Anas Urbaningrum: Jika Kembali ke Proporsional Tertutup Jadi Arus Balik Demokrasi
Minggu, 28 Mei 2023 - 22:47 WIB
loading...
Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Anas Urbaningrum. Foto/Antara/Dok
A
A
A
JAKARTA - Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Anas Urbaningrum menilai jika Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup hal itu merupakan kemunduran yang nyata dalam demokrasi di Tanah Air. Hal itu diungkapkan Anas terkait kabar Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan kepada sistem proporsional tertutup seperti yang disampaikan mantan Wamenkumham Denny Indrayana.
"Jika benar sistem proporsional tertutup yang diputuskan oleh MK, sungguh itu arus balik dalam demokrasi kita. Langkah mundur yang nyata," cuit Anas dalam laman akun Twitter miliknya @anasurbaningrum, Minggu (28/5/2023).
Anas mengajak masyarakat agar tetap bersabar untuk menunggu putusan MK termasuk dengan bunyi pertimbangan hukum di dalamnya.
Baca: Denny Indrayana Sebut MK Putuskan Proporsional Tertutup, Mahfud MD: Polisi Harus Selidiki Info A1
"Tetaplah kita sabar menunggu bunyi persisnya putusan MK dan apa saja yang menjadi pertimbangan hukumnya. Termasuk kapan akan diberlakukan putusan tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, MK menegaskan belum mengeluarkan jadwal putusan terkait gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka di Mahkamah Konstitusi. MK meminta untuk menunggu jadwal sidang putusan dilakukan.
"Jika benar sistem proporsional tertutup yang diputuskan oleh MK, sungguh itu arus balik dalam demokrasi kita. Langkah mundur yang nyata," cuit Anas dalam laman akun Twitter miliknya @anasurbaningrum, Minggu (28/5/2023).
Anas mengajak masyarakat agar tetap bersabar untuk menunggu putusan MK termasuk dengan bunyi pertimbangan hukum di dalamnya.
Baca: Denny Indrayana Sebut MK Putuskan Proporsional Tertutup, Mahfud MD: Polisi Harus Selidiki Info A1
"Tetaplah kita sabar menunggu bunyi persisnya putusan MK dan apa saja yang menjadi pertimbangan hukumnya. Termasuk kapan akan diberlakukan putusan tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, MK menegaskan belum mengeluarkan jadwal putusan terkait gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka di Mahkamah Konstitusi. MK meminta untuk menunggu jadwal sidang putusan dilakukan.
Lihat Juga :