Royal Dinner UKSW, Sultan Ternate ke-49 Desak Sahkan RUU Masyarakat Adat
Minggu, 26 Juli 2026 - 08:46 WIB
loading...
Sultan Ternate ke-49, Hidayat M. Syah, mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Foto/Istimewa
A
A
A
SALATIGA - Sultan Ternate ke-49, Hidayat M. Syah, mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Desakan tersebut disampaikannya saat menghadiri Royal Dinner yang digelar Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Salatiga, Jawa Tengah, yang dihadiri para raja, sultan, pemangku adat, akademisi, dan tamu undangan dari berbagai daerah di Indonesia.
Dalam acara yang berlangsung dengan nuansa budaya Nusantara tersebut, para tokoh kerajaan dan pemangku adat juga menandatangani Piagam Salatiga sebagai simbol komitmen bersama dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya Indonesia.
Dalam sambutannya, Hidayat yang juga anggota DPD RI menegaskan bahwa negara perlu memberikan pengakuan dan perlindungan yang lebih kuat kepada masyarakat adat melalui pengesahan RUU Masyarakat Adat yang hingga kini belum juga disahkan.
Baca Juga: Komisi III DPR: Pengesahan RUU Masyarakat Adat Amanat Konstitusi
"Jangan lupa itu! Memang saya emosional berbicara soal adat. Karena saya orang yang berteriak di sana, di DPD RI, tentang RUU Masyarakat Adat. Saya pansus-nya! Dan kedua, RUU Daerah Kepulauan, yang 14 tahun juga ditahan oleh DPR RI," kata Hidayat, Minggu (26/7/2026).
Ia mengaku telah berulang kali mempertanyakan alasan mandeknya pembahasan RUU Masyarakat Adat kepada para pimpinan partai politik. "Saya datangkan ketua-ketua partai umum. 'Kenapa Anda menahan RUU Masyarakat Adat? Apa yang ditakutkan oleh kerajaan? Bukankah kerajaan yang membentuk Republik?'" ujarnya.
Hidayat juga menyoroti belum rampungnya pembahasan RUU Daerah Kepulauan yang menurutnya telah tertunda selama belasan tahun. Menurut dia, kedua regulasi tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat adat serta daerah kepulauan.
Dalam acara yang berlangsung dengan nuansa budaya Nusantara tersebut, para tokoh kerajaan dan pemangku adat juga menandatangani Piagam Salatiga sebagai simbol komitmen bersama dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya Indonesia.
Dalam sambutannya, Hidayat yang juga anggota DPD RI menegaskan bahwa negara perlu memberikan pengakuan dan perlindungan yang lebih kuat kepada masyarakat adat melalui pengesahan RUU Masyarakat Adat yang hingga kini belum juga disahkan.
Baca Juga: Komisi III DPR: Pengesahan RUU Masyarakat Adat Amanat Konstitusi
"Jangan lupa itu! Memang saya emosional berbicara soal adat. Karena saya orang yang berteriak di sana, di DPD RI, tentang RUU Masyarakat Adat. Saya pansus-nya! Dan kedua, RUU Daerah Kepulauan, yang 14 tahun juga ditahan oleh DPR RI," kata Hidayat, Minggu (26/7/2026).
Ia mengaku telah berulang kali mempertanyakan alasan mandeknya pembahasan RUU Masyarakat Adat kepada para pimpinan partai politik. "Saya datangkan ketua-ketua partai umum. 'Kenapa Anda menahan RUU Masyarakat Adat? Apa yang ditakutkan oleh kerajaan? Bukankah kerajaan yang membentuk Republik?'" ujarnya.
Hidayat juga menyoroti belum rampungnya pembahasan RUU Daerah Kepulauan yang menurutnya telah tertunda selama belasan tahun. Menurut dia, kedua regulasi tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat adat serta daerah kepulauan.
Lihat Juga :