Era Keterbukaan dan Transparansi, MA Jangan Kalah dengan Teknologi

Jum'at, 24 Juli 2020 - 07:32 WIB
loading...
A A A
Dia mengatakan, penggunaan dan pemanfaatan TIT sangat penting bagi MA termasuk untuk para hakim agung, jajaran kepaniteraan MA, hingga lembaga peradilan di bawahnya. Koordinasi antara jajaran Kepaniteraan MA dengan para hakim agung pun bisa diperkuat dengan pemanfaatan TIK. Pasalnya, jangan sampai terjadi berbagai dugaan penyimpangan hingga kesalahan terkecil seperti untuk pencantuman nama terdakwa atau terpidana.

"Ke depan, semua putusan sudah berbasis aplikasi. Supaya lebih cepat naik. Selama ini kan putusan diketik dulu jadi bentuk MS Word, kemudian dikasikan ke kepaniteraan baru dimasukkan di-upload," imbuhnya.

Dia menceritakan, ICJR pernah melakukan sejumlah penelitian atas berbagai perkara hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht). Saat turun ke lapas, tim melakukan wawancara dengan narapidana sebagai narasumber bahwa saat salinan hardcopy putusan masuk atau diserahkan ke lapas, ternyata angka masa pidana penjara, pidana denda, dan subsidernya berubah drastis. “Misalnya dipidana 10 tahun, begitu masuk lapas angka pidananya berubah jadi 5 tahun. Itu karena apa? Karena mekanisme masih manual," paparnya.

Dia menggariskan, MA sebaiknya membuat atau mengkonversi berbagai layanan elektronik berbasis website yang dimiliki menjadi berbasis android dan iOS. Karena konversi itu berhubungan erat dengan transparansi, kemudahan akses, dan kemudahan pengawasan. "Kalau misalnya semua informasi dan data tersedia baik di website, android, ataupun iOS lebih bagus dan mudah," imbuhnya. (Baca juga: Kutip Hadis Nabi Muhammad, Biden Ingin Sekolah AS Ajarkan Islam)

Guru besar ilmu komunikasi Universitas Indonesia (UI) Ibnu Hamad menilai MA perlu meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di level para hakim agung, pegawai Kesekretariatan MA, dan petugas pengunggah salinan putusan untuk pemanfaatan teknologi informasi komunikasi (TIK). "MA harus bisa beradaptasi dengan teknologi informasi. Apalagi layanan elektronik bukan sesuatu yang baru di MA," tegas Ibnu.

Dia berpandangan, penguasaan teknologi sangat penting bagi MA termasuk para hakim agung dan para pegawai MA. Pasalnya, sebelum ada pandemi Covid-19 pun, dunia teknologi sudah diramaikan dengan isu industri 4.0 berbasiskan internet atau internet of things. Dengan demikian, penggunaan TIK tidak bisa dihindarkan dalam interaksi sosial. "Baik di pemerintahan (layanan publik) maupun swasta (perdagangan, bisnis)," ujarnya.

Ibnu menggariskan, aplikasi yang digunakan MA termasuk aplikasi berbasis android dan iOS sebenarnya baik. Yang penting, kata dia aplikasi itu user friendly bagi masyarakat yang dilayani dan fitur-fiturnya selalu adaptif dengan kebutuhan khalayak. Berikut penekanannya pada kemampuan dan kegunaan teknologi atau aplikasi. "Sebaiknya dalam memilih teknologi dan/atau aplikasi bukanlah pada jenis dan mereknya belaka, tapi kemampuannya dan kegunaannya dalam melayani publik," ucapnya.

MA sendiri berkelit soal keterbukaan dan transparansi informasi. Hakim agung sekaligus Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengkalim pihaknya sudah sangat terbuka dalam penyampaian informasi terhadap penanganan perkara. Menurut dia, penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi di lingkungan MA sangat membantu dan mempercepat pelaksanaan tugas dan kewenangan MA termasuk para pejabat, hakim agung, dan jajaran kepaniteraan. (Baca juga: Gawat, Banyak Karyawan AJB Bumiputera Diteror Nasabahnya)

"Kami akan terus membangun dan mengembangkan berbagai aplikasi untuk manajemen perkara maupun manajemen umum. Untuk itu yang diperlukan bukan semata-mata aplikasi, tapi juga hardware, software, jaringan dan listrik yang memadai," ujar Andi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Hari Lahir Pancasila,...
Hari Lahir Pancasila, Arief Pramuhanto Tulis Surat dari Penjara dan Bantah Korupsi
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti...
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti Fokus Koneksi Alumni dan Edukasi Profesi Hukum
Deadline 60 Hari Terlewati,...
Deadline 60 Hari Terlewati, Trump Terancam Langgar Hukum Perang AS?
Heboh Chat Seksual di...
Heboh Chat Seksual di Group, Puluhan Mahasiswa Fakultas Hukum UI Terancam Pidana
Rekomendasi
Pembangunan Transportasi...
Pembangunan Transportasi Publik Mampu Sejahterakan Warga Daerah
Putri Bha Meninggal,...
Putri Bha Meninggal, Calon Pewaris Raja Vajiralongkorn Berharta Rp770 Triliun Makin Misterius
Elon Musk Triliuner...
Elon Musk Triliuner Pertama di Dunia, Kekayaannya Rp19.706,5 Triliun Setara 73 Kali Anggaran MBG
Berita Terkini
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved