Jaksa Tuntut Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe 5 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menuntut Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka agar dihukum lima tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Dia adalah terdakwa penyuap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe .
Jaksa KPK berkeyakinan bahwa Rijatono Lakka terbukti secara dah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Rijatono diyakini telah menyuap Lukas Enembe sebesar Rp35 miliar terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2018-2021.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama lima tahun dan pidana denda sejumlah Rp250 juta subsider enam bulan," kata Jaksa KPK Ni Nengah Gina Saraswati di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2023).
Jaksa menjelaskan, Rijatono Lakka menyuap Lukas Enembe bersama-sama dengan Staf PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu, Frederik Banne. Adapun, suap yang diberikan Rijatono Lakka kepada Lukas Enembe berbentuk uang sebesar Rp1 miliar dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset sebesar Rp34.429.555.850.
Jaksa menguraikan hal-hal yang menjadi pertimbangan memberatkan dan meringankan dalam melayangkan tuntutan terhadap Rijatono Lakka. Hal yang memberatkan di antaranya, tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi tidak terus terang dan tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan hal meringankan, Rijatono dinilai bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga. Berdasarkan uraian pemaparan jaksa, uang dan bantuan perbaikan aset yang diberikan Rijatono agar Lukas mengintervensi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Tahun 2018-2021 Gerius One Yoman.
Lukas diminta untuk mengintervensi Gerius supaya perusahaan-perusahaan milik Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2021.
Menurut Jaksa, intervensi Lukas Enembe melalui Gerius One Yoman selama tahun 2018 sampai dengan 2021 berhasil membuat Rijatono Lakka memperoleh 12 proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Proyek tersebut di antaranya, rumah jabatan tahap I dan II; belanja modal peralatan dan pengadaan meubelair; pembangunan rumah jabatan penunjang; peningkatan jalan Entop-Hamadi dan pengadaan modular operating theater serta rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang Paud Integrasi.
Kemudian, peningkatan Jalan Entrop - Hamadi, Talud Venue Softball Dan Baseball Uncen; Penataan Lingkungan Venue Menembak Outdoor AURI; Pembangunan Pagar Keliling Venue Menembak AURI, dan pengaman pantai Holtekam.
Jaksa KPK berkeyakinan bahwa Rijatono Lakka terbukti secara dah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Rijatono diyakini telah menyuap Lukas Enembe sebesar Rp35 miliar terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2018-2021.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama lima tahun dan pidana denda sejumlah Rp250 juta subsider enam bulan," kata Jaksa KPK Ni Nengah Gina Saraswati di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2023).
Jaksa menjelaskan, Rijatono Lakka menyuap Lukas Enembe bersama-sama dengan Staf PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu, Frederik Banne. Adapun, suap yang diberikan Rijatono Lakka kepada Lukas Enembe berbentuk uang sebesar Rp1 miliar dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset sebesar Rp34.429.555.850.
Jaksa menguraikan hal-hal yang menjadi pertimbangan memberatkan dan meringankan dalam melayangkan tuntutan terhadap Rijatono Lakka. Hal yang memberatkan di antaranya, tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi tidak terus terang dan tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan hal meringankan, Rijatono dinilai bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga. Berdasarkan uraian pemaparan jaksa, uang dan bantuan perbaikan aset yang diberikan Rijatono agar Lukas mengintervensi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Tahun 2018-2021 Gerius One Yoman.
Lukas diminta untuk mengintervensi Gerius supaya perusahaan-perusahaan milik Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2021.
Menurut Jaksa, intervensi Lukas Enembe melalui Gerius One Yoman selama tahun 2018 sampai dengan 2021 berhasil membuat Rijatono Lakka memperoleh 12 proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Proyek tersebut di antaranya, rumah jabatan tahap I dan II; belanja modal peralatan dan pengadaan meubelair; pembangunan rumah jabatan penunjang; peningkatan jalan Entop-Hamadi dan pengadaan modular operating theater serta rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang Paud Integrasi.
Kemudian, peningkatan Jalan Entrop - Hamadi, Talud Venue Softball Dan Baseball Uncen; Penataan Lingkungan Venue Menembak Outdoor AURI; Pembangunan Pagar Keliling Venue Menembak AURI, dan pengaman pantai Holtekam.
(rca)