ICW Tuding Pernyataan Ketua KPU soal Mantan Napi Korupsi Menyesatkan
Kamis, 25 Mei 2023 - 09:02 WIB
loading...
ICW menilai pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy’ari bahwa mantan napi korupsi bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024 menyesatkan. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch ( ICW ) Kurnia Ramadhana mengecam pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari bahwa mantan napi korupsi bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024. Pernyataan ini dianggapnya menyesatkan.
"ICW berharap Ketua KPU RI, Saudara Hasyim Asy’ari tidak menebar informasi sesat kepada masyarakat terkait muatan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 yang dijadikan argumentasi untuk membenarkan aturan PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023 mengenai mantan napi korupsi yang diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota DPR, DPRD, maupun DPD," ujar Kurnia dalam keterangan pers yang diterima Kamis (25/5/2023).
Kurnia menilai apa yang disampaikan Hasyim menyesatkan karena tidak mengutip utuh amar putusan hakim MK. "Mengapa penting disampaikan bahwa Saudara Hasyim menebar informasi sesat? Sebab, ia hanya mencuplik bagian yang sebenarnya tidak menjadi amar dalam putusan MK dan berupaya mengaburkan fakta sebenarnya," kata dia.
Kurnia mengingatkan bahwa amar putusan MK hanya menyebutkan masa jeda waktu lima tahun yang harus dilewati mantan terpidana, tanpa pengecualian perhitungan pidana tambahan pencabutan hak politik.
"ICW berharap Ketua KPU RI, Saudara Hasyim Asy’ari tidak menebar informasi sesat kepada masyarakat terkait muatan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 yang dijadikan argumentasi untuk membenarkan aturan PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023 mengenai mantan napi korupsi yang diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota DPR, DPRD, maupun DPD," ujar Kurnia dalam keterangan pers yang diterima Kamis (25/5/2023).
Kurnia menilai apa yang disampaikan Hasyim menyesatkan karena tidak mengutip utuh amar putusan hakim MK. "Mengapa penting disampaikan bahwa Saudara Hasyim menebar informasi sesat? Sebab, ia hanya mencuplik bagian yang sebenarnya tidak menjadi amar dalam putusan MK dan berupaya mengaburkan fakta sebenarnya," kata dia.
Kurnia mengingatkan bahwa amar putusan MK hanya menyebutkan masa jeda waktu lima tahun yang harus dilewati mantan terpidana, tanpa pengecualian perhitungan pidana tambahan pencabutan hak politik.
Lihat Juga :