Munarman di Sidang MK: UU Corona Hancurkan Sistem Ketatanegaraan

Kamis, 25 Juni 2020 - 20:13 WIB
loading...
Munarman di Sidang MK:...
Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dalam uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 , Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman mengatakan bahwa UU berlawanan dengan sistem ketatanegaraan di Indonesia. “Di dalam Perppu 1/2020 yang sudah sah menjadi UU 2/2020, ini menabrak seluruh sistem ketatanegaraan kita,” kata Munarman di sidang perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) , Kamis (25/6/2020).

Menurut Munarman, pemerintahan di Indonesia telah disusun dan disepakati berdasarkan negara hukum. Dalam konstitusi sudah jelas pembagian lembaga-lembaga tinggi negara serta fungsi dan kewenangannya. Namun pembagian tersebut dilanggar UU 2/2020. Pertama, fungsi legislasi, budgeting atau anggaran DPR juga diabaikan dengan berlakunya UU tersebut.

Merujuk Pasal 2 ayat (1) dalam lampiran UU 2/2020, Munarman menilai berlakunya UU tersebut telah memberikan kebebasan batas defisit di atas 3 persen. Bahkan, penetapan itu diberikan hingga tiga tahun mendatang yakni 2023.

“Kami melihat fungsi budgeting DPR tidak bisa terlaksana. Karena tidak ada gunanya kalau sudah ditetapkan dari sekarang, maka tiga tahun bebas di atas tiga persen. Sehingga menabrak fungsi budgeting DPR yang mestinya setiap tahun menyusun anggaran itu bersama pemerintah,” kritik dia.

(Baca: Pengesahan Inkonstitusional, Munarman FPI Minta UU 2/2020 Dibatalkan)

Berikutnya yang digugat adalah Pasal 27. Ia bersama sepuluh principal lainnya meminta ketentuan itu dibatalkan. Menurutnya, pasal tersebut juga melanggar sistem ketatanegaraan di Indonesia seperti fungsi pemeriksaan keuangan oleh BPK dan fungsi yudikatif.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Kemenkes Siapkan Penjelasan dan Dokumen Pendukung
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Samakah 1 Muharram dengan...
Samakah 1 Muharram dengan 1 Suro? Simak Penjelasannya di Sini!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Pakar Ingatkan Galon...
Pakar Ingatkan Galon Guna Ulang Jangan Dipakai Lebih dari Setahun
Berita Terkini
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Panja RUU Polri Sepakati...
Panja RUU Polri Sepakati Usia Pensiun Polisi, Jenderal Bintang 4 Bisa 61 Tahun
Eks Waka BGN Sony Sonjaya...
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Majelis Etik Ungkap...
Majelis Etik Ungkap Hery Susanto Perintahkan Pegawai Ombudsman Tak Sentuh Program MBG
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved