Tiga Strategi DPR Lindungi Pembela HAM Lingkungan

Jum'at, 24 Juli 2020 - 07:43 WIB
loading...
Tiga Strategi DPR Lindungi Pembela HAM Lingkungan
DPR mengakui, terus berupaya untuk mendukung reformasi kebijakan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Termasuk di dalamnya mencakup penguatan HAM. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - DPR mengakui, terus berupaya untuk mendukung reformasi kebijakan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Termasuk di dalamnya mencakup penguatan HAM di sektor sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani memaparkan, upaya itu dilakukan dengan memasukkan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024. (Baca juga: Januari-April 2020 Terjadi 22 Peristiwa Kekerasan Menimpa Pembela HAM)

Keenam beleid tersebut meliputi RUU Sistem Perlindungan dan Pengelolaan Hutan, Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Perubahan atas UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Perubahan atas UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perubahan atas UU Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Komisi Nasional Perlindungan Lingkungan Hidup.

Dalam kerangka strategi reformasi kebijakan, ada tiga strategi penguatan perlindungan pembela HAM sektor lingkungan. Seluruhnya berkaitan untuk menguatkan kembali produk hukum yang sudah ada saat ini. (Baca juga: RUU Cipta Kerja dan Minerba Dinilai Rentan Memicu Pelanggaran HAM)

"Pertama, memperkuat perlindungan bagi pembela HAM sektor lingkungan melalui perubahan UU No. 39/1999 tentang HAM. Misalnya, dengan menambahkan ketentuan tersebut di dalam bab khusus," kata Arsul dalam diskusi daring, Kamis (23/7/2020).

Strategi berikutnya lanjut politikus PPP ini yaitu, memperkuat ketentuan perlindungan pembela HAM sektor lingkungan melalui perubahan UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Secara khusus, hal itu tercantum dalam Pasal 66 yakni, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

"Ini dimaksudkan untuk melindungi korban atau pelapor yang menempuh cara hukum akibat pencemaran atau perusakan lingkungan hidup. Dengan begitu, akan mencegah tindakan pembalasan dari terlapor melalui pemidanaan atau gugatan perdata," ucapnya.

Strategi ketiga yakni memasukkan ketentuan perlindungan bagi pembela HAM sektor lingkungan ke dalam RUU Komisi Nasional Perlindungan Lingkungan Hidup.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2769 seconds (0.1#10.140)