Gugus Tugas Diganti Satgas Covid-19, Komisi XI DPR: Apa Urgensinya?

Kamis, 23 Juli 2020 - 16:00 WIB
loading...
Gugus Tugas Diganti Satgas Covid-19, Komisi XI DPR: Apa Urgensinya?
Anis Byarwati, anggota Komisi XI dari Fraksi PKS. Foto/dpr
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Selanjutnya, pemerintah membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berada di bawah Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PKS Anis Byarwati mengungkapkan, hasil diskusinya dengan Kantor Staf Presiden (KSP) menyimpulkan bahwa perubahan itu tersebut hanya berganti baju saja.

”Kalau hanya ganti baju ya urgensinya apa dibentuk lembaga itu. Sekarang ini rakyat membutuhkan langkah yang sigap. Apakah itu menjadi solusi dengan mengubah dari Gugus Tugas menjadi Satuan Tugas,” ujar Anis dalam Diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema “Vaksin Covid: Masalah atau Solusi?” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2020).

(Baca: Satgas COVID-19: Rata-rata Angka Kesembuhan COVID-19 Naik Menjadi 47,3%)

Dikatakan politikus PKS ini, jika alasannya untuk mempermudah sistem birokrasi, hal ini justru menjadi tanda tanya. Anis pun mempertanyakan apakah sebelum dilakukan pergantian, pemerintah sudah melakukan evaluasi kinerja Gugus Tugas.

Menurut dia, jika memang kinerjanya dinilai kurang baik, gugus tugas seharusnya dipacu dan dibenahi supaya bisa menjadi lebih baik. Tidak lantas diganti dengan lembaga baru.

”Apakah lembaga yang dibentuk kemarin itu sudah ada evaluasinya betul sehingga harus dibentuk lembaga baru. Itu menimbulkan kebingungan publik. Katanya untuk percepatan penanganan Covid-19, tapi yang saya pertanyakan lembaga Gugus Tegas itu sudah dievaluasi apa betul. Kalau KSP menyebutkan hanya ganti baju terus urgensinya apa dong?” tanya Anis.

(Baca: Dokter Reisa: Bakalan Kangen karena Nggak Ketemu Pak Yuri Setiap Hari Lagi)

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan bahwa secara organisasi Gugus Tugas tidak dibubarkan. Dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 82/2020, Gugus Tugas hanya beralih nama menjadi Satuan Tugas. ”Di dalam pasal 20 ayat 1 ayat 2, seharusnya ini yang dibaca. Sebenarnya dengan terbentuknya atau dengan terbitnya Perpres 82/2020 maka Gugus Tugas beralih namanya menjadi Satuan Tugas,” kata Pram di Kantor Presiden, Selasa (21/7/2020).

Dia menjelaskan bahwa selama ini Gugus Tugas berdiri sendiri. Di mana pembentukannya berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres). Sementara untuk Satuan Tugas yang dibentuk Perpres tidak berdiri sendiri. ”Karena ini menjadi perpres dan tidak berdiri sendiri, ada satuan tugas yang lain maka namanya menjadi satuan tugas. Tapi bekerjanya, tanggung jawab, dan sebagainya adalah sama,” ungkapnya.

Untuk Gugus Tugas Penanganan Covid-19 daerah juga tidak perlu dibubarkan. Gugus Tugas tingkat daerah juga hanya berubah nama menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah. “Sekali lagi lagi kami tegaskan gugus tugas daerah tidak ada yang dibubarkan. Namanya menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah,” tandasnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2899 seconds (0.1#10.140)