Kabar Putusan MK Bocor, Gus Imin: Yang Penting Tak Potensi Tunda Pemilu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan investigasi kebocoran informasi terkait kabar putusan Pemilu 2024 dengan sistem proporsional tertutup . Pria yang akrab disapa Gus Imin ini menilai kegaduhan tersebut dapat mencoreng nama baik MK di mata publik.
"MK harus menginvestigasi kebocoran ini. Marwah dan integritas MK harus dijaga karena posisi MK krusial dalam menyelesaikan sengketa Pilpres," kata Gus Imin dalam keterangannya, Minggu (28/5/2023).
"Kalau ada kesan MK bisa diintervensi dan putusannya bocor, nanti rakyat enggak percaya lagi dengan MK. Sengketa Pilpres bisa-bisa diselesaikan di jalanan nantinya," sambungnya.
Cak Imin mengaku terkejut dan heran setelah membaca kabar yang menyebut MK memutuskan Pemilu 2024 mendatang digelar dengan sistem proporsional tertutup.
Namun, Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra ini tak mempersoalkan apa pun materi keputusan MK terkait sistem Pemilu 2024. Cak Imin meyakini MK punya dasar putusan yang kuat dan terbaik dalam memberikan sebuah keputusan.
"Kalau mengenai materi putusan MK, tentu apa pun putusannya kita akan menghormatinya sebagai keputusan yang final dan mengikat. Yang penting perlu dijaga agar dampak keputusan MK ini tidak menyulitkan KPU sehingga berpotensi menunda jadwal pemilu," ucapnya.
Sejumlah tokoh pun mendukung pernyataan Gus Imin. Rais Syuriyah Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama Australia-New Zealand, KH Nadirsyah Hosen mendukung pernyataan Gus Imin yang mendorong semua pihak untuk bersama-sama menjaga marwah MK.
"Isu bocornya putusan MK ini bisa dibaca juga sebagai cara menekan MK agar memutuskan sesuai keinginan pihak tertentu. Apalagi kalau ternyata MK belum memutuskan apapun. Boleh jadi ini masuk kategori hoaks. Saran @cakimiNOW agar semua pihak menjaga marwah MK sangat cocok," tulis Gus Nadir menanggapi Twit Gus Imin.
Sebelumnya, mantan Wamenkumham Denny Indrayana mengungkap adanya informasi perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini terkait gugatan atas sistem Pemilu saat ini, yakni sistem proporsional terbuka.
Denny Indrayana menyebutkan, adanya informasi jika MK dalam putusannya akan mengembalikan kepada sistem proporsional tertutup. Hal ini disampaikan dalam akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99.
"MK harus menginvestigasi kebocoran ini. Marwah dan integritas MK harus dijaga karena posisi MK krusial dalam menyelesaikan sengketa Pilpres," kata Gus Imin dalam keterangannya, Minggu (28/5/2023).
"Kalau ada kesan MK bisa diintervensi dan putusannya bocor, nanti rakyat enggak percaya lagi dengan MK. Sengketa Pilpres bisa-bisa diselesaikan di jalanan nantinya," sambungnya.
Cak Imin mengaku terkejut dan heran setelah membaca kabar yang menyebut MK memutuskan Pemilu 2024 mendatang digelar dengan sistem proporsional tertutup.
Namun, Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra ini tak mempersoalkan apa pun materi keputusan MK terkait sistem Pemilu 2024. Cak Imin meyakini MK punya dasar putusan yang kuat dan terbaik dalam memberikan sebuah keputusan.
"Kalau mengenai materi putusan MK, tentu apa pun putusannya kita akan menghormatinya sebagai keputusan yang final dan mengikat. Yang penting perlu dijaga agar dampak keputusan MK ini tidak menyulitkan KPU sehingga berpotensi menunda jadwal pemilu," ucapnya.
Sejumlah tokoh pun mendukung pernyataan Gus Imin. Rais Syuriyah Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama Australia-New Zealand, KH Nadirsyah Hosen mendukung pernyataan Gus Imin yang mendorong semua pihak untuk bersama-sama menjaga marwah MK.
"Isu bocornya putusan MK ini bisa dibaca juga sebagai cara menekan MK agar memutuskan sesuai keinginan pihak tertentu. Apalagi kalau ternyata MK belum memutuskan apapun. Boleh jadi ini masuk kategori hoaks. Saran @cakimiNOW agar semua pihak menjaga marwah MK sangat cocok," tulis Gus Nadir menanggapi Twit Gus Imin.
Sebelumnya, mantan Wamenkumham Denny Indrayana mengungkap adanya informasi perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini terkait gugatan atas sistem Pemilu saat ini, yakni sistem proporsional terbuka.
Denny Indrayana menyebutkan, adanya informasi jika MK dalam putusannya akan mengembalikan kepada sistem proporsional tertutup. Hal ini disampaikan dalam akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99.
(hab)