Eks Ketua MK Nilai Putusan PTUN atas Gugatan Fadel Lampaui Kewenangan

Jum'at, 26 Mei 2023 - 19:25 WIB
loading...
Eks Ketua MK Nilai Putusan...
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyoroti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad atas keputusan paripurna DPD atau SK DPD. Foto/Dok MPI
A A A
JAKARTA - Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyoroti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad atas keputusan paripurna Dewan Pimpinan Daerah (DPD) atau SK DPD. SK itu berisi penggantian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR dengan Tamsil Linrung.

Menurut Hamdan, PTUN tak punya kewenangan untuk mengadili keputusan politik mayoritas anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. “Putusan PTUN itu melebihi kewenangannya. Ini bukan ranah pejabat TUN (tata usaha negara). Yang menjadi lingkup kewenangan PTUN adalah keputusan pejabat TUN. Ini bukan keputusan pejabat TUN tapi keputusan mayoritas anggota DPD. Tidak bisa digugat,” ujar Hamdan Zoelva, Jumat (26/5/2023).

Lebih lanjut dia mengatakan, keputusan PTUN ini melebihi kewenangan yang dimiliki PTUN. Menurut Hamdan, SK penggantian Fadel Muhammad ini bukan keputusan pejabat administasi, tetapi keputusan politik lembaga negara.



“Ini keputusan politik mayoritas anggota DPD bukan keputusan pejabat TUN,” tuturnya.

Sebelumnya, sejumlah ahli dan pakar hukum tata negara juga menilai putusan PTUN atas gugatan Fadel Muhammad ini melebihi kewenangan. Ahli hukum tata negara Refly Harun meminta agar tidak mencapur-adukan kewenangan pengadilan tata negara dengan pengadilan administrasi.

Putusan PTUN itu, kata dia, merupakan putusan yang melebihi kewenangan PTUN. Refly mengatakan, yang bisa di-challenge PTUN adalah keputusan yang sifatnya individual bukan keputusan yang didasarkan pengambilan suara terbanyak.

SK penggantian Fadel Muhammad dinilai bukan keputusan ketua atau Pimpinan DPD, tetapi keputusan anggota DPD. Hal senada juga dikatakan Pakar hukum tata negara Margarito Kamis.

Menurut Margarito, putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Fadel Muhammad atas SK DPD RI itu berbahaya bagi sistem ketatanegaraan. Dia khawatir kasus serupa akan terjadi pada hasil sidang paripurna DPR maupun MPR.

“Jika keputusan paripurna DPD bisa diadili pengadilan TUN apa pun objeknya, itu sangat berbahaya,” kata Margarito.

Dia berpendapat bahwa putusan PTUN yang mengadili hasil sidang paripurna DPD tidak hanya berbahaya bagi DPD, tapi juga bagi DPR maupun MPR. “Karena suatu saat putusan paripurna DPR, MPR, itu bisa diadili di PTUN dengan alasan ada kekeliruan proses pengambilan keputusan itu, atau misalnya kuorum tidak terpenuhi, dan sebagainya,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PP Syarikat Islam Serahkan...
PP Syarikat Islam Serahkan Donasi untuk Gaza Palestina Rp1 Miliar
Hamdan Zoelva: Kopdes...
Hamdan Zoelva: Kopdes Merah Putih Bukti Pemerintah Serius Bangun Ekonomi Kerakyatan
Anggota DPD RI Sebut...
Anggota DPD RI Sebut Efisiensi Dana Otsus Hambat Pembangunan di Papua
Senator Siti Aseanti...
Senator Siti Aseanti Perkuat Pemahaman Nilai Kebangsaan ke Pelajar Kapuas
Dana Otsus Kena Efisiensi,...
Dana Otsus Kena Efisiensi, Filep Wamafma Sampaikan 4 Poin Pandangan
Vanita Naraya Ungkap...
Vanita Naraya Ungkap Peran Kunci Perempuan dalam Demokrasi
DPD: Implementasikan...
DPD: Implementasikan PPPK Dapat Mengajar di Sekolah Swasta
Penerapan Diminus Litis...
Penerapan Diminus Litis di RKUHAP, Anggota DPD RI: Akan Tumpang Tindih Kewenangan
Penambahan Reses DPD...
Penambahan Reses DPD Dianggap Bebani APBN
Rekomendasi
3 Pemain Jebolan Piala...
3 Pemain Jebolan Piala Dunia U-17 di Indonesia yang Main di Semifinal Liga Champions Eropa 2024/2025
Terapkan Teknologi Biostimulan,...
Terapkan Teknologi Biostimulan, Produksi Padi di Karawang Meningkat
Its Family Time! Ada...
Its Family Time! Ada Yang Makin Dekat Di Episode 4 Second Account dan My Comic Boyfriend!
Berita Terkini
Revisi Mutasi TNI, Kapuspen...
Revisi Mutasi TNI, Kapuspen Tegaskan Tak Terkait Sikap Try Sutrisno
58 menit yang lalu
Pengamat Militer Nilai...
Pengamat Militer Nilai Mutasi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo Janggal
1 jam yang lalu
Politikus Gerindra Sebut...
Politikus Gerindra Sebut Prabowo Sudah Mundur dari Ormas GRIB sejak Lama
2 jam yang lalu
Kebijakan Bahlil Soal...
Kebijakan Bahlil Soal Sumur Minyak Ilegal Dorong Kepastian Hukum dan Keterlibatan UMKM
2 jam yang lalu
Dua Kali Tak Hadir,...
Dua Kali Tak Hadir, KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Wakil Ketua Komisi XI DPR
4 jam yang lalu
Letjen Kunto Arief Wibowo...
Letjen Kunto Arief Wibowo Batal Dimutasi, Begini Penjelasan Lengkap Kapuspen TNI
4 jam yang lalu
Infografis
Eks Sandera Israel:...
Eks Sandera Israel: Pengeboman Gaza Hampir Merenggut Nyawa Saya
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved