Era Keterbukaan dan Transparansi, MA Jangan Kalah dengan Teknologi

Jum'at, 24 Juli 2020 - 07:32 WIB
loading...
A A A
Ketua Muda MA Bidang Pengawasan ini membeberkan, pengadilan berbasis teknologi informasi akan mempermudah akses masyarakat untuk memperoleh informasi perkara maupun non perkara yang dikelola pengadilan hingga tingkat MA. Artinya, penggunaan teknologi informasi oleh MA dan badan peradilan di bawahnya sangat berdampak positif terhadap kemudahan akses masyarakat terhadap peradilan.

"Kini MA semakin transparan dan akuntababel. Dengan dukungan TI, prinsip peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan benar-benar dapat diwujudkan," paparnya.

Andi mencontohkan, MA dan lembaga peradilan di bawahnya memiliki aplikasi SIPP. Aplikasi ini berguna untuk internal peradilan maupun untuk publik. Bagi internal peradilan, SIPP berguna untuk mengadministrasikan perkara sejak didaftarkan, didistribusikan, disidangkan, diputus hingga diminutasi.

SIPP juga berguna untuk kontrol kinerja. Jumlah jenis dan sebaran perkara di seluruh Indonesia terpantau di situ. Demikian juga dengan kinerja penanganan perkara tiap-tiap pengadilan dapat dimonitor secara realtime. "Bagi publik, SIPP sangat berguna untuk menelusuri riwayat perkara, jadwal sidang hingga penggunaan biaya perkara," tuturnya.

Contoh lainnya, ujar Andi, adalah Direktori Putusan dan e-Court. Direktori Putusan terbukti sangat memudahkan masyarakat mencari putusan. Sedangkan e-Court terbukti membuat para pencari keadilan terbebas dari antrian panjang saat mendaftar perkara, membayar biaya perkara lebih murah dan tentu saja dapat bersidang secara online. Aplikasi e-Court sungguh sangat bermanfaat di era pandemi Covid 19 seperti saat ini. (Lihat videonya: Maling Kambing Jadi Bulan-bulanan Warga)

Berikutnya SIWAS yang merupakan aplikasi untuk melaporkan kinerja dan perilaku aparatatur peradilan. Siapapun boleh membuat pengaduan via aplikasi ini, baik publik maupun sesama aparatur peradilan. MA menyebutnya whistle blowing system. Pengaduan-pengaduan yang masuk via SIWAS kemudian ditangani oleh Badan Pengawasan MA .

"Mereka yang terbukti bersalah akan dijatuhi hukuman disiplin berat, sedang atau ringan. Setiap bulan kami mempublikasikan daftar aparatur peradilan yang terkena hukuman disiplin," imbuhnya.

Andi menggariskan, ada tiga strategi yang dipakai MA untuk meningkatkan kapasitas SDM hakim, kepaniteraan dan kesekretariatan agar mahir menjalankan berbagai aplikasi. Pertama, menyelenggarakan berbagai pelatihan, bimbingan teknis, dan workshop secara tatap muka. Kedua, pengadilan-pengadilan pada empat lingkungan peradilan menyelenggarakan diklat di tempat kerja masing-masing. Ketiga, mengadakan pelatihan, supervisi dan monitoring secara daring. (Sabir Laluhu)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Rekam Jejak Komjen Karyoto,...
Rekam Jejak Komjen Karyoto, dari Pemberantasan Korupsi hingga Jaga Stabilitas Keamanan Nasional
Prabowo Minta Tindakan...
Prabowo Minta Tindakan Tegas Terhadap Penyelewengan Tak Merusak Stabilitas Nasional
Prabowo Tegaskan Tak...
Prabowo Tegaskan Tak Bakal Tebang Pilih Terhadap Penyelewengan
IJTI: Menghormati Profesi...
IJTI: Menghormati Profesi Jurnalis Wujud Kepatuhan Hukum
PUI Apresiasi Komitmen...
PUI Apresiasi Komitmen Prabowo Perkuat Pemberantasan Korupsi
MA dan KPK Gelar Peningkatan...
MA dan KPK Gelar Peningkatan Integritas, Patrialis Akbar : Hakim Harus Jaga 3 Hal Agar Tak Jual Putusan
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Peluang Nikita Mirzani...
Peluang Nikita Mirzani Bebas Menguat, Ahli UU ITE Nilai Ada Salah Penerapan Hukum
Rekomendasi
Norwegia Siap Laporkan...
Norwegia Siap Laporkan FIFA, Protes Campur Tangan Trump dalam Kasus Kartu Merah Balogun
Inflasi Kembali Muncul,...
Inflasi Kembali Muncul, Penting bagi Trader Mengamati Rilis CPI Berikutnya
Mahasiswa Universitas...
Mahasiswa Universitas Paramadina Pelajari Investasi Syariah Bersama MNC Sekuritas
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
PSHKP Resmi Diluncurkan,...
PSHKP Resmi Diluncurkan, Siap Perkuat Tata Kelola Hukum dan Keuangan Publik
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Relawan Jokowi: Jangan Salah Paham, Perkara Belum Selesai
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved