500 Pelaku Perdagangan Orang Ditangkap Sejak 2020, Paling Banyak di 2022
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 500 pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ) ditangkap Polri sejak 2020. Para pelaku sudah diproses hukum.
"Kalau dilihat dari data dari tahun 2020 sampai 2023, penanganan kasus oleh Polri ada sekitar 500 lebih dengan tersangka juga sekitar 500 orang, dan telah diproses hukum oleh jajaran baik Bareskrim maupun jajaran di kewilayahan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada awak media, Rabu (7/6/2023).
Ramadhan membeberkan, dari data yang dimiliki Polri, kasus kejahatan perdagangan manusia yang paling tinggi terjadi pada 2022. "Perlu kami sampaikan bahwa pada tahun 2022 terdapat kasus yang paling tinggi," ujar Ramadhan.
Adapun modus operandi para pelaku kejahatan dalam TPPO ini adalah berkedok dengan pekerja migran Indonesia (PMI). "Yaitu modusnya adalah modus pekerja migran, dan korban dalam dalam kasus TPPO ini paling banyak adalah dengan modus pekerja migran tersebut," ucap Ramadhan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di bawah koordinasi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengungkapkan, Satgas TPPO dipimpin oleh Wakil Kepala Bareskrim (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri.
Lihat Juga: Kasus Agus Buntung, Polri Dinilai Sudah Lindungi Korban dan Penuhi Hak Kelompok Disabilitas
"Kalau dilihat dari data dari tahun 2020 sampai 2023, penanganan kasus oleh Polri ada sekitar 500 lebih dengan tersangka juga sekitar 500 orang, dan telah diproses hukum oleh jajaran baik Bareskrim maupun jajaran di kewilayahan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada awak media, Rabu (7/6/2023).
Ramadhan membeberkan, dari data yang dimiliki Polri, kasus kejahatan perdagangan manusia yang paling tinggi terjadi pada 2022. "Perlu kami sampaikan bahwa pada tahun 2022 terdapat kasus yang paling tinggi," ujar Ramadhan.
Adapun modus operandi para pelaku kejahatan dalam TPPO ini adalah berkedok dengan pekerja migran Indonesia (PMI). "Yaitu modusnya adalah modus pekerja migran, dan korban dalam dalam kasus TPPO ini paling banyak adalah dengan modus pekerja migran tersebut," ucap Ramadhan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di bawah koordinasi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengungkapkan, Satgas TPPO dipimpin oleh Wakil Kepala Bareskrim (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri.
Lihat Juga: Kasus Agus Buntung, Polri Dinilai Sudah Lindungi Korban dan Penuhi Hak Kelompok Disabilitas
(rca)