Suap Pengurusan Perkara di MA, KPK Bongkar Dugaan Kongkalikong Hasbi dan Dadan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan kongkalikong Dadan Tri Yudianto (DTY) dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, dalam mengurus perkara. Dadan dan Hasbi Hasan diduga telah menerima suap atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung (MA).
Suap menyuap tersebut berawal ketika Debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka (HT) menghubungi Dadan untuk mengurus perkara di MA.
"HT beberapa kali menghubungi tersangka DTY melalui komunikasi telepon terkait pembicaraan pengurusan perkara yang sedang dilakukan oleh YP (Theodorus Yosep Parera) selaku pengacaranya," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Dalam komunikasi tersebut, Heryanto meminta Dadan untuk mengurus perkara dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Heryanto meminta agar Budiman Gandi dihukum bersalah. Dadan juga diberi tugas untuk mengawasi kerja pengacara Heryanto, Yosep Parera (YP) dalam mengurus perkara kasasi dan PK di MA tersebut.
"Tersangka DTY kemudian menyatakan siap membantu dan mengawasi pekerjaan YP dalam mengurus kedua perkara tersebut di Mahkamah Agung dan sebagai imbalannya tersangka DTY meminta fee kepada HT berupa suntikan dana," beber Ghufron.
Singkat cerita, Dadan, Yosep, dan Heryanto bertemu di daerah Semarang pada Maret 2022. Dalam pertemuan tersebut, Dadan kemudian menghubungi Hasbi Hasan untuk menginformasikan bahwa Heryanto meminta bantuan untuk mengurus perkara di MA.
"Tersangka DTY berinisiatif menelpon menggunakan aplikasi whatsapp kepada tersangka HH dan menyampaikan kepada tersangka HH 'Ini pak ada yang mau minta tolong. Ini ada rekan saya orang Semarang sedang mengurus kasus di Mahkamah Agung'," ungkap Ghufro.
Setelah itu, terjadi penyerahan uang sebesar Rp11,2 miliar secara bertahap sebanyak tujuh kali transfer dari Heryanto kepada Dadan. Ghufron menyebut sebagian uang tersebut kemudian diserahkan Dadan kepada Hasbi Hasan.
"Bahwa untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung baik untuk perkara kasasi maupun PK dimaksud, HT lalu menyerahkan uang kepada tersangka DTY sebanyak tujuh kali transfer dengan total sekitar Rp11,2 miliar," ucap Ghufron.
"Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY kepada HH pada sekitar bulan Maret 2022," sambungnya.
Lantas, Dadan menginformasikan terkait putusan kasasi pidana kepada Yosep Parera bahwa permintaan Heryanto telah dipenuhi. Di mana, Budiman Gandi Suparman telah diputus bersalah dan divonis lima tahun penjara. "Dengan kalimat 'Udh aman 5 thn bang'," ucap Ghufron membacakan pesan dari Dadan ke Yosep.
Dadan dan Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Suap menyuap tersebut berawal ketika Debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka (HT) menghubungi Dadan untuk mengurus perkara di MA.
"HT beberapa kali menghubungi tersangka DTY melalui komunikasi telepon terkait pembicaraan pengurusan perkara yang sedang dilakukan oleh YP (Theodorus Yosep Parera) selaku pengacaranya," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Dalam komunikasi tersebut, Heryanto meminta Dadan untuk mengurus perkara dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Heryanto meminta agar Budiman Gandi dihukum bersalah. Dadan juga diberi tugas untuk mengawasi kerja pengacara Heryanto, Yosep Parera (YP) dalam mengurus perkara kasasi dan PK di MA tersebut.
"Tersangka DTY kemudian menyatakan siap membantu dan mengawasi pekerjaan YP dalam mengurus kedua perkara tersebut di Mahkamah Agung dan sebagai imbalannya tersangka DTY meminta fee kepada HT berupa suntikan dana," beber Ghufron.
Singkat cerita, Dadan, Yosep, dan Heryanto bertemu di daerah Semarang pada Maret 2022. Dalam pertemuan tersebut, Dadan kemudian menghubungi Hasbi Hasan untuk menginformasikan bahwa Heryanto meminta bantuan untuk mengurus perkara di MA.
"Tersangka DTY berinisiatif menelpon menggunakan aplikasi whatsapp kepada tersangka HH dan menyampaikan kepada tersangka HH 'Ini pak ada yang mau minta tolong. Ini ada rekan saya orang Semarang sedang mengurus kasus di Mahkamah Agung'," ungkap Ghufro.
Setelah itu, terjadi penyerahan uang sebesar Rp11,2 miliar secara bertahap sebanyak tujuh kali transfer dari Heryanto kepada Dadan. Ghufron menyebut sebagian uang tersebut kemudian diserahkan Dadan kepada Hasbi Hasan.
"Bahwa untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung baik untuk perkara kasasi maupun PK dimaksud, HT lalu menyerahkan uang kepada tersangka DTY sebanyak tujuh kali transfer dengan total sekitar Rp11,2 miliar," ucap Ghufron.
"Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY kepada HH pada sekitar bulan Maret 2022," sambungnya.
Lantas, Dadan menginformasikan terkait putusan kasasi pidana kepada Yosep Parera bahwa permintaan Heryanto telah dipenuhi. Di mana, Budiman Gandi Suparman telah diputus bersalah dan divonis lima tahun penjara. "Dengan kalimat 'Udh aman 5 thn bang'," ucap Ghufron membacakan pesan dari Dadan ke Yosep.
Dadan dan Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
(muh)