Setara Institute: Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Keluar Jalur
Minggu, 28 Mei 2023 - 08:39 WIB
loading...
Putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun dianggap keluar dari kewenangan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Setara Institute menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah keluar jalur. Sebab masa jabatan pejabat lembaga negara seperti KPK merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.
”Putusan MK terkait masa jabatan ini akan menimbulkan preseden konstitusional terburuk dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia,” tutur Ketua Badan Pengurus Setara Institute Ismail Hasani dalam pernyataan tertulis yang dikutip Minggu (28/5/2023).
Menurut Ismail, apa yang disampaikan Juru Bicara MK Fajar Laksono bahwa putusan itu mengikat dan berlaku bagi kepemimpinan KPK yang sekarang menjabat adalah tafsir yang bisa diabaikan. Sebab kendati putusan MK bersifat final dan mengikat serta berlaku saat diucapkan, objek uji materi di MK adalah norma abstrak.
”Tidak ditujukan untuk menyelesaikan kasus konkret seperti yang diminta Nurul Gufron. Apalagi ini adalah putusan yang sifatnya non-self executing, yang tidak serta merta berlaku untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK saat ini,” kata dia.
”Putusan MK terkait masa jabatan ini akan menimbulkan preseden konstitusional terburuk dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia,” tutur Ketua Badan Pengurus Setara Institute Ismail Hasani dalam pernyataan tertulis yang dikutip Minggu (28/5/2023).
Menurut Ismail, apa yang disampaikan Juru Bicara MK Fajar Laksono bahwa putusan itu mengikat dan berlaku bagi kepemimpinan KPK yang sekarang menjabat adalah tafsir yang bisa diabaikan. Sebab kendati putusan MK bersifat final dan mengikat serta berlaku saat diucapkan, objek uji materi di MK adalah norma abstrak.
”Tidak ditujukan untuk menyelesaikan kasus konkret seperti yang diminta Nurul Gufron. Apalagi ini adalah putusan yang sifatnya non-self executing, yang tidak serta merta berlaku untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK saat ini,” kata dia.
Lihat Juga :