MPR Kecam UU Hukuman Mati Israel Targetkan Tawanan Palestina: Pelanggaran HAM
Sabtu, 04 April 2026 - 06:46 WIB
loading...
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengecam keras pemberlakuan kebijakan hukuman mati yang telah disetujui oleh mayoritas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Israel atau Knesset terhadap rakyat Palestina. Foto: Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengecam keras pemberlakuan kebijakan hukuman mati yang telah disetujui oleh mayoritas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Israel atau Knesset terhadap rakyat Palestina. Ia menyerukan agar komunitas dunia internasional tidak diam terhadap perilaku Israel yang melanggar HAM.
HNW mengatakan, eksekusi hukuman mati terhadap tahanan Palestina merupakan kejahatan yang melanggar prinsip hukum internasional dan HAM terhadap tahanan Palestina.
“Ini jelas bentuk pelanggaran HAM yang terus berkelanjutan, dan sudah sepantasnya apabila komunitas internasional peduli HAM dan demokrasi untuk segera bergerak mengoreksi dan menghentikannya,” ujar HNW dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/4/2026).
Baca juga: Parlemen Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Anggota Kongres AS Murka
HNW mengatakan, eksekusi hukuman mati terhadap tahanan Palestina merupakan kejahatan yang melanggar prinsip hukum internasional dan HAM terhadap tahanan Palestina.
“Ini jelas bentuk pelanggaran HAM yang terus berkelanjutan, dan sudah sepantasnya apabila komunitas internasional peduli HAM dan demokrasi untuk segera bergerak mengoreksi dan menghentikannya,” ujar HNW dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/4/2026).
Baca juga: Parlemen Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Anggota Kongres AS Murka
Lihat Juga :