UU Antikorupsi dan UU Antipencucian Uang: Solusi Atau Masalah
Senin, 29 Mei 2023 - 13:12 WIB
loading...
A
A
A
Pemberlakuan kedua UU tersebut tidak menurunkan secara signifikan, baik kuantitas maupun kualitasnya, seperti IPK setiap tahun selalu menurun. Terakhir pada 2023, hanya mencapai ranking 40 jauh di bawah Malaysia dan Singapura. Sampai saat ini perjuangan Indonesia untuk menjadi anggota aktif Financial Action for Task Force Anti Money Laundering yang telah dilaksanakan sejak pembentukan PPATK belum membuahkan hasil. Suatu pertanda bahwa Indonesia belum melaksanakan 48 Rekomendasi FATF secara maksimal sementara tindak pidana pencucian uang menunjukkan kecenderungan meningkat setiap tahun.
Belum juga tuntas perjuangan mencegah dan mengatasi korupsi dan pencucian uang, pemerintah melalui Bappeti telah mengeluarkan izin perdagangan aset kripto fisik kepada 233 perusahaan kripto yang dipastikan mempersulit dan menambah kerumitan penegahan dan pemberantasan korupsi dan pencucian uang. Keadaan dilematis yang tengah dihadapi pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi dan pencucian uang hasil kejahatan. Di satu sisi pemberlakuan UU Antikorupsi dan UU Antipencucian Uang sejak lebih dari 24 tahun yang lalu tetapi di sisi lain dihubungkan dengan perkembangan global sejak akhir abad 19 dengan segala efek samping negatifnya, tidak dapat dihindari, dicegah, atau diberantas secara memadai dan tuntas.
Pencarian faktor penyebab inefisiensi dan inefektivitas usaha pemerintah tersebut dipicu oleh pertama, kesadaran berhukum dari masyarakat pada umumnya, khususnya pelaku usaha masih rendah cenderung apatis dan skeptis terhadap ancaman bahaya yang mengintai kehidupan bangsa dan negara di masa kini dan masa depan. Kedua, sarana dan prasarana teknologi informasi modern belum dimiliki K/L di seluruh Indonesia, dan ketiga, keterbatasan dana APBN untuk membayar biaya yang tinggi sebagai konsekuensi logis dari perjuangan pemerintah terhadap kedua kejahatan tersebut terbukti tidak efisien dan tidak efektif.
Masih terdapat kekeliruan memahami masalah kejahatan yang bersifat sistematis dan berdampak luas dalam masyarakat termasuk di kalangan para ahli terutama ahli hukum, seolah-olah kedua kejahatan yang terjadi adalah urusan hukum semata-mata dan para ahli hukum dan bagi ahli hukum masalah tersebut hanya dipandang sebagai masalah penegakan hukum. Tidak dipahami bahwa sesungguhnya masalah penegakan hukum tidak dapat dilepaskan atau dipisahkan dari masalah penegakan moralitas dan etika dalam kelembagaan penegak hukum. Hubungan interelasi antara moralitas dan hukum telah diakui sejak abad 17 di benua Eropa akan tetapi khususnya di Indonesia memang sering diucapkan.
Di dalam Konstitusi UUD45 yang merupakan landasan konstutisonal bernegara. Hal tersebut tidak sekalipun dicantumkan secara eksplisit termasuk di dalam Bab XA UUD 45, kecuali di dalam ketentuan Pasal 28 J UUD 45 untuk menegaskan bahwa nilai moral dan agama sebagai tolok ukur batasan atas hak dan kebebasan asasi manusia Indonesia. Dalam situasi dan kondisi pemerintah dan masyarakat menghadapi kejahatan-kejahatan tersebut, tampak berada dalam keadaan “trial and error” dan juga di dalam Konstitusi UUD 45, tidak ada jaminan dan kewajiban setiap orang untuk mengikuti pendidikan moral dan agama sejak di bangku sekolah dasar sampai perguruan tinggi.
