Elsam Catat 22 Kekerasan terhadap Pembela HAM Lingkungan Selama 2020
Kamis, 23 Juli 2020 - 16:30 WIB
loading...
A
A
A
“Bahkan, LBH Pers juga menyatakan adanya laporan kasus kekerasan itu tidak hanya menimpa aktivis, tapi juga menimpa jurnalis, khususnya yang meliput isu-isu lingkungan,” ujar dia.
(Baca: AJI, IJTI, PWI dan LBH Pers Tolak Campur Tangan Pemerintah Lagi dalam Kehidupan Pers)
Melihat masih tingginya pelanggaran tersebut, Wahyu menagih komitmen pemerintah dalam penyelesaian kasus kekerasan dan kriminalisasi terhadap aktivis pembela HAM, masyarakat, maupun jurnalis. Elsam juga mendorong DPR merevisi UU HAM dengan memasukkan substansi yang menjamin perlindungan terhadap pembela HAM. Di dalamnya perlu ditambahkan pengertian mengenai pembela HAM serta perlindungannya, dan menambah tugas fungsi Komnas HAM.
Secara khusus, Elsam meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera mengesahkan rancangan peraturan menteri (Rapermen) Anti-SLAPP yang diharapkan melindungi para aktivis dan pembela HAM lingkungan. "Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK, dan Ombudsman juga mesti membangun mekanisme perlindungan pembela HAM," kata Wahyu.
(Baca: AJI, IJTI, PWI dan LBH Pers Tolak Campur Tangan Pemerintah Lagi dalam Kehidupan Pers)
Melihat masih tingginya pelanggaran tersebut, Wahyu menagih komitmen pemerintah dalam penyelesaian kasus kekerasan dan kriminalisasi terhadap aktivis pembela HAM, masyarakat, maupun jurnalis. Elsam juga mendorong DPR merevisi UU HAM dengan memasukkan substansi yang menjamin perlindungan terhadap pembela HAM. Di dalamnya perlu ditambahkan pengertian mengenai pembela HAM serta perlindungannya, dan menambah tugas fungsi Komnas HAM.
Secara khusus, Elsam meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera mengesahkan rancangan peraturan menteri (Rapermen) Anti-SLAPP yang diharapkan melindungi para aktivis dan pembela HAM lingkungan. "Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK, dan Ombudsman juga mesti membangun mekanisme perlindungan pembela HAM," kata Wahyu.
(muh)
Lihat Juga :