Jika MK Putuskan Sistem Proporsional Tertutup Dampaknya Akan Luar Biasa

Rabu, 31 Mei 2023 - 06:25 WIB
loading...
Jika MK Putuskan Sistem Proporsional Tertutup Dampaknya Akan Luar Biasa
Adanya informasi bahwa MK akan memutuskan penggunaan sistem Pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup pada Pemilu 2024, menimbulkan kehebohan nasional. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Adanya informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem Pemilu proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup . Hal ini telah menimbulkan kehebohan nasional dan perdebatan di ruang publik.

Apalagi dengan tahapan Pemilu 2024 sudah sangat matang, di mana parpol telah mendaftarkan ribuan bakal calon legislatifnya (bacaleg) di seluruh Indonesia.

Terkait kondisi tersebut, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau M Rizqi Azmi mengatakan, jika benar MK memutuskan untuk mengganti sistem Pileg 2024, maka akan ada dampak yang luar biasa, karena prosesnya sudah berjalan sejak beberapa bulan lalu.

"Kalau kita bicara hari ini tertutup ini proses sudah jalan, kenapa enggak dari kemarin sebab perdebatannya langsung saja ke DPR, tetapi dampak yang akan didapat apabila ini tertutup luar biasa," kata Rizqi dalam diskusi Forum Legislasi bertema "Mencermati Putusan MK, Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK dan Bocoran Sistem Pemilu" di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).



Rizqi menjelaskan, di Pilkada 2020 saja, bisa dilihat bagaimana pertaruhan nyawa di tingkat penyelenggara Pemilu. Begitu banyak penyelenggara Pemilu ad hoc yang meninggal dunia.

Lalu, jika kemudian berubah menjadi tertutup, akan ada dampak yang besar terhadap struktur dari hulu ke hilir, baik parpol maupun penyelenggara Pemilu dan pihak terkait lainnya.

"Apabila tiba-tiba ini bagaimana, ini bukan hanya atas dan bawah semuanya bawa terkena struktur A sampai Z akan terkena, yang tadi disampaikan," ujarnya.

Sehingga dia menilai, apa yang dilakukan Denny Indrayana dengan membuka diskursus di ruang publik ini menjadi pendobrak, karena MK belum memutuskan sehingga bisa jadi pengingat kepada para hakim MK, agar nuraninya bisa trebuka, dan jangan sampai terjadi carut marut.

"Barangkali ini yang harus didengar juga oleh hakim MK, mudah-mudahan hati nuraninya bisa terbuka, dalam keadaan yang sempit dan carut marut," tegasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1549 seconds (0.1#10.140)