem ketatanegaraan di Indonesia. “Di dalam Perppu 1/2020 yang sudah sah menjadi UU 2/2020, ini menabrak seluruh sistem ketatanegaraan kita,” kata Munarman di sidang perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) , Kamis (25/6/2020).

Menurut Munarman, pemerintahan di Indonesia telah disusun dan disepakati berdasarkan negara hukum. Dalam konstitusi sudah jelas pembagian lembaga-lembaga tinggi negara serta fungsi dan kewenangannya. Namun pembagian tersebut dilanggar UU 2/2020. Pertama, fungsi legislasi, budgeting atau anggaran DPR juga diabaikan dengan berlakunya UU tersebut.

Merujuk Pasal 2 ayat (1) dalam lampiran UU 2/2020, Munarman menilai berlakunya UU tersebut telah memberikan kebebasan batas defisit di atas 3 persen. Bahkan, penetapan itu diberikan hingga tiga tahun mendatang yakni 2023.

“Kami melihat fungsi budgeting DPR tidak bisa terlaksana. Karena tidak ada gunanya kalau sudah ditetapkan dari sekarang, maka tiga tahun bebas di atas tiga persen. Sehingga menabrak fungsi budgeting DPR yang mestinya setiap tahun menyusun anggaran itu bersama pemerintah,” kritik dia.

(Baca: Pengesahan Inkonstitusional, Munarman FPI Minta UU 2/2020 Dibatalkan)

Berikutnya yang digugat adalah Pasal 27. Ia bersama sepuluh principal lainnya meminta ketentuan itu dibatalkan. Menurutnya, pasal tersebut juga melanggar sistem ketatanegaraan di Indonesia seperti fungsi pemeriksaan keuangan oleh BPK dan fungsi yudikatif.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Kemenkes Siapkan Penjelasan dan Dokumen Pendukung
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Dipersulit Sarwendah...
Dipersulit Sarwendah Ketemu Anak, Ruben Onsu Banjir Dukungan dari Teman Artis
Richard Lee Akui Seluruh...
Richard Lee Akui Seluruh Perbuatannya, Kejari Tangerang: Kasus Sudah Terang Benderang
Pakar Ingatkan Galon...
Pakar Ingatkan Galon Guna Ulang Jangan Dipakai Lebih dari Setahun
Berita Terkini
OTT di Muara Enim, KPK...
OTT di Muara Enim, KPK Tangkap 10 Orang Termasuk Bupati Edison
Tangis Nanik S Deyang...
Tangis Nanik S Deyang Pecah setelah Dilantik Prabowo sebagai Kepala BGN
Anwar Abbas Apresiasi...
Anwar Abbas Apresiasi Kejagung Tangkap Petinggi BGN: Bukti Hukum Tidak Pandang Bulu
Bupati Muara Enim Edison...
Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK
Breaking News! KPK Gelar...
Breaking News! KPK Gelar OTT di Muara Enim
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh
Infografis
Serangan Dahsyat Rusia...
Serangan Dahsyat Rusia Hancurkan 4 Rudal Patriot AS di Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved