Eks Ketua MK Nilai Putusan PTUN atas Gugatan Fadel Lampaui Kewenangan
Jum'at, 26 Mei 2023 - 19:25 WIB
loading...
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyoroti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad atas keputusan paripurna DPD atau SK DPD. Foto/Dok MPI
A
A
A
JAKARTA - Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyoroti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad atas keputusan paripurna Dewan Pimpinan Daerah (DPD) atau SK DPD. SK itu berisi penggantian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR dengan Tamsil Linrung.
Menurut Hamdan, PTUN tak punya kewenangan untuk mengadili keputusan politik mayoritas anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. “Putusan PTUN itu melebihi kewenangannya. Ini bukan ranah pejabat TUN (tata usaha negara). Yang menjadi lingkup kewenangan PTUN adalah keputusan pejabat TUN. Ini bukan keputusan pejabat TUN tapi keputusan mayoritas anggota DPD. Tidak bisa digugat,” ujar Hamdan Zoelva, Jumat (26/5/2023).
Lebih lanjut dia mengatakan, keputusan PTUN ini melebihi kewenangan yang dimiliki PTUN. Menurut Hamdan, SK penggantian Fadel Muhammad ini bukan keputusan pejabat administasi, tetapi keputusan politik lembaga negara.
Baca juga: Putusan PTUN atas SK DPD Dinilai Bahayakan Sistem Ketatanegaraan
“Ini keputusan politik mayoritas anggota DPD bukan keputusan pejabat TUN,” tuturnya.
Sebelumnya, sejumlah ahli dan pakar hukum tata negara juga menilai putusan PTUN atas gugatan Fadel Muhammad ini melebihi kewenangan. Ahli hukum tata negara Refly Harun meminta agar tidak mencapur-adukan kewenangan pengadilan tata negara dengan pengadilan administrasi.
Putusan PTUN itu, kata dia, merupakan putusan yang melebihi kewenangan PTUN. Refly mengatakan, yang bisa di-challenge PTUN adalah keputusan yang sifatnya individual bukan keputusan yang didasarkan pengambilan suara terbanyak.
Menurut Hamdan, PTUN tak punya kewenangan untuk mengadili keputusan politik mayoritas anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. “Putusan PTUN itu melebihi kewenangannya. Ini bukan ranah pejabat TUN (tata usaha negara). Yang menjadi lingkup kewenangan PTUN adalah keputusan pejabat TUN. Ini bukan keputusan pejabat TUN tapi keputusan mayoritas anggota DPD. Tidak bisa digugat,” ujar Hamdan Zoelva, Jumat (26/5/2023).
Lebih lanjut dia mengatakan, keputusan PTUN ini melebihi kewenangan yang dimiliki PTUN. Menurut Hamdan, SK penggantian Fadel Muhammad ini bukan keputusan pejabat administasi, tetapi keputusan politik lembaga negara.
Baca juga: Putusan PTUN atas SK DPD Dinilai Bahayakan Sistem Ketatanegaraan
“Ini keputusan politik mayoritas anggota DPD bukan keputusan pejabat TUN,” tuturnya.
Sebelumnya, sejumlah ahli dan pakar hukum tata negara juga menilai putusan PTUN atas gugatan Fadel Muhammad ini melebihi kewenangan. Ahli hukum tata negara Refly Harun meminta agar tidak mencapur-adukan kewenangan pengadilan tata negara dengan pengadilan administrasi.
Putusan PTUN itu, kata dia, merupakan putusan yang melebihi kewenangan PTUN. Refly mengatakan, yang bisa di-challenge PTUN adalah keputusan yang sifatnya individual bukan keputusan yang didasarkan pengambilan suara terbanyak.
Lihat Juga :