Pakar Pidana: Tidak Ada Alasan Tepat Wewenang Jaksa Usut Korupsi Dicabut
Selasa, 06 Juni 2023 - 21:41 WIB
loading...
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menganggap secara wilayah, jangkauan Kejaksaan lebih luas dibanding KPK, sehingga tidak ada alasan wewenanga jaksa mengusut tipikor dicabut. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menganggap secara wilayah, jangkauan Kejaksaan lebih luas dibanding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, tidak ada alasan tepat dari upaya mencabut kewenangan Kejaksaan dalam memberantas korupsi.
Hal ini ditegaskan Fickar menanggapi adanya advokat yang mengajukan judical review atau uji materi sejumlah pasal dan frasa di UU Kejaksaan terkait kewenangan jaksa melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Mereka menginginkan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan kasus korupsi dicabut.
Menurut Fickar, jaksa perlu memiliki kewenangan menyidik kasus tipikor. Sebab, jika hanya KPK yang menyidik kasus korupsi, kewenangannya terbatas.
Baca juga: Wewenang Jaksa Usut Korupsi Digugat, CBA Minta Pemerintah Bersikap
"Saya kira ini sudah cukup ideal karena kemampuan KPK itu terbatas untuk menangani tipikor dibandingkan luasnya Indonesia. Karena itu masih dibutuhkan peran jaksa sebagai penyidik dan penuntut umum tipikor,” kata Fickar, Selasa (6/6/2023).
Berdasarkan Undang-undang tentang Kejaksaan, kata dia, jaksa berwenang dan bertindak selaku penuntut umum. Di samping itu, jaksa juga bisa bertindak selaku penyidik sekaligus penuntut umum dalam perkara tindak pidana khusus termasuk tipikor.
Karena itu, sepanjang ketentuan dalam UU kejaksaan belum dicabut, maka selain KPK yang berwenang menyidik tipikor, kejaksaan juga mempunyai kewenangan sebagai penyidik tipikor.
Hal ini ditegaskan Fickar menanggapi adanya advokat yang mengajukan judical review atau uji materi sejumlah pasal dan frasa di UU Kejaksaan terkait kewenangan jaksa melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Mereka menginginkan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan kasus korupsi dicabut.
Menurut Fickar, jaksa perlu memiliki kewenangan menyidik kasus tipikor. Sebab, jika hanya KPK yang menyidik kasus korupsi, kewenangannya terbatas.
Baca juga: Wewenang Jaksa Usut Korupsi Digugat, CBA Minta Pemerintah Bersikap
"Saya kira ini sudah cukup ideal karena kemampuan KPK itu terbatas untuk menangani tipikor dibandingkan luasnya Indonesia. Karena itu masih dibutuhkan peran jaksa sebagai penyidik dan penuntut umum tipikor,” kata Fickar, Selasa (6/6/2023).
Berdasarkan Undang-undang tentang Kejaksaan, kata dia, jaksa berwenang dan bertindak selaku penuntut umum. Di samping itu, jaksa juga bisa bertindak selaku penyidik sekaligus penuntut umum dalam perkara tindak pidana khusus termasuk tipikor.
Karena itu, sepanjang ketentuan dalam UU kejaksaan belum dicabut, maka selain KPK yang berwenang menyidik tipikor, kejaksaan juga mempunyai kewenangan sebagai penyidik tipikor.
Lihat Juga :