RUU Cipta Kerja dan Minerba Dinilai Rentan Memicu Pelanggaran HAM

Kamis, 23 Juli 2020 - 19:52 WIB
loading...
RUU Cipta Kerja dan Minerba Dinilai Rentan Memicu Pelanggaran HAM
Foto/ilustrasi.pixabay
A A A
JAKARTA - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) mengkhawatirkan situasi yang disinyalir dapat mengancam kerja dan eksistensi pembela hak asasi manusia (HAM) di Indonesia dalam dua tahun terakhir. Kondisi tersebut bisa dilihat dari beberapa faktor seperti meningkatnya tren kekerasan dan ancaman terhadap pembela HAM, terutama yang terkait atau terlibatnya perusahaan sebagai aktor pelanggaran.

Pemicu lainnya yang dinilai berpotensi yaitu manuver pemerintah mengeluarkan kebijakan atau regulasi yang dianggap lebih memprioritaskan kepentingan bisnis dan mengancam hak masyarakat atas lingkungan.

“Ada dua undang-undang (UU) yang dianggap dapat berkontribusi terhadap munculnya pelanggaran HAM dan potensi kerusakan lingkungan yaitu RUU Minerba dan RUU Cipta Kerja. Adapun lainnya antara lain RUU Hukum Pidana dan kebijakan terkait Papua,” kata Direktur Eksekutif ELSAM Wahyu Wagiman dalam diskusi daring, Kamis (23/7/2020).

(Baca: Elsam Catat 22 Kekerasan terhadap Pembela HAM Lingkungan Selama 2020)

Hal itu diperkuat dengan visi pembangunan dan ekonomi yang dicanangkan pemerintah yang bila tidak diintegrasikan akan cenderung menggerus HAM. Wahyu menilai, lingkungan dan penegakan HAM mungkin akan menjadi prioritas pemerintah kalau pembangunan ekonomi itu berhasil.

Kekhawatiran tersebut juga didasari dengan sejumlah fakta peristiwa kekerasan dan ancaman terhadap pembela HAM dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2018, Komisi Orang Hilang dan Korban tindak Kekerasan (Kontras) mencatat ada 156 peristiwa penyerangan yang ditujukan pada pembela HAM. Sementara, Yayasan Perlindungan Insani Indonesia juga mendokumentasikan ada 131 pembela HAM yang menjadi korban penyerangan.

Pada 2019, lanjut Wahyu, Elsam mencatat ada 127 individu dan 50 kelompok pembela HAM atas lingkungan yang menjadi korban kekerasan. Yang terbaru, dalam rentang Januari-April 2020, ada 22 peristiwa yang teridentifikasi sebagai pelanggaran dan kekerasan terkait HAM. Bahkan, tidak hanya menimpa aktivis saja, kekerasan dan intimidasi juga dialami para jurnalis yang meliput isu-isu lingkungan.

(Baca: Komnas HAM Nilai Kesiapan Tahapan Pilkada Masih Lemah)

“Baru 4 bulan, sudah terjadi 69 korban. Kalau ini tidak ditangani segera, bisa jadi catatan ini akan meningkat pada bulan-bulan berikutnya,” tegasnya.

Lantaran itu, ia mengingatkan agar Presiden Jokowi dan DPR berkomitmen dalam membuat regulasi yang memberikan jaminan kuat perlindungan terhadap pembela HAM. Secara khusus, meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar segera mengesahkan rancangan peraturan menteri tentang anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (Anti-SLAPP).

“Situasi tersebut harusnya bisa segera direspon dengan pembentukan atau revisi terhadap regulasi yang bisa menjamin perlindungan hak asasi manusia,” tukasnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1741 seconds (0.1#10.140)