Pendidikan moral dan etika sesungguhnya terjadi sejak pendidikan di dalam keluarga. Indonesia kini menghadapi yang disebut “obesitas regulasi” tanpa kredibilitas dan miskin moralitas pada aparatur hukumnnya termasuk hakim dan hakim agung terbukti dari keterlibatan mereka dalam kasus korupsi. Data KPK menunjukkan bahwa pada tahun 2000-2020 sekitar lebih dari seratus oknum APH terlibat korupsi. Peristiwa korupsi Proyek Based Transceiver System (BTS) pada Kominfo merupakan contoh konkret tingkat keseriusan korupsi di Indonesia.
Belum juga tuntas perjuangan mencegah dan mengatasi korupsi dan pencucian uang, pemerintah melalui Bappeti telah mengeluarkan izin perdagangan aset kripto fisik kepada 233 perusahaan kripto yang dipastikan mempersulit dan menambah kerumitan penegahan dan pemberantasan korupsi dan pencucian uang. Keadaan dilematis yang tengah dihadapi pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi dan pencucian uang hasil kejahatan. Di satu sisi pemberlakuan UU Antikorupsi dan UU Antipencucian Uang sejak lebih dari 24 tahun yang lalu tetapi di sisi lain dihubungkan dengan perkembangan global sejak akhir abad 19 dengan segala efek samping negatifnya, tidak dapat dihindari, dicegah, atau diberantas secara memadai dan tuntas.
Pencarian faktor penyebab inefisiensi dan inefektivitas usaha pemerintah tersebut dipicu oleh pertama, kesadaran berhukum dari masyarakat pada umumnya, khususnya pelaku usaha masih rendah cenderung apatis dan skeptis terhadap ancaman bahaya yang mengintai kehidupan bangsa dan negara di masa kini dan masa depan. Kedua, sarana dan prasarana teknologi informasi modern belum dimiliki K/L di seluruh Indonesia, dan ketiga, keterbatasan dana APBN untuk membayar biaya yang tinggi sebagai konsekuensi logis dari perjuangan pemerintah terhadap kedua kejahatan tersebut terbukti tidak efisien dan tidak efektif.
Masih terdapat kekeliruan memahami masalah kejahatan yang bersifat sistematis dan berdampak luas dalam masyarakat termasuk di kalangan para ahli terutama ahli hukum, seolah-olah kedua kejahatan yang terjadi adalah urusan hukum semata-mata dan para ahli hukum dan bagi ahli hukum masalah tersebut hanya dipandang sebagai masalah penegakan hukum. Tidak dipahami bahwa sesungguhnya masalah penegakan hukum tidak dapat dilepaskan atau dipisahkan dari masalah penegakan moralitas dan etika dalam kelembagaan penegak hukum. Hubungan interelasi antara moralitas dan hukum telah diakui sejak abad 17 di benua Eropa akan tetapi khususnya di Indonesia memang sering diucapkan.
Di dalam Konstitusi UUD45 yang merupakan landasan konstutisonal bernegara. Hal tersebut tidak sekalipun dicantumkan secara eksplisit termasuk di dalam Bab XA UUD 45, kecuali di dalam ketentuan Pasal 28 J UUD 45 untuk menegaskan bahwa nilai moral dan agama sebagai tolok ukur batasan atas hak dan kebebasan asasi manusia Indonesia. Dalam situasi dan kondisi pemerintah dan masyarakat menghadapi kejahatan-kejahatan tersebut, tampak berada dalam keadaan “trial and error” dan juga di dalam Konstitusi UUD 45, tidak ada jaminan dan kewajiban setiap orang untuk mengikuti pendidikan moral dan agama sejak di bangku sekolah dasar sampai perguruan tinggi.
Pendidikan moral dan etika sesungguhnya terjadi sejak pendidikan di dalam keluarga. Indonesia kini menghadapi yang disebut “obesitas regulasi” tanpa kredibilitas dan miskin moralitas pada aparatur hukumnnya termasuk hakim dan hakim agung terbukti dari keterlibatan mereka dalam kasus korupsi. Data KPK menunjukkan bahwa pada tahun 2000-2020 sekitar lebih dari seratus oknum APH terlibat korupsi. Peristiwa korupsi Proyek Based Transceiver System (BTS) pada Kominfo merupakan contoh konkret tingkat keseriusan korupsi di Indonesia.
Lihat Juga :