ICW Tuding Pernyataan Ketua KPU soal Mantan Napi Korupsi Menyesatkan

Kamis, 25 Mei 2023 - 09:02 WIB
loading...
ICW Tuding Pernyataan...
ICW menilai pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy’ari bahwa mantan napi korupsi bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024 menyesatkan. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch ( ICW ) Kurnia Ramadhana mengecam pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari bahwa mantan napi korupsi bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024. Pernyataan ini dianggapnya menyesatkan.

"ICW berharap Ketua KPU RI, Saudara Hasyim Asy’ari tidak menebar informasi sesat kepada masyarakat terkait muatan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 yang dijadikan argumentasi untuk membenarkan aturan PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023 mengenai mantan napi korupsi yang diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota DPR, DPRD, maupun DPD," ujar Kurnia dalam keterangan pers yang diterima Kamis (25/5/2023).

Kurnia menilai apa yang disampaikan Hasyim menyesatkan karena tidak mengutip utuh amar putusan hakim MK. "Mengapa penting disampaikan bahwa Saudara Hasyim menebar informasi sesat? Sebab, ia hanya mencuplik bagian yang sebenarnya tidak menjadi amar dalam putusan MK dan berupaya mengaburkan fakta sebenarnya," kata dia.



Kurnia mengingatkan bahwa amar putusan MK hanya menyebutkan masa jeda waktu lima tahun yang harus dilewati mantan terpidana, tanpa pengecualian perhitungan pidana tambahan pencabutan hak politik.

"Ke depan dengan logika pikir KPU maka para terdakwa korupsi yang berasal dari lingkup politik akan berharap kepada majelis hakim agar dijatuhi pidana tambahan pencabutan hak politik. Sebab, ia tidak harus menunggu masa jeda waktu lima tahun sebagaimana dimandatkan putusan MK. Bukankah itu menunjukkan logika yang bengkok?" jelas Kurnia.

Kurnia menyebutkan sudah jelas selain melanggar putusan MK, dua aturan yang dihasilkan oleh KPU RI memang diniatkan untuk mengakomodir keinginan rombongan mantan koruptor kembali melenggang di wilayah politik melalui jalur Pemilu 2024.

Kurnia mengungkapkan apabila KPU RI tidak merevisi peraturan terkait mantan napi koruptor nyaleg, pihaknya bersama sejumlah organisasi lainnya akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Terakhir, jika dalam waktu dekat KPU tidak mau merevisi ketentuan itu, maka ICW bersama dengan Perludem serta organisasi masyarakat sipil lainnya akan segera mengajukan uji materi PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023 ke Mahkamah Agung," pungkas Kurnia.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0913 seconds (0.1#10.140)