PPATK Laporkan Transaksi Mencurigakan Rp442 Miliar Terkait Perdagangan Orang ke Polri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) menemukan transaksi mencurigakan terkait tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ) senilai Rp442 miliar pada 2023. PPATK telah melaporkannya ke Polri.
"Pada tahun 2023 PPATK telah menyampaikan empat HA (hasil analisis) terkait TPPO dengan nilai transaksi kurang lebih Rp442 miliar," kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah melalui pesan singkatnya, Kamis (8/6/2023).
Natsir menjelaskan, empat hasil analisis PPATK itu telah diserahkan ke Polri untuk ditindaklanjuti. Dia mengungkapkan, saat ini pihak kepolisian telah menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan TPPO.
"Untuk jaringan penempatan TKI illegal lainnya baik itu jaringan Kamboja sebagaimana permintaan Polri maupun proaktif oleh PPATK sedang dilakukan penelusuran aliran dananya ke berbagai PJK (penyedia jasa keuangan)," tuturnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri meminta bantuan PPATK dalam pengembangan kasus TPPO terhadap 26 warga negara Indonesia (WNI) ke Myanmar. Adapun pelibatan PPATK dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut.
"Untuk kasus Myanmar sementara masih dua tersangka yang dilakukan proses penahanan. Menunggu hasil LHA (laporan hasil analisis) PPATK untuk pengembangan jaringan melalui transaksi keuangannya," kata Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa, 6 Juni 2023.
Sebelumnya, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani sudah melaporkan lima nama dalang sindikat perdagangan orang kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
"Pada tahun 2023 PPATK telah menyampaikan empat HA (hasil analisis) terkait TPPO dengan nilai transaksi kurang lebih Rp442 miliar," kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah melalui pesan singkatnya, Kamis (8/6/2023).
Natsir menjelaskan, empat hasil analisis PPATK itu telah diserahkan ke Polri untuk ditindaklanjuti. Dia mengungkapkan, saat ini pihak kepolisian telah menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan TPPO.
"Untuk jaringan penempatan TKI illegal lainnya baik itu jaringan Kamboja sebagaimana permintaan Polri maupun proaktif oleh PPATK sedang dilakukan penelusuran aliran dananya ke berbagai PJK (penyedia jasa keuangan)," tuturnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri meminta bantuan PPATK dalam pengembangan kasus TPPO terhadap 26 warga negara Indonesia (WNI) ke Myanmar. Adapun pelibatan PPATK dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut.
"Untuk kasus Myanmar sementara masih dua tersangka yang dilakukan proses penahanan. Menunggu hasil LHA (laporan hasil analisis) PPATK untuk pengembangan jaringan melalui transaksi keuangannya," kata Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa, 6 Juni 2023.
Sebelumnya, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani sudah melaporkan lima nama dalang sindikat perdagangan orang kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
(rca)