UU Antikorupsi dan UU Antipencucian Uang: Solusi Atau Masalah
Senin, 29 Mei 2023 - 13:12 WIB
loading...
A
A
A
Bagaimana meneguhkan ketahanan moralitas di kalangan birokrasi termasuk pinpinan K/L setingkat menteri termasuk masalah kepemimpinan (leadership) dari setiap pimpinan K/L di bawah seorang Presiden. Dalam pemberantasan KKN, Indonesia termasuk yang terlengkap dari sisi peraturan perundang-undangannya dibandingkan dengan negara tetangga se-ASEAN bahkan Kepala BPR Malaysia ketika membaca UU KPK dengan segala kewenangan yang sangat luas bisa menangkap pejabat setingkat menteri telah memberikan apresiasi bahwa UU semacam ini tidak akan terjadi di negerinya karena jiika BPR menangkap dan menahan pejabat setingkat menteri harus seizin Menteri Dalam Negeri.
Di dalam praktik penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dan dilanjutkan dengan terhadap tindak pidana pencucian uang bukan perkara mudah karena sejak penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang merupakan kejahatan asal (predicate offense) memerlukan ketelitian dan kecermatan menghitung waktu termasuk masa penahanan sementara dan pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi-saksi sampai puluhan saksi jika kualitas tipikor sangat rumit, persidangan perkara korupsi telah ditetapkan MA paling lama enam bulan terhitung sejak sidang pertama di PN Tipikor.
Proses penggeledahan, penelusuran, dan pemblokiran rekening para pelaku tipikor merupakan modal awal yang dapat memudahkan perampasan aset melalui UU Antipencucian Uang. Namun sampai saat ini dalam UU TPPU belum diatur memadai proses pembuktian TPPU terutama ketentuan mengenai hukum acara beban pembuktian terbalik (reversal of burden of proof). Data perkara TPPU sampai tahun 2023 tidak lebih dari 50% perkara tindak pidana korupsi sehingga tujuan pengembalian keuangan negara karena korupsi belum maksimal, belum ditambah beban biaya perkara yang telah dikeluarkan negara.
Akhir dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa eksistensi UU Antikorupsi dan UU Antipencucian Uang fakta membuktikan bahwa telah terjadi “besar pasak dari tiang” jika tidak segera diambil langkah hukum terobosan dalam menangani perkara korupsi dan pencucian uang dan dipastikan akan semakin memperluas kesenjangan antara pemasukan uang kepada negara dan anggaran biaya operasional ketigal lembaga penegak hukum yang telah dikeluarkan.
Di dalam praktik penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dan dilanjutkan dengan terhadap tindak pidana pencucian uang bukan perkara mudah karena sejak penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang merupakan kejahatan asal (predicate offense) memerlukan ketelitian dan kecermatan menghitung waktu termasuk masa penahanan sementara dan pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi-saksi sampai puluhan saksi jika kualitas tipikor sangat rumit, persidangan perkara korupsi telah ditetapkan MA paling lama enam bulan terhitung sejak sidang pertama di PN Tipikor.
Proses penggeledahan, penelusuran, dan pemblokiran rekening para pelaku tipikor merupakan modal awal yang dapat memudahkan perampasan aset melalui UU Antipencucian Uang. Namun sampai saat ini dalam UU TPPU belum diatur memadai proses pembuktian TPPU terutama ketentuan mengenai hukum acara beban pembuktian terbalik (reversal of burden of proof). Data perkara TPPU sampai tahun 2023 tidak lebih dari 50% perkara tindak pidana korupsi sehingga tujuan pengembalian keuangan negara karena korupsi belum maksimal, belum ditambah beban biaya perkara yang telah dikeluarkan negara.
Akhir dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa eksistensi UU Antikorupsi dan UU Antipencucian Uang fakta membuktikan bahwa telah terjadi “besar pasak dari tiang” jika tidak segera diambil langkah hukum terobosan dalam menangani perkara korupsi dan pencucian uang dan dipastikan akan semakin memperluas kesenjangan antara pemasukan uang kepada negara dan anggaran biaya operasional ketigal lembaga penegak hukum yang telah dikeluarkan.
(kri)
Lihat Juga :