Perpres 82 Tahun 2020 Diteken untuk Antisipasi Keadaan Lebih Buruk
loading...
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sekaligus Ketua Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ) dan Pemulihan Ekonomi Nasional semakin menguatkan penanganan Covid-19 di Indonesia.
"Jadi sebenarnya dengan adanya Perpres ini, pemerintah melihat bahwa masalah ini ternyata tidak hanya kesehatan, masalahnya berlanjut ke ekonomi. Dan pemerintah mengantisipasi ini sebelum keadaan menjadi lebih buruk. Maka dari itu dibuatlah Perpres ini untuk menggabungkan penyelesaian masalah ini bukan hanya dari kesehatan," kata Wiku di di Media Center Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Graha BNPB, Jakarta, Jumat (24/7/2020).
Wiku mengatakan, Covid-19 adalah masalah multidimensional, sehingga dalam penanganannya tidak bisa dilepaskan dari sektor ekonominya. "Kesehatan ini tetap utama, penting, tetapi menangani masalah yang multidimensional ini tidak hanya diselesaikan dengan kesehatan saja. Supaya penyelesaian di bidang lainnya termasuk ekonomi bisa mendukung penyelesaian kesehatan juga menjadi lebih cepat. Jadi ini dua kekuatan yang digabung jadi satu fokus kita. Sehingga penanganannya bisa menjadi lebih cepat," tegas Wiku.( ).
Wiku pun mengatakan bahwa dalam lingkup tugas tidak ada perubahan meskipun telah diubah dari Gugus Tugas menjadi Satuan Tugas. "Sama sekali tidak ada perubahan dalam lingkup tugas dari Gugus Tugas yang berubah menjadi Satgas. Seluruhnya sampai daerah juga sama dengan kekuatan yang sama. Bahkan, kekuatannya ditambah dengan kebijakan-kebijakan yang kaitannya dengan ekonomi. Sehingga kedua ini menjadi satu kesatuan power Indonesia untuk bisa bangun."
Kata Wiku, jika masalah ekonomi tidak terselesaikan saat pandemi Covid-19, akan muncul masalah kesehatan lain. Ia mengatakan, dalam menyelesaikan bencana pandemi Covid-19 tidak boleh menimbulkan bencana yang lain. "Pasti masalah ekonomi kalau kita juga tidak selesaikan, akan muncul masalah kesehatan yang menjadi burden-nya menjadi double bahkan triple. Inilah yang harus kita antisipasi, sehingga penyelesaian Covid itu juga pasti harusnya menyelesaikan hal yang lain. Prinsipnya menyelesaikan bencana tidak boleh menimbulkan bencana yang lain," tegas Wiku.( )
Ia pun memberikan contoh masih banyak penyakit yang juga bahaya selain dari Covid-19. "Sebagai contoh misalnya kita menangani Covid, anggaran difokuskan ke situ. Padahal Indonesia ini masih punya penyakit infeksi lainnya, Tuberkulosis, HIV, stunting, dan seterusnya. Dan ini kalau tidak ditangani dengan bagus dari aspek ekonominya juga, maka akan menjadi masalah yang besar. Jadi fokusnya itu harus diperkuat. Sehingga menjadi kekuatan kita untuk bertahan dan bisa maju," kata Wiku.
"Jadi sebenarnya dengan adanya Perpres ini, pemerintah melihat bahwa masalah ini ternyata tidak hanya kesehatan, masalahnya berlanjut ke ekonomi. Dan pemerintah mengantisipasi ini sebelum keadaan menjadi lebih buruk. Maka dari itu dibuatlah Perpres ini untuk menggabungkan penyelesaian masalah ini bukan hanya dari kesehatan," kata Wiku di di Media Center Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Graha BNPB, Jakarta, Jumat (24/7/2020).
Wiku mengatakan, Covid-19 adalah masalah multidimensional, sehingga dalam penanganannya tidak bisa dilepaskan dari sektor ekonominya. "Kesehatan ini tetap utama, penting, tetapi menangani masalah yang multidimensional ini tidak hanya diselesaikan dengan kesehatan saja. Supaya penyelesaian di bidang lainnya termasuk ekonomi bisa mendukung penyelesaian kesehatan juga menjadi lebih cepat. Jadi ini dua kekuatan yang digabung jadi satu fokus kita. Sehingga penanganannya bisa menjadi lebih cepat," tegas Wiku.( ).
Wiku pun mengatakan bahwa dalam lingkup tugas tidak ada perubahan meskipun telah diubah dari Gugus Tugas menjadi Satuan Tugas. "Sama sekali tidak ada perubahan dalam lingkup tugas dari Gugus Tugas yang berubah menjadi Satgas. Seluruhnya sampai daerah juga sama dengan kekuatan yang sama. Bahkan, kekuatannya ditambah dengan kebijakan-kebijakan yang kaitannya dengan ekonomi. Sehingga kedua ini menjadi satu kesatuan power Indonesia untuk bisa bangun."
Kata Wiku, jika masalah ekonomi tidak terselesaikan saat pandemi Covid-19, akan muncul masalah kesehatan lain. Ia mengatakan, dalam menyelesaikan bencana pandemi Covid-19 tidak boleh menimbulkan bencana yang lain. "Pasti masalah ekonomi kalau kita juga tidak selesaikan, akan muncul masalah kesehatan yang menjadi burden-nya menjadi double bahkan triple. Inilah yang harus kita antisipasi, sehingga penyelesaian Covid itu juga pasti harusnya menyelesaikan hal yang lain. Prinsipnya menyelesaikan bencana tidak boleh menimbulkan bencana yang lain," tegas Wiku.( )
Ia pun memberikan contoh masih banyak penyakit yang juga bahaya selain dari Covid-19. "Sebagai contoh misalnya kita menangani Covid, anggaran difokuskan ke situ. Padahal Indonesia ini masih punya penyakit infeksi lainnya, Tuberkulosis, HIV, stunting, dan seterusnya. Dan ini kalau tidak ditangani dengan bagus dari aspek ekonominya juga, maka akan menjadi masalah yang besar. Jadi fokusnya itu harus diperkuat. Sehingga menjadi kekuatan kita untuk bertahan dan bisa maju," kata Wiku.
(zik)