Eks Ketua MK Nilai Putusan PTUN atas Gugatan Fadel Lampaui Kewenangan
Jum'at, 26 Mei 2023 - 19:25 WIB
loading...
A
A
A
SK penggantian Fadel Muhammad dinilai bukan keputusan ketua atau Pimpinan DPD, tetapi keputusan anggota DPD. Hal senada juga dikatakan Pakar hukum tata negara Margarito Kamis.
Menurut Margarito, putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Fadel Muhammad atas SK DPD RI itu berbahaya bagi sistem ketatanegaraan. Dia khawatir kasus serupa akan terjadi pada hasil sidang paripurna DPR maupun MPR.
“Jika keputusan paripurna DPD bisa diadili pengadilan TUN apa pun objeknya, itu sangat berbahaya,” kata Margarito.
Dia berpendapat bahwa putusan PTUN yang mengadili hasil sidang paripurna DPD tidak hanya berbahaya bagi DPD, tapi juga bagi DPR maupun MPR. “Karena suatu saat putusan paripurna DPR, MPR, itu bisa diadili di PTUN dengan alasan ada kekeliruan proses pengambilan keputusan itu, atau misalnya kuorum tidak terpenuhi, dan sebagainya,” pungkasnya.
Menurut Margarito, putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Fadel Muhammad atas SK DPD RI itu berbahaya bagi sistem ketatanegaraan. Dia khawatir kasus serupa akan terjadi pada hasil sidang paripurna DPR maupun MPR.
“Jika keputusan paripurna DPD bisa diadili pengadilan TUN apa pun objeknya, itu sangat berbahaya,” kata Margarito.
Dia berpendapat bahwa putusan PTUN yang mengadili hasil sidang paripurna DPD tidak hanya berbahaya bagi DPD, tapi juga bagi DPR maupun MPR. “Karena suatu saat putusan paripurna DPR, MPR, itu bisa diadili di PTUN dengan alasan ada kekeliruan proses pengambilan keputusan itu, atau misalnya kuorum tidak terpenuhi, dan sebagainya,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :