Kritik Pembubaran Gugus Tugas Covid-19, PKS Singgung Herd Immunity
Rabu, 22 Juli 2020 - 11:23 WIB
loading...
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Netty Prasetiyani. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dikritisi oleh anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Netty Prasetiyani. Menurut Netty, persoalan intinya bukan pada pembentukan dan pembubaran sebuah lembaga, namun kejelasan peta jalan penanganan pandemi Covid-19 .
"Siapa pun sepakat bahwa pandemi ini membutuhkan orkestrasi berbagai sumber daya sebagai instrumen perang melawan Covid-19," ujar Netty dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Rabu (22/7/2020).
Jadi, kata dia, sejauh mana pembubaran Gugus Tugas yang kemudian diganti dengan pembentukan Satgas benar-benar mampu mengerem lonjakan kasus Covid-19 yang semakin eksponensial. "Jangan sampai publik melihat bahwa penanganan oleh pemerintah hanya sekadar ganti istilah, ganti lembaga, menambah jubir dan influencer , tetapi Covid di Indonesia tetap tidak teratasi, bahkan sekarang sudah menyalip kasus positif di negara asalnya," ungkapnya.
Pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Netty mengatakan, sebelum dibentuknya Komite itu, posisi Gugus Tugas sangat strategis karena memegang rentang kendali koordinasi antarkementerian dan lembaga.
"Sekarang, dengan posisi Gugus Tugas yang hanya bagian kecil di dalam struktur Komite, makin jelas terlihat bahwa kebijakan pemerintah cenderung economic heavy," ujar wakil ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI ini. (Baca juga: Dokter Reisa: Bakalan Kangen karena Nggak Ketemu Pak Yuri Setiap Hari Lagi ).
"Siapa pun sepakat bahwa pandemi ini membutuhkan orkestrasi berbagai sumber daya sebagai instrumen perang melawan Covid-19," ujar Netty dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Rabu (22/7/2020).
Jadi, kata dia, sejauh mana pembubaran Gugus Tugas yang kemudian diganti dengan pembentukan Satgas benar-benar mampu mengerem lonjakan kasus Covid-19 yang semakin eksponensial. "Jangan sampai publik melihat bahwa penanganan oleh pemerintah hanya sekadar ganti istilah, ganti lembaga, menambah jubir dan influencer , tetapi Covid di Indonesia tetap tidak teratasi, bahkan sekarang sudah menyalip kasus positif di negara asalnya," ungkapnya.
Pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Netty mengatakan, sebelum dibentuknya Komite itu, posisi Gugus Tugas sangat strategis karena memegang rentang kendali koordinasi antarkementerian dan lembaga.
"Sekarang, dengan posisi Gugus Tugas yang hanya bagian kecil di dalam struktur Komite, makin jelas terlihat bahwa kebijakan pemerintah cenderung economic heavy," ujar wakil ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI ini. (Baca juga: Dokter Reisa: Bakalan Kangen karena Nggak Ketemu Pak Yuri Setiap Hari Lagi ).
Lihat Juga :