Munarman di Sidang MK: UU Corona Hancurkan Sistem Ketatanegaraan

Kamis, 25 Juni 2020 - 20:13 WIB
loading...
Munarman di Sidang MK:...
Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dalam uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 , Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman mengatakan bahwa UU berlawanan dengan sistem ketatanegaraan di Indonesia. “Di dalam Perppu 1/2020 yang sudah sah menjadi UU 2/2020, ini menabrak seluruh sistem ketatanegaraan kita,” kata Munarman di sidang perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) , Kamis (25/6/2020).

Menurut Munarman, pemerintahan di Indonesia telah disusun dan disepakati berdasarkan negara hukum. Dalam konstitusi sudah jelas pembagian lembaga-lembaga tinggi negara serta fungsi dan kewenangannya. Namun pembagian tersebut dilanggar UU 2/2020. Pertama, fungsi legislasi, budgeting atau anggaran DPR juga diabaikan dengan berlakunya UU tersebut.

Merujuk Pasal 2 ayat (1) dalam lampiran UU 2/2020, Munarman menilai berlakunya UU tersebut telah memberikan kebebasan batas defisit di atas 3 persen. Bahkan, penetapan itu diberikan hingga tiga tahun mendatang yakni 2023.

“Kami melihat fungsi budgeting DPR tidak bisa terlaksana. Karena tidak ada gunanya kalau sudah ditetapkan dari sekarang, maka tiga tahun bebas di atas tiga persen. Sehingga menabrak fungsi budgeting DPR yang mestinya setiap tahun menyusun anggaran itu bersama pemerintah,” kritik dia.

(Baca: Pengesahan Inkonstitusional, Munarman FPI Minta UU 2/2020 Dibatalkan)

Berikutnya yang digugat adalah Pasal 27. Ia bersama sepuluh principal lainnya meminta ketentuan itu dibatalkan. Menurutnya, pasal tersebut juga melanggar sistem ketatanegaraan di Indonesia seperti fungsi pemeriksaan keuangan oleh BPK dan fungsi yudikatif.

Pasal 27 Ayat (1) disebutkan bahwa biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dan/atau lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

Ketentuan itu, menurut Munarman, membuat tidak adanya lagi fungsi pemeriksaan dan fungsi pembuktian di pengadilan. Sebab, pasal itu sudah memutuskan tidak ada kerugian negara.

“Artinya, undang-undang ini menghapus unsur kerugian negara, yang itu menjadi norma tindak pidana korupsi. Artinya, UU ini mengesahkan korupsi boleh diberlakukan sebebas-bebasnya di negara ini,” tandas dia.

(Baca: Saksi Ahli: Kuorum Paripurna Pengesahan RUU Harus Berdasarkan Kehadiran Fisik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
Pakar Hukum Pidana Soroti...
Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Overpenalization dalam Gugatan PT Timah ke MK
PT Timah Gugat UU Tipikor...
PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
UU Parpol Digugat ke...
UU Parpol Digugat ke MK, Persoalkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
UU IKN Digugat Warga...
UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK, HGU 100 Tahun Dipermasalahkan
LPP Surak Siap Mengawal...
LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024
Soroti Potensi Konflik,...
Soroti Potensi Konflik, Rahmat Saleh Ingatkan Anggaran Pengamanan PSU Pilkada
Pemungutan Suara Pilbup...
Pemungutan Suara Pilbup Serang Diulang, Yandri: Koalisi Siap Ikuti Putusan MK
Daftar Lengkap 24 Pilkada...
Daftar Lengkap 24 Pilkada Diperintahkan MK Gelar Pemungutan Suara Ulang
Rekomendasi
Profil Anne Ratna Mustika,...
Profil Anne Ratna Mustika, Mantan Istri Dedi Mulyadi yang Jarang Diketahui Publik
Riwayat Pendidikan Putri...
Riwayat Pendidikan Putri Diana, Ibu Pangeran William dan Harry yang Dicintai Dunia
Kepala IAEA: Iran Tidak...
Kepala IAEA: Iran Tidak Jauh dari Memiliki Bom Nuklir
Berita Terkini
Tim Medis Indonesia...
Tim Medis Indonesia Rawat 2.273 Pasien Korban Gempa Myanmar
17 menit yang lalu
Pembahasan RUU Perampasan...
Pembahasan RUU Perampasan Aset Tunggu Komunikasi Politik, DPR: Masuk ke Agenda Prioritas
38 menit yang lalu
27 Brigjen Pol Digeser...
27 Brigjen Pol Digeser Kapolri pada Mutasi Polri April 2025, Ini Daftar Namanya
44 menit yang lalu
KPK Duga Motor Mewah...
KPK Duga Motor Mewah yang Disita dari Kediaman Ridwan Kamil Bersumber dari Korupsi Bank BJB
2 jam yang lalu
Bahlil Ogah Tanggapi...
Bahlil Ogah Tanggapi Serius Tarif Trump: Kayak Dunia Sudah Mau Berakhir
2 jam yang lalu
BP Taskin Targetkan...
BP Taskin Targetkan Kemiskinan Ekstrem Hilang dalam 2 Tahun
3 jam yang lalu
Infografis
Hizbullah Memiliki Rudal-rudal...
Hizbullah Memiliki Rudal-rudal di Sistem Terowongan Canggih
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved