Lukas Enembe Segera Disidang, KPK Tegas Penelusuran Aset Hasil TPPU Tetap Jalan
Jum'at, 02 Juni 2023 - 16:29 WIB
loading...
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE) bakal segera disidang atas perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di daerahnya. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE) bakal segera disidang atas perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di daerahnya. Lukas diduga telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan bahwa pihaknya masih terus menyidik dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Lukas Enembe. Saat ini, tim penyidik masih menelusuri aset hasil pencucian uang Lukas Enembe.
Baca juga: Masa Penahanan Pengacara Lukas Enembe Diperpanjang 40 Hari
"Penyidikan TPPU-nya saat ini masih terus dilakukan. Penelusuran aset tidak berhenti. Kami akan lakukan dengan optimal," ujar Ali melalui pesan singkatnya, Jumat (2/6/2023).
Sebelumnya, KPK telah menyita terhadap sejumlah aset bernilai ekonomis yang diduga hasil pencucian uang Lukas Enembe. Aset tersebut di antaranya berupa tanah, emas, hotel, apartemen, hingga rumah mewah.
Dalam perkaranya, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan bahwa pihaknya masih terus menyidik dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Lukas Enembe. Saat ini, tim penyidik masih menelusuri aset hasil pencucian uang Lukas Enembe.
Baca juga: Masa Penahanan Pengacara Lukas Enembe Diperpanjang 40 Hari
"Penyidikan TPPU-nya saat ini masih terus dilakukan. Penelusuran aset tidak berhenti. Kami akan lakukan dengan optimal," ujar Ali melalui pesan singkatnya, Jumat (2/6/2023).
Sebelumnya, KPK telah menyita terhadap sejumlah aset bernilai ekonomis yang diduga hasil pencucian uang Lukas Enembe. Aset tersebut di antaranya berupa tanah, emas, hotel, apartemen, hingga rumah mewah.
Dalam perkaranya, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Lihat Juga :