Era Keterbukaan dan Transparansi, MA Jangan Kalah dengan Teknologi

Jum'at, 24 Juli 2020 - 07:32 WIB
loading...
A A A
Dia mengatakan, penggunaan dan pemanfaatan TIT sangat penting bagi MA termasuk untuk para hakim agung, jajaran kepaniteraan MA, hingga lembaga peradilan di bawahnya. Koordinasi antara jajaran Kepaniteraan MA dengan para hakim agung pun bisa diperkuat dengan pemanfaatan TIK. Pasalnya, jangan sampai terjadi berbagai dugaan penyimpangan hingga kesalahan terkecil seperti untuk pencantuman nama terdakwa atau terpidana.

"Ke depan, semua putusan sudah berbasis aplikasi. Supaya lebih cepat naik. Selama ini kan putusan diketik dulu jadi bentuk MS Word, kemudian dikasikan ke kepaniteraan baru dimasukkan di-upload," imbuhnya.

Dia menceritakan, ICJR pernah melakukan sejumlah penelitian atas berbagai perkara hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht). Saat turun ke lapas, tim melakukan wawancara dengan narapidana sebagai narasumber bahwa saat salinan hardcopy putusan masuk atau diserahkan ke lapas, ternyata angka masa pidana penjara, pidana denda, dan subsidernya berubah drastis. “Misalnya dipidana 10 tahun, begitu masuk lapas angka pidananya berubah jadi 5 tahun. Itu karena apa? Karena mekanisme masih manual," paparnya.

Dia menggariskan, MA sebaiknya membuat atau mengkonversi berbagai layanan elektronik berbasis website yang dimiliki menjadi berbasis android dan iOS. Karena konversi itu berhubungan erat dengan transparansi, kemudahan akses, dan kemudahan pengawasan. "Kalau misalnya semua informasi dan data tersedia baik di website, android, ataupun iOS lebih bagus dan mudah," imbuhnya. (Baca juga: Kutip Hadis Nabi Muhammad, Biden Ingin Sekolah AS Ajarkan Islam)

Guru besar ilmu komunikasi Universitas Indonesia (UI) Ibnu Hamad menilai MA perlu meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di level para hakim agung, pegawai Kesekretariatan MA, dan petugas pengunggah salinan putusan untuk pemanfaatan teknologi informasi komunikasi (TIK). "MA harus bisa beradaptasi dengan teknologi informasi. Apalagi layanan elektronik bukan sesuatu yang baru di MA," tegas Ibnu.

Dia berpandangan, penguasaan teknologi sangat penting bagi MA termasuk para hakim agung dan para pegawai MA. Pasalnya, sebelum ada pandemi Covid-19 pun, dunia teknologi sudah diramaikan dengan isu industri 4.0 berbasiskan internet atau internet of things. Dengan demikian, penggunaan TIK tidak bisa dihindarkan dalam interaksi sosial. "Baik di pemerintahan (layanan publik) maupun swasta (perdagangan, bisnis)," ujarnya.

Ibnu menggariskan, aplikasi yang digunakan MA termasuk aplikasi berbasis android dan iOS sebenarnya baik. Yang penting, kata dia aplikasi itu user friendly bagi masyarakat yang dilayani dan fitur-fiturnya selalu adaptif dengan kebutuhan khalayak. Berikut penekanannya pada kemampuan dan kegunaan teknologi atau aplikasi. "Sebaiknya dalam memilih teknologi dan/atau aplikasi bukanlah pada jenis dan mereknya belaka, tapi kemampuannya dan kegunaannya dalam melayani publik," ucapnya.

MA sendiri berkelit soal keterbukaan dan transparansi informasi. Hakim agung sekaligus Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengkalim pihaknya sudah sangat terbuka dalam penyampaian informasi terhadap penanganan perkara. Menurut dia, penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi di lingkungan MA sangat membantu dan mempercepat pelaksanaan tugas dan kewenangan MA termasuk para pejabat, hakim agung, dan jajaran kepaniteraan. (Baca juga: Gawat, Banyak Karyawan AJB Bumiputera Diteror Nasabahnya)

"Kami akan terus membangun dan mengembangkan berbagai aplikasi untuk manajemen perkara maupun manajemen umum. Untuk itu yang diperlukan bukan semata-mata aplikasi, tapi juga hardware, software, jaringan dan listrik yang memadai," ujar Andi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Rekam Jejak Komjen Karyoto,...
Rekam Jejak Komjen Karyoto, dari Pemberantasan Korupsi hingga Jaga Stabilitas Keamanan Nasional
Prabowo Minta Tindakan...
Prabowo Minta Tindakan Tegas Terhadap Penyelewengan Tak Merusak Stabilitas Nasional
Prabowo Tegaskan Tak...
Prabowo Tegaskan Tak Bakal Tebang Pilih Terhadap Penyelewengan
IJTI: Menghormati Profesi...
IJTI: Menghormati Profesi Jurnalis Wujud Kepatuhan Hukum
PUI Apresiasi Komitmen...
PUI Apresiasi Komitmen Prabowo Perkuat Pemberantasan Korupsi
MA dan KPK Gelar Peningkatan...
MA dan KPK Gelar Peningkatan Integritas, Patrialis Akbar : Hakim Harus Jaga 3 Hal Agar Tak Jual Putusan
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Peluang Nikita Mirzani...
Peluang Nikita Mirzani Bebas Menguat, Ahli UU ITE Nilai Ada Salah Penerapan Hukum
Rekomendasi
Laut Merah Memanas,...
Laut Merah Memanas, Houthi Yaman Serang 2 Kapal Tanker Minyak Arab Saudi
Hari Anak Nasional 2026,...
Hari Anak Nasional 2026, Puspadaya Perkuat Sekolah Ramah Anak di Jakarta
Road To Kilau Raya MNCTV...
Road To Kilau Raya MNCTV Siap Ajak Warga Klaten Joget dan Nyanyi Lagu-Lagu Viral
Berita Terkini
Prabowo Disebut Minta...
Prabowo Disebut Minta Nanik Jadi Dewas BGN, Mensesneg: Pengalamannya Bisa Membantu
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Pengacara Jokowi Yakin Sidang Tetap Lanjut
Kemlu Soal Deportasi...
Kemlu Soal Deportasi Abdul Karim Raeq Miqdad: Murni Isu Pidana, Tak Pengaruhi Dukungan untuk Palestina
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, 1.050 Anak Binaan Dapat Remisi
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved