Tiga Strategi DPR Lindungi Pembela HAM Lingkungan
Jum'at, 24 Juli 2020 - 07:43 WIB
loading...
DPR mengakui, terus berupaya untuk mendukung reformasi kebijakan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Termasuk di dalamnya mencakup penguatan HAM. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - DPR mengakui, terus berupaya untuk mendukung reformasi kebijakan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Termasuk di dalamnya mencakup penguatan HAM di sektor sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani memaparkan, upaya itu dilakukan dengan memasukkan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024. (Baca juga: Januari-April 2020 Terjadi 22 Peristiwa Kekerasan Menimpa Pembela HAM)
Keenam beleid tersebut meliputi RUU Sistem Perlindungan dan Pengelolaan Hutan, Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Perubahan atas UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Perubahan atas UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perubahan atas UU Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Komisi Nasional Perlindungan Lingkungan Hidup.
Dalam kerangka strategi reformasi kebijakan, ada tiga strategi penguatan perlindungan pembela HAM sektor lingkungan. Seluruhnya berkaitan untuk menguatkan kembali produk hukum yang sudah ada saat ini. (Baca juga: RUU Cipta Kerja dan Minerba Dinilai Rentan Memicu Pelanggaran HAM)
"Pertama, memperkuat perlindungan bagi pembela HAM sektor lingkungan melalui perubahan UU No. 39/1999 tentang HAM. Misalnya, dengan menambahkan ketentuan tersebut di dalam bab khusus," kata Arsul dalam diskusi daring, Kamis (23/7/2020).
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani memaparkan, upaya itu dilakukan dengan memasukkan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024. (Baca juga: Januari-April 2020 Terjadi 22 Peristiwa Kekerasan Menimpa Pembela HAM)
Keenam beleid tersebut meliputi RUU Sistem Perlindungan dan Pengelolaan Hutan, Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Perubahan atas UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Perubahan atas UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perubahan atas UU Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Komisi Nasional Perlindungan Lingkungan Hidup.
Dalam kerangka strategi reformasi kebijakan, ada tiga strategi penguatan perlindungan pembela HAM sektor lingkungan. Seluruhnya berkaitan untuk menguatkan kembali produk hukum yang sudah ada saat ini. (Baca juga: RUU Cipta Kerja dan Minerba Dinilai Rentan Memicu Pelanggaran HAM)
"Pertama, memperkuat perlindungan bagi pembela HAM sektor lingkungan melalui perubahan UU No. 39/1999 tentang HAM. Misalnya, dengan menambahkan ketentuan tersebut di dalam bab khusus," kata Arsul dalam diskusi daring, Kamis (23/7/2020).
Lihat Juga :