Anas Urbaningrum: Jika Kembali ke Proporsional Tertutup Jadi Arus Balik Demokrasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Anas Urbaningrum menilai jika Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup hal itu merupakan kemunduran yang nyata dalam demokrasi di Tanah Air. Hal itu diungkapkan Anas terkait kabar Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan kepada sistem proporsional tertutup seperti yang disampaikan mantan Wamenkumham Denny Indrayana.
"Jika benar sistem proporsional tertutup yang diputuskan oleh MK, sungguh itu arus balik dalam demokrasi kita. Langkah mundur yang nyata," cuit Anas dalam laman akun Twitter miliknya @anasurbaningrum, Minggu (28/5/2023).
Anas mengajak masyarakat agar tetap bersabar untuk menunggu putusan MK termasuk dengan bunyi pertimbangan hukum di dalamnya.
"Tetaplah kita sabar menunggu bunyi persisnya putusan MK dan apa saja yang menjadi pertimbangan hukumnya. Termasuk kapan akan diberlakukan putusan tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, MK menegaskan belum mengeluarkan jadwal putusan terkait gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka di Mahkamah Konstitusi. MK meminta untuk menunggu jadwal sidang putusan dilakukan.
"Kita tunggu sama-sama aja ya putusannya," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK), Fajar Laksono saat dihubungi melalui pesan singkat, Minggu (28/5/2023).
Pada 31 Mei 2023, para pihak dijadwalkan memberikan keputusan dan dilanjutkan dengan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh Majelis Hakim MK untuk segera mengambil keputusan. "Selanjutnya pembahasan perkara dalam RPH untuk pengambilan putusan oleh Majelis Hakim MK," tuturnya.
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana mengungkap adanya informasi perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini terkait gugatan atas sistem Pemilu saat ini, yakni sistem proporsional terbuka.
Denny Indrayana menyebutkan, adanya informasi jika MK dalam putusannya akan mengembalikan kepada sistem proporsional tertutup. Hal ini disampaikan dalam akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99.
"Jika benar sistem proporsional tertutup yang diputuskan oleh MK, sungguh itu arus balik dalam demokrasi kita. Langkah mundur yang nyata," cuit Anas dalam laman akun Twitter miliknya @anasurbaningrum, Minggu (28/5/2023).
Anas mengajak masyarakat agar tetap bersabar untuk menunggu putusan MK termasuk dengan bunyi pertimbangan hukum di dalamnya.
Baca Juga
"Tetaplah kita sabar menunggu bunyi persisnya putusan MK dan apa saja yang menjadi pertimbangan hukumnya. Termasuk kapan akan diberlakukan putusan tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, MK menegaskan belum mengeluarkan jadwal putusan terkait gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka di Mahkamah Konstitusi. MK meminta untuk menunggu jadwal sidang putusan dilakukan.
"Kita tunggu sama-sama aja ya putusannya," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK), Fajar Laksono saat dihubungi melalui pesan singkat, Minggu (28/5/2023).
Pada 31 Mei 2023, para pihak dijadwalkan memberikan keputusan dan dilanjutkan dengan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh Majelis Hakim MK untuk segera mengambil keputusan. "Selanjutnya pembahasan perkara dalam RPH untuk pengambilan putusan oleh Majelis Hakim MK," tuturnya.
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana mengungkap adanya informasi perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini terkait gugatan atas sistem Pemilu saat ini, yakni sistem proporsional terbuka.
Denny Indrayana menyebutkan, adanya informasi jika MK dalam putusannya akan mengembalikan kepada sistem proporsional tertutup. Hal ini disampaikan dalam akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99.
(hab)