Paspor Ditahan Perusahaan Online Scammers di Laos, 45 WNI Tak Bisa Pulang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 45 warga negara Indonesia ( WNI ) yang bekerja di perusahaan online scam mers tidak bisa pulang ke Tanah Air. Paspor mereka ditahan oleh pihak perusahaan.
Hal ini diungakpkan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu Judha Nugraha dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/5/2023).
"Pada Rabu, 24 Mei 2023 sore, KBRI Vientiane telah menerima pengaduan dari seorang WNI berinisial MNH yang menyampaikan bahwa 45 orang WNI, termasuk dirinya telah keluar dari perusahaan tempatnya bekerja sebagai online scammers di Golden Triangle Special Economic Zone. Paspor mereka ditahan oleh pihak perusahaan," kata Judha.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Vientiane segera menindaklanjuti pengaduan tersebut keesokan harinya dengan mengirimkan permintaan bantuan pengambilan paspor kepada Polisi Laos yang berada di Bokeo. Pihak Polisi Bokeo telah menemui Sdr MNH dan 7 WNI lainnya untuk meminta keterangan mereka serta mengambil foto mereka.
"KBRI Vientiene terus memonitor perkembangan proses penyelidikan dan langkah penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian Bokeo," katanya.
Hingga saat ini, kata Judha, setidaknya terdapat 29 kasus WNI yang tengah ditangani oleh kepolisian setempat. "KBRI Vientiane senantiasa memantau dan mendorong otoritas setempat untuk menindaklanjuti kasus yang menimpa WNI, sesuai prosedur yang berlaku," katanya.
Sebagai informasi, viral di media sosial sekelompok WNI yang mengaku telantar di Laos dan ingin dipulangkan ke Indonesia karena kehabisan uang. Pria dalam video itu mengatakan mereka selama empat hari di negara Laos karena paspor mereka tidak kunjung dikembalikan. Bahkan dia mengklaim telah melapor ke KBRI Vientiane namun tak mendapatkan respons.
Hal ini diungakpkan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemlu Judha Nugraha dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/5/2023).
"Pada Rabu, 24 Mei 2023 sore, KBRI Vientiane telah menerima pengaduan dari seorang WNI berinisial MNH yang menyampaikan bahwa 45 orang WNI, termasuk dirinya telah keluar dari perusahaan tempatnya bekerja sebagai online scammers di Golden Triangle Special Economic Zone. Paspor mereka ditahan oleh pihak perusahaan," kata Judha.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Vientiane segera menindaklanjuti pengaduan tersebut keesokan harinya dengan mengirimkan permintaan bantuan pengambilan paspor kepada Polisi Laos yang berada di Bokeo. Pihak Polisi Bokeo telah menemui Sdr MNH dan 7 WNI lainnya untuk meminta keterangan mereka serta mengambil foto mereka.
"KBRI Vientiene terus memonitor perkembangan proses penyelidikan dan langkah penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian Bokeo," katanya.
Hingga saat ini, kata Judha, setidaknya terdapat 29 kasus WNI yang tengah ditangani oleh kepolisian setempat. "KBRI Vientiane senantiasa memantau dan mendorong otoritas setempat untuk menindaklanjuti kasus yang menimpa WNI, sesuai prosedur yang berlaku," katanya.
Sebagai informasi, viral di media sosial sekelompok WNI yang mengaku telantar di Laos dan ingin dipulangkan ke Indonesia karena kehabisan uang. Pria dalam video itu mengatakan mereka selama empat hari di negara Laos karena paspor mereka tidak kunjung dikembalikan. Bahkan dia mengklaim telah melapor ke KBRI Vientiane namun tak mendapatkan respons.
(abd)