KPK Tetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto Jadi Tersangka
loading...

KPK resmi menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto.menjadi tersangka baru hasil pengembangan kasus suap pengurusan perkara di MA. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua tersangka baru hasil pengembangan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Kedua tersangka baru tersebut yakni, Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto.
"Benar, KPK telah tetapkan dua orang pihak sebagai tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (10/5/2023).
Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Dicegah ke Luar Negeri Selama 6 Bulan
KPK memastikan telah mengantongi kecukupan alat bukti dalam penetapan tersangka Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto. Alat bukti tersebut diperoleh tim penyidik dari keterangan para saksi dan tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA.
"Menindaklanjuti adanya alat bukti yang diperoleh tim penyidik dari keterangan para tersangka dan para saksi dalam perkara tangkap tangan suap pengurusan perkara di MA," jelas Ali.
"Benar, KPK telah tetapkan dua orang pihak sebagai tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (10/5/2023).
Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Dicegah ke Luar Negeri Selama 6 Bulan
KPK memastikan telah mengantongi kecukupan alat bukti dalam penetapan tersangka Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto. Alat bukti tersebut diperoleh tim penyidik dari keterangan para saksi dan tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA.
"Menindaklanjuti adanya alat bukti yang diperoleh tim penyidik dari keterangan para tersangka dan para saksi dalam perkara tangkap tangan suap pengurusan perkara di MA," jelas Ali.
Lihat Juga :