ICW Tuding Pernyataan Ketua KPU soal Mantan Napi Korupsi Menyesatkan
Kamis, 25 Mei 2023 - 09:02 WIB
loading...
A
A
A
"Ke depan dengan logika pikir KPU maka para terdakwa korupsi yang berasal dari lingkup politik akan berharap kepada majelis hakim agar dijatuhi pidana tambahan pencabutan hak politik. Sebab, ia tidak harus menunggu masa jeda waktu lima tahun sebagaimana dimandatkan putusan MK. Bukankah itu menunjukkan logika yang bengkok?" jelas Kurnia.
Kurnia menyebutkan sudah jelas selain melanggar putusan MK, dua aturan yang dihasilkan oleh KPU RI memang diniatkan untuk mengakomodir keinginan rombongan mantan koruptor kembali melenggang di wilayah politik melalui jalur Pemilu 2024.
Kurnia mengungkapkan apabila KPU RI tidak merevisi peraturan terkait mantan napi koruptor nyaleg, pihaknya bersama sejumlah organisasi lainnya akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Terakhir, jika dalam waktu dekat KPU tidak mau merevisi ketentuan itu, maka ICW bersama dengan Perludem serta organisasi masyarakat sipil lainnya akan segera mengajukan uji materi PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023 ke Mahkamah Agung," pungkas Kurnia.
Kurnia menyebutkan sudah jelas selain melanggar putusan MK, dua aturan yang dihasilkan oleh KPU RI memang diniatkan untuk mengakomodir keinginan rombongan mantan koruptor kembali melenggang di wilayah politik melalui jalur Pemilu 2024.
Kurnia mengungkapkan apabila KPU RI tidak merevisi peraturan terkait mantan napi koruptor nyaleg, pihaknya bersama sejumlah organisasi lainnya akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Terakhir, jika dalam waktu dekat KPU tidak mau merevisi ketentuan itu, maka ICW bersama dengan Perludem serta organisasi masyarakat sipil lainnya akan segera mengajukan uji materi PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023 ke Mahkamah Agung," pungkas Kurnia.
(muh)
Lihat Juga :