Lindungi dan Penuhi Hak Anak Sebagai Aset Bangsa

Jum'at, 24 Juli 2020 - 07:11 WIB
loading...
Lindungi dan Penuhi...
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anak-anak merupakan aset yang sangat berharga bagi bangsa. Karenanya, pemerintah harus melindungi dan memenuhi hak anak. Konvensi Hak Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak menegaskan, anak-anak memiliki empat hak dasar. Yakni hak untuk hidup, hak untuk tumbuh dan berkembang, hak untuk dilindungi baik dari sisi kekerasan, eksploitasi, demikian juga perlakuan salah lainnya dan hak untuk partisipasi.

“Anak-anak memiliki hak yang sama dengan orang dewasa,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga di Media Center Satuan Tugas COVID-19, Graha BNPB, Jakarta, kemarin.

Bintang juga meminta anak-anak Indonesia untuk tetap bersemangat di masa pandemi. Juga mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. “Di masa pandemi ini kalian semua taati protokol kesehatan yang sudah disampaikan oleh pemerintah,” ujarnya. (Baca: Taubat Nasuha dan Tanda-Tanda Allah Menerima Taubat)

Dia juga meminta kepada anak-anak untuk sering mencuci tangan, menggunakan masker, menjauhi kerumunan dan menjaga jarak. Sementara itu, Staf Khusus Bidang Sosial Angkie Yudistia mengatakan kasus kekerasan anak mencapai ribuan sepanjang tahun ini.

Berdasarkan Data sistem informasi online perlindungan perempuan dan anak Kementerian PPPA terdapat 3.928 kasus kekerasan terhadap anak-anak yang dilaporkan sejak Januari 2020 sampai dengan 17 Juli 2020.

Dia menekankan kuatnya komitmen pemerintah dalam melindungi anak-anak Indonesia. Pemerintah memastikan bahwa hak anak terus dipenuhi. “Pemerintah memastikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak sebagai generasi penerus bangsa terus dijalankan. Dengan semangat penuh kasih sayang dan bentuk tanggung jawab negara kepada anak-anak untuk terus mendapatkan ruang tumbuh dan berkembang yang aman dan ramah,” ungkapnya. (Baca juga: Polri Sebut Ada Orang yang Ngaku Djoko Tjandra dan Minta Surat Bebas Covid-19)

Pemerintah menggandeng Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) membuka layanan untuk yang rentan mengalami masalah psikososial. Seperti terancamnya kualitas kesehatan mental mereka, akibat rasa cemas, stress atau depresi, dan tekanan ekonomi yang ditimbulkan.

Tidak hanya itu peningkatan kualitas layanan pendidikan dan kesehatan untuk anak-anak berkebutuhan khusus juga menjadi agenda utama dalam rangka pemenuhan hak tumbuh kembang anak Indonesia. Sehingga lingkungan yang inklusif untuk semua dapat terwujud.

Lalu dalam pemenuhan pendidikan, pemerintah mempersiapkan metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Ini untuk menjalankan proses belajar mengajar yang baik untuk semua, murid maupun guru, serta orangtua dalam mendampingi. “Pemerataan akses internet terus dilakukan untuk memenuhi proses PJJ secara optimal,” tuturnya.

Pada Hari Anak Nasional kemarin, sebanyak 857 anak mendapatkan remisi sekaligus penguatan program sekolah mandiri merdeka belajar bagi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di LPKA Kelas II Bandung, Jawa Barat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 838 anak mendapatkan Remisi Anak Nasional (RAN) I atau pengurangan sebagian. Sedangkan 19 anak mendapatkan RAN II atau langsung bebas. (Lihat videonya: Maling Kambing jadi Bulan-bulanan Warga)

RAN merupakan remisi yang diberikan setiap tanggal 23 Juli atas dasar kepentingan kemanusiaan. "Ini merupakan wujud nyata Ditjen PAS dalam mengedepankan kepentingan masa depan anak, mengurangi beban psikologis, serta mempercepat proses integrasi Anak dalam menjalani masa pidana," ujar Plt Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga.

Reynhard menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pemberian remisi anak nasional bagi 857 anak secara langsung di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di LPKA Kelas II Bandung. Dalam kesempatan itu, Reynhard juga menyerahkan surat tanda kelulusan kepada Anak tingkat SMP dari SMPN 8 Bandung dan tingkat SMK dari SMK Pekerjaan Umum Negeri Bandung. (Dita Angga/Arie Dwi Satrio)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1675 seconds (0.1#10.140)