PT Asabri Kukuh Tidak Mau Dilebur ke BP Jamsostek

Kamis, 23 Juli 2020 - 20:43 WIB
loading...
A A A
"Sedangkan dalam BPJS, ditetapkan skema fully funded yang memungkinkan menjadi unfunded jika terjadi kesalahan dalam pengelolaan," katanya.

Dia memaparkan, dengan adanya rencana pengalihan program asuransi sosial bagi prajurit TNI, anggota Polri, dan ASN Kemhan Polri ke BP Jamsostek sesuai Pasal 57 huruf e dan Pasal 65 ayat (1) UU BPJS jelas sekali menimbulkan banyak pertanyaan dari peserta Asabri baik peserta aktif maupun peserta yang sudah pensiun terkait manfaat yang akan diterima jika terjadi pengalihan program.

Pertanyaan yang muncul adalah apakah masih sama atau justru menjadi berkurang? Terlebih lagi saat saat ini ada rancangan perubahan PP Nomor 102 Tahun 2015 yang memberikan manfaat lebih dibandingkan dengan aturan sebelumnya.
"Kondisi pengalihan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi peserta Asabri," tuturnya.

Ketidakpastian tersebut, kata Sonny, karena tidak ada yang dapat memastikan dengan adanya pengalihan tersebut apakah para peserta Asabri, baik peserta aktif maupun pensiun, tidak akan mengalami penurunan terhadap layanan manfaatnya? Ditambah lagi, PT Asabri sebagai penyelenggara asuransi sosial bagi prajurit TNI, Polri, dan ASN Kemhan/Polri sangat memahami karakteristik utama yang dimiliki oleh prajurit TNI dan Polri dalam pengabdian seumur hidupnya, baik ketika dinas aktif maupun ketika sudah pensiun.

"Sehingga, PT Asabri sangat memahami adanya suasana kebatinan bagi peserta Asabri terkait dengan adanya rencana pengalihan yang belum ada jaminan atas pelayanan dan manfaat yang lebih baik. Dengan demikian, jaminan sosial yang telah diselenggarakan oleh PT Asabri (Persero) merupakan wujud perlindungan kesejahteraan sosial atas totalitas dan pengabdian para peserta," ucapnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Putusan MK Baru Langkah...
Putusan MK Baru Langkah Awal, IAW Dorong Restitusi Historis Kuota Internet Hangus
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Dorong Revisi UU...
MK Dorong Revisi UU Pengelolaan Zakat, Momentum Perbaikan Tata Kelola Nasional
ASABRI Hadirkan Layanan...
ASABRI Hadirkan Layanan dan Kepedulian hingga Pulau Terpencil
ASABRI Tingkatkan Kesejahteraan...
ASABRI Tingkatkan Kesejahteraan Peserta Melalui Program Manfaat Tambahan
Rekomendasi
Apakah Strategi Panas...
Apakah Strategi Panas dan Dingin yang dilakukan Trump untuk Menekan Iran Bisa Sukses?
Hasil Piala AFF 2026:...
Hasil Piala AFF 2026: Malaysia Comeback, Tundukkan Myanmar 2-1
Perang Meluas, Ukraina...
Perang Meluas, Ukraina Serang Kapal Perang Rusia dan 2 Kapal Kargo Militer Terkait Iran
Berita Terkini
Londo Ireng di Republik...
Londo Ireng di Republik Antikritik
KPK Geledah Rumah Kadis...
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Sita Uang Rp4 Miliar
Royal Dinner UKSW, Sultan...
Royal Dinner UKSW, Sultan Ternate ke-49 Desak Sahkan RUU Masyarakat Adat
Presiden Prabowo Dijadwalkan...
Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU di Tambakberas Jombang
Febrie Adriansyah Tidak...
Febrie Adriansyah Tidak Diborgol, Boyamin Saiman: Kejaksaan Agung Ceroboh
Robikin Emhas: Marwah...
Robikin Emhas: Marwah NU Tercabik-cabik Hanya karena Konflik Elite PBNU
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved