Pakar Hukum UII Nilai Negara Abaikan Tanggung Jawab Melindungi HAM
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penegakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia masih sangat jauh dari harapan. Yang terjadi, justru sebaliknya. Banyak kasus kekerasan yang menimpa orang-orang antikorupsi tidak pernah terungkap secara terang.
Pakar hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Suparman Marzuki mengatakan negara absen dalam kasus kekerasan terhadap masyarakat sipil. “Pelanggaran HAM dibiarkan berlalu,” ujarnya dalam diskusi daring dengan tema “Kedaulatan Hukum, HAM, dan Vetokrasi”, Jumat (24/7/2020).
Suparman menyebut hukum telah menjadi instrumen untuk melakukan kekerasan dan menjadi senjata bagi ketamakan. Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) mendapatkan kritikan tajam dari masyarakat terkait revisi Undang-Undang KPK.
(Baca: Tiga Strategi DPR Lindungi Pembela HAM Lingkungan)
UU terbaru dianggap melemahkan KPK yang selama ini begitu sangat memberantas para pencuri uang negara. “Melemahkan lembaga-lembaga pengawas. Kewajiban negara dalam bidang HAM menjadi suatu kemewahan. Disebut dalam konstitusi, tapi tidak dijalankan secara konsisten,” tuturnya.
Mantan komisioner Komisi Yudisila (KY) itu mengutarakan tugas negara dalam menjalankan tanggung jawab untuk melindungi HAM rasa-rasanya tidak berjalan. Maka, dia mendorong agar masyarakat melakukan jihad konstitusional menuntut negara menjalan kewajibannya.
(Baca: Saksi Disiksa di Polsek, Komnas HAM: Selidiki dan Beri Ganti Rugi)
“Langkah tersebut harus dilakukan terus menerus. Tidak boleh setengah-setengah untuk menguji dimana institusi-institusi negara, terutama pengadilan, apakah bagian dari eksekutif, kepentingan kapitalis atau rakyat?” ucapnya.
Suparman menyarankan jihad Konstitusional yang selama ini digaungkan Muhammadiyah diharapkan tidak pernah surut. ‘Perubahan itu akan ada jika kita melakukannya,” pungkasnya.
Pakar hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Suparman Marzuki mengatakan negara absen dalam kasus kekerasan terhadap masyarakat sipil. “Pelanggaran HAM dibiarkan berlalu,” ujarnya dalam diskusi daring dengan tema “Kedaulatan Hukum, HAM, dan Vetokrasi”, Jumat (24/7/2020).
Suparman menyebut hukum telah menjadi instrumen untuk melakukan kekerasan dan menjadi senjata bagi ketamakan. Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) mendapatkan kritikan tajam dari masyarakat terkait revisi Undang-Undang KPK.
(Baca: Tiga Strategi DPR Lindungi Pembela HAM Lingkungan)
UU terbaru dianggap melemahkan KPK yang selama ini begitu sangat memberantas para pencuri uang negara. “Melemahkan lembaga-lembaga pengawas. Kewajiban negara dalam bidang HAM menjadi suatu kemewahan. Disebut dalam konstitusi, tapi tidak dijalankan secara konsisten,” tuturnya.
Mantan komisioner Komisi Yudisila (KY) itu mengutarakan tugas negara dalam menjalankan tanggung jawab untuk melindungi HAM rasa-rasanya tidak berjalan. Maka, dia mendorong agar masyarakat melakukan jihad konstitusional menuntut negara menjalan kewajibannya.
(Baca: Saksi Disiksa di Polsek, Komnas HAM: Selidiki dan Beri Ganti Rugi)
“Langkah tersebut harus dilakukan terus menerus. Tidak boleh setengah-setengah untuk menguji dimana institusi-institusi negara, terutama pengadilan, apakah bagian dari eksekutif, kepentingan kapitalis atau rakyat?” ucapnya.
Suparman menyarankan jihad Konstitusional yang selama ini digaungkan Muhammadiyah diharapkan tidak pernah surut. ‘Perubahan itu akan ada jika kita melakukannya,” pungkasnya.
(muh)