Lindungi dan Penuhi Hak Anak Sebagai Aset Bangsa
Jum'at, 24 Juli 2020 - 07:11 WIB
loading...
Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anak-anak merupakan aset yang sangat berharga bagi bangsa. Karenanya, pemerintah harus melindungi dan memenuhi hak anak. Konvensi Hak Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak menegaskan, anak-anak memiliki empat hak dasar. Yakni hak untuk hidup, hak untuk tumbuh dan berkembang, hak untuk dilindungi baik dari sisi kekerasan, eksploitasi, demikian juga perlakuan salah lainnya dan hak untuk partisipasi.
“Anak-anak memiliki hak yang sama dengan orang dewasa,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga di Media Center Satuan Tugas COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, kemarin.
Bintang juga meminta anak-anak Indonesia untuk tetap bersemangat di masa pandemi. Juga mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. “Di masa pandemi ini kalian semua taati protokol kesehatan yang sudah disampaikan oleh pemerintah,” ujarnya. (Baca: Taubat Nasuha dan Tanda-Tanda Allah Menerima Taubat)
Dia juga meminta kepada anak-anak untuk sering mencuci tangan, menggunakan masker, menjauhi kerumunan dan menjaga jarak. Sementara itu, Staf Khusus Bidang Sosial Angkie Yudistia mengatakan kasus kekerasan anak mencapai ribuan sepanjang tahun ini.
Berdasarkan Data sistem informasi online perlindungan perempuan dan anak Kementerian PPPA terdapat 3.928 kasus kekerasan terhadap anak-anak yang dilaporkan sejak Januari 2020 sampai dengan 17 Juli 2020.
Dia menekankan kuatnya komitmen pemerintah dalam melindungi anak-anak Indonesia. Pemerintah memastikan bahwa hak anak terus dipenuhi. “Pemerintah memastikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak sebagai generasi penerus bangsa terus dijalankan. Dengan semangat penuh kasih sayang dan bentuk tanggung jawab negara kepada anak-anak untuk terus mendapatkan ruang tumbuh dan berkembang yang aman dan ramah,” ungkapnya. (Baca juga: Polri Sebut Ada Orang yang Ngaku Djoko Tjandra dan Minta Surat Bebas Covid-19)
Pemerintah menggandeng Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) membuka layanan untuk yang rentan mengalami masalah psikososial. Seperti terancamnya kualitas kesehatan mental mereka, akibat rasa cemas, stress atau depresi, dan tekanan ekonomi yang ditimbulkan.
“Anak-anak memiliki hak yang sama dengan orang dewasa,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga di Media Center Satuan Tugas COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, kemarin.
Bintang juga meminta anak-anak Indonesia untuk tetap bersemangat di masa pandemi. Juga mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. “Di masa pandemi ini kalian semua taati protokol kesehatan yang sudah disampaikan oleh pemerintah,” ujarnya. (Baca: Taubat Nasuha dan Tanda-Tanda Allah Menerima Taubat)
Dia juga meminta kepada anak-anak untuk sering mencuci tangan, menggunakan masker, menjauhi kerumunan dan menjaga jarak. Sementara itu, Staf Khusus Bidang Sosial Angkie Yudistia mengatakan kasus kekerasan anak mencapai ribuan sepanjang tahun ini.
Berdasarkan Data sistem informasi online perlindungan perempuan dan anak Kementerian PPPA terdapat 3.928 kasus kekerasan terhadap anak-anak yang dilaporkan sejak Januari 2020 sampai dengan 17 Juli 2020.
Dia menekankan kuatnya komitmen pemerintah dalam melindungi anak-anak Indonesia. Pemerintah memastikan bahwa hak anak terus dipenuhi. “Pemerintah memastikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak sebagai generasi penerus bangsa terus dijalankan. Dengan semangat penuh kasih sayang dan bentuk tanggung jawab negara kepada anak-anak untuk terus mendapatkan ruang tumbuh dan berkembang yang aman dan ramah,” ungkapnya. (Baca juga: Polri Sebut Ada Orang yang Ngaku Djoko Tjandra dan Minta Surat Bebas Covid-19)
Pemerintah menggandeng Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) membuka layanan untuk yang rentan mengalami masalah psikososial. Seperti terancamnya kualitas kesehatan mental mereka, akibat rasa cemas, stress atau depresi, dan tekanan ekonomi yang ditimbulkan.
Lihat Juga :