Kesulitan Akses Bacaleg di Silon KPU, Bawaslu Pertimbangkan Lapor ke DKPP
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku kesulitan untuk melakukan pengawasan terhadap pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) 2024. Sebab keterbukaan akses aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik Komisi Pemiluhan Umum (KPU) belum bisa dinikmati anggota KPU Provinsi atau Kota.
"Itu kan pengawasannya (Bawaslu) yang kabupaten atau kota hanya bisa lihat kabupaten atau kota, (Bawaslu) provinsi hanya bisa lihat provinsi itu aja sih aksesnya masih sangat terbatas. Syarat-syarat calonnya belum bisa diakses," ujar Anggota Bawaslu Totok Hariyono kepada wartawan di Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Atas tindakan KPU itu, pihaknya akan melakukan kajian lebih mendalam. Jika ditemukan pelanggaran, kata Totok, Bawaslu akan melaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Kami sedang melakukan kajian apakah ini termasuk ke pelanggaran etik atau tidak, kita mungkin langsung kajian untuk melaporkan ke DKPP,” ucap Totok.
“Apakah yang disampaikan KPU ini sudah sesuai dengan asas penyelenggara pemilu apa belum, melanggar etik enggak? Tentu kita juga enggak gegabah, kita lakukan kajian dulu karena ini pelangaran undang-undang yang lain,” sambungnya.
Dengan keterbatasan itu, ia mengaku hingga kini pihaknya belum bisa menentukan kesalahan dokumen yang diunggah bacaleg 2024. Dirinya juga tidak mengetahui kapan KPU memberikan keterbukaan akses untuk Silon.
Totok menambahkan masalah itu juga tidak terjadi di provinsi dan kota atau kabupaten, Bawaslu pusat juga kesusahan mengakses Silon untuk bacaleg DPR RI.
"Pusat sama, karena kita masih dibatasi juga hanya seperampat jam liatnya, dari 6 panel hanya 3 orang. Temen-temen saya harap jutru lebih kenceng lagi," pungkasnya.
"Itu kan pengawasannya (Bawaslu) yang kabupaten atau kota hanya bisa lihat kabupaten atau kota, (Bawaslu) provinsi hanya bisa lihat provinsi itu aja sih aksesnya masih sangat terbatas. Syarat-syarat calonnya belum bisa diakses," ujar Anggota Bawaslu Totok Hariyono kepada wartawan di Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Baca Juga
Atas tindakan KPU itu, pihaknya akan melakukan kajian lebih mendalam. Jika ditemukan pelanggaran, kata Totok, Bawaslu akan melaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Kami sedang melakukan kajian apakah ini termasuk ke pelanggaran etik atau tidak, kita mungkin langsung kajian untuk melaporkan ke DKPP,” ucap Totok.
“Apakah yang disampaikan KPU ini sudah sesuai dengan asas penyelenggara pemilu apa belum, melanggar etik enggak? Tentu kita juga enggak gegabah, kita lakukan kajian dulu karena ini pelangaran undang-undang yang lain,” sambungnya.
Dengan keterbatasan itu, ia mengaku hingga kini pihaknya belum bisa menentukan kesalahan dokumen yang diunggah bacaleg 2024. Dirinya juga tidak mengetahui kapan KPU memberikan keterbukaan akses untuk Silon.
Totok menambahkan masalah itu juga tidak terjadi di provinsi dan kota atau kabupaten, Bawaslu pusat juga kesusahan mengakses Silon untuk bacaleg DPR RI.
"Pusat sama, karena kita masih dibatasi juga hanya seperampat jam liatnya, dari 6 panel hanya 3 orang. Temen-temen saya harap jutru lebih kenceng lagi," pungkasnya.
(kri)