KPK Sebut Uang Korupsi Bupati Pemalang Mengalir ke Muktamar, Ini Kata PPP

Selasa, 06 Juni 2023 - 11:49 WIB
loading...
KPK Sebut Uang Korupsi Bupati Pemalang Mengalir ke Muktamar, Ini Kata PPP
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi membantah pernyataan KPK yang menyebut adanya aliran dana suap mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo yang mengalir ke Muktamar PPP di Makassar, Sulsel pada 2022. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan ( PPP ) membantah pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut adanya aliran dana suap mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo yang mengalir ke Muktamar PPP di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada 2022. Muktamar PPP digelar pada 2020 bukan 2022.

"Kami tidak tahu-menahu dengan hal tersebut. Karena Muktamar PPP adanya tahun 2020, dan tidak ada Muktamar PPP tahun 2022," kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi saat dihubungi, Selasa (6/6/2023).

Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi, merasa informasi aliran dana uang haram Mukti Agung Wibowo ke Muktamar PPP patut dipertanyakan. Sebab, pernyataan KPK terkait aliran dana itu tak valid.



Terlepas dari itu, PPP menghormati segala proses hukum yang ada di KPK. Ia berkata, PPP menyerahkan segala mekanisme hukum ke KPK. "PPP sangat mendukung dan komitmen terhadap pemberantasan korupsi," katanya.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tujuh tersangka baru hasil pengembangan kasus suap mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo. Mereka merupakan pemberi suap Mukti Agung Wibowo terkait jual beli jabatan di Pemalang.

Ketujuh tersangka baru tersebut adalah Sekretaris DPRD Pemalang Sodik Ismanto; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Abdul Rachman; Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, Mubarak Ahmad.

Kemudian, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Moh Ramdon; Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bambang Haryono; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Suhirman; serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Raharjo.

Baca Juga: Penahanan 3 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan Pemkab Pemalang

Abdul Rahman, Mubarak Ahmad, Suhirman, Sodik Ismanto, Moh Ramdon, serta Bambang Haryono diduga telah menyuap Mukti Agung Wibowo sebesar Rp100 juta untuk mendapatkan jabatan eselon II di Pemkab Pemalang. Sementara Raharjo, menyuap Mukti sebesar Rp50 juta.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1929 seconds (0.1#10.140)