Munarman di Sidang MK: UU Corona Hancurkan Sistem Ketatanegaraan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dalam uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 , Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman mengatakan bahwa UU berlawanan dengan sistem ketatanegaraan di Indonesia. “Di dalam Perppu 1/2020 yang sudah sah menjadi UU 2/2020, ini menabrak seluruh sistem ketatanegaraan kita,” kata Munarman di sidang perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) , Kamis (25/6/2020).
Menurut Munarman, pemerintahan di Indonesia telah disusun dan disepakati berdasarkan negara hukum. Dalam konstitusi sudah jelas pembagian lembaga-lembaga tinggi negara serta fungsi dan kewenangannya. Namun pembagian tersebut dilanggar UU 2/2020. Pertama, fungsi legislasi, budgeting atau anggaran DPR juga diabaikan dengan berlakunya UU tersebut.
Merujuk Pasal 2 ayat (1) dalam lampiran UU 2/2020, Munarman menilai berlakunya UU tersebut telah memberikan kebebasan batas defisit di atas 3 persen. Bahkan, penetapan itu diberikan hingga tiga tahun mendatang yakni 2023.
“Kami melihat fungsi budgeting DPR tidak bisa terlaksana. Karena tidak ada gunanya kalau sudah ditetapkan dari sekarang, maka tiga tahun bebas di atas tiga persen. Sehingga menabrak fungsi budgeting DPR yang mestinya setiap tahun menyusun anggaran itu bersama pemerintah,” kritik dia.
(Baca: Pengesahan Inkonstitusional, Munarman FPI Minta UU 2/2020 Dibatalkan)
Berikutnya yang digugat adalah Pasal 27. Ia bersama sepuluh principal lainnya meminta ketentuan itu dibatalkan. Menurutnya, pasal tersebut juga melanggar sistem ketatanegaraan di Indonesia seperti fungsi pemeriksaan keuangan oleh BPK dan fungsi yudikatif.
Pasal 27 Ayat (1) disebutkan bahwa biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dan/atau lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
Ketentuan itu, menurut Munarman, membuat tidak adanya lagi fungsi pemeriksaan dan fungsi pembuktian di pengadilan. Sebab, pasal itu sudah memutuskan tidak ada kerugian negara.
“Artinya, undang-undang ini menghapus unsur kerugian negara, yang itu menjadi norma tindak pidana korupsi. Artinya, UU ini mengesahkan korupsi boleh diberlakukan sebebas-bebasnya di negara ini,” tandas dia.
(Baca: Saksi Ahli: Kuorum Paripurna Pengesahan RUU Harus Berdasarkan Kehadiran Fisik)
Menurut Munarman, pemerintahan di Indonesia telah disusun dan disepakati berdasarkan negara hukum. Dalam konstitusi sudah jelas pembagian lembaga-lembaga tinggi negara serta fungsi dan kewenangannya. Namun pembagian tersebut dilanggar UU 2/2020. Pertama, fungsi legislasi, budgeting atau anggaran DPR juga diabaikan dengan berlakunya UU tersebut.
Merujuk Pasal 2 ayat (1) dalam lampiran UU 2/2020, Munarman menilai berlakunya UU tersebut telah memberikan kebebasan batas defisit di atas 3 persen. Bahkan, penetapan itu diberikan hingga tiga tahun mendatang yakni 2023.
“Kami melihat fungsi budgeting DPR tidak bisa terlaksana. Karena tidak ada gunanya kalau sudah ditetapkan dari sekarang, maka tiga tahun bebas di atas tiga persen. Sehingga menabrak fungsi budgeting DPR yang mestinya setiap tahun menyusun anggaran itu bersama pemerintah,” kritik dia.
(Baca: Pengesahan Inkonstitusional, Munarman FPI Minta UU 2/2020 Dibatalkan)
Berikutnya yang digugat adalah Pasal 27. Ia bersama sepuluh principal lainnya meminta ketentuan itu dibatalkan. Menurutnya, pasal tersebut juga melanggar sistem ketatanegaraan di Indonesia seperti fungsi pemeriksaan keuangan oleh BPK dan fungsi yudikatif.
Pasal 27 Ayat (1) disebutkan bahwa biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dan/atau lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
Ketentuan itu, menurut Munarman, membuat tidak adanya lagi fungsi pemeriksaan dan fungsi pembuktian di pengadilan. Sebab, pasal itu sudah memutuskan tidak ada kerugian negara.
“Artinya, undang-undang ini menghapus unsur kerugian negara, yang itu menjadi norma tindak pidana korupsi. Artinya, UU ini mengesahkan korupsi boleh diberlakukan sebebas-bebasnya di negara ini,” tandas dia.
(Baca: Saksi Ahli: Kuorum Paripurna Pengesahan RUU Harus Berdasarkan Kehadiran Fisik)