Indonesia Bisa Tiru Malaysia, Hukuman Mati Tak Dijadikan Mandatory

Jum'at, 19 Mei 2023 - 19:55 WIB
loading...
Indonesia Bisa Tiru...
Tokoh senior HAM, Todung Mulya Lubis saat menghadiri jamuan makan malam di Rumah Dinas Bupati Madina, Kecamatan Panyabungan, Madina, Sumut, Senin (20/3/2023). FOTO/DOK.INEWS
A A A
JAKARTA - Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU 1/2023) membuka babak diskursus baru. Salah satu terobosan yang dibawa KUHP baru itu adalah pengaturan mengenai hukuman mati .

Tokoh senior Hak Asasi Manusia (HAM) Todung Mulya Lubis mengaku masih tetap pada sikapnya menolak hukuman mati. Sikap itu pertama kali disampaikan saat mendatangi Wakil Presiden (Wapres) Adam Malik bersama Yap Thiam Hien dan sejumlah rekan lainnya yang memelopori Gerakan Hapus Hukuman Mati (HATI).

"Sikap saya terhadap hukuman mati masih sama, sejak awal menjadi penggiat HAM sampai hari ini, saya menolak hukuman mati. Dalam kasus apa saja, kepada siapa saja," kata Todung Mulya Lubis dalam FGD Kesenjangan Pengaturan Pidana Mati dalam KUHP Baru dengan Status Quo: Masalah dan Urgensi, Jumat (19/5/2023).



Todung menganggap perubahan pidana mati dalam UU 1/2023 merupakan langkah positif dari sejarah panjang Indonesia yang menolak penghapusan pidana mati. Pasal 100 KUHP Baru memberikan masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati.

"Ini wujud nyata dari jalan tengah yang mengompromikan pihak yang setuju dan menentang hukuman mati," ujar praktisi hukum ini.

Ide awal pidana percobaan selama 10 tahun, kata Todung, dicetuskan Prof Mardjono Reksodiputro dalam kapasitasnya sebagai ahli dalam pengujian konstitusionalitas hukuman mati pada 2007 silam.

Aktivis HAM yang telah berkiprah selama hampir 50 tahun ini mengakui, dalam perjalanan, ia tidak lepas dari cibiran rekan-rekannya yang menilai hukuman mati pada dasarnya diperbolehkan dalam hukum Islam. Namun narasi tersebut layak dipertanyakan kembali sebab negara Malaysia yang dalam konstitusinya mengaku sebagai negara Islam kini menghapus hukuman mati yang mandatory.

Baru-baru ini, Malaysia menghapus hukuman mati yang bersifat mandatory sebagai janji dari Perdana Menteri baru Malaysia, Anwar Ibrahim. Bahkan, mereka telah bergerak lebih jauh dari itu dengan menghapus pidana penjara seumur hidup.

"Hal ini tentu meruntuhkan dalil pendukung hukuman mati yang menggunakan hukum Islam sebagai justifikasinya. Buktinya, Malaysia sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam dan dalam konstitusinya menyatakan sebagai negara Islam bisa melakukan itu," kata Todung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2091 seconds (0.1#10.140